Misteri di Balik Kericuhan Cot Girek: Pengukuran Tapal Batas Desa Berujung Dugaan Pengeroyokan

- Editor

Senin, 7 September 2026 - 03:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH UTARA, Mediakarya — Persoalan lahan di kawasan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, kembali memanas. Apa yang semula disebut sebagai kegiatan pengukuran ulang tapal batas desa berubah menjadi kericuhan hingga berujung laporan dugaan pengeroyokan ke kepolisian.

Di balik peristiwa tersebut, terdapat persoalan yang lebih kompleks: siapa yang sebenarnya berkepentingan dengan pengukuran batas wilayah, mengapa kegiatan itu dipersoalkan, dan apakah konflik yang terjadi berkaitan dengan polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Cot Girek?

Rangkaian keterangan dari pihak yang berada di lapangan menunjukkan adanya perbedaan versi mengenai akar persoalan. Pengukuran Tapal Batas Jadi Titik Awal Ketegangan. Peristiwa terjadi pada Minggu (6/9/2026) di kawasan Gampong Beurandang Asan, Kecamatan Cot Girek.

Saat itu, aparatur desa bersama masyarakat disebut melakukan pengukuran ulang batas wilayah antara Dusun Pucuk Rintis dan Beurandang Asan.
Namun, kegiatan tersebut kemudian mendapat keberatan dari sejumlah orang yang datang ke lokasi.

Perdebatan pun terjadi. Situasi yang awalnya berkaitan dengan persoalan batas wilayah desa akhirnya berkembang menjadi kericuhan. Di sinilah persoalan mulai menjadi lebih rumit. Sebab, menurut Ketua Serikat Tani Aceh (SETIA), Dwijo Warsito, kegiatan pengukuran tersebut bukan persoalan sederhana mengenai batas administrasi desa.

Dwijo menyatakan tidak ada pemberitahuan atau konfirmasi sebelumnya kepada pihaknya mengenai rencana pengukuran. Ia juga membantah anggapan bahwa kelompoknya hendak mengambil tanah milik pihak lain.

“Sebelumnya juga tidak ada konfirmasi apa pun tentang akan dilaksanakannya pengukuran tapal batas. Lagi pula perlu saya tegaskan di sini bahwa kami tidak mengambil tanah ini,” ujar Dwijo dalam keterangan tertulis, Minggu (6/9/2026).

Ada Persoalan HGU di Balik Konflik

Keterangan SETIA membuka dimensi lain dari konflik tersebut. Dwijo menyebut substansi persoalan bukan sekadar perebutan batas antarwilayah desa. Menurut dia, warga tengah mempertahankan tempat tinggal dan kebun mereka yang dikhawatirkan masuk dalam proses perpanjangan HGU PT Cot Girek.

Karena itu, SETIA mempertanyakan urgensi pengukuran tapal batas apabila proses tersebut dilakukan tanpa melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

“Kami menolak diperpanjangnya HGU Cot Girek, jadi tidak ada alasan mengukur batas desa. Jika pun harus mengukur batas desa, tentu tidak boleh sepihak dan harus melibatkan kedua belah pihak,” kata Dwijo.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa kericuhan di lapangan tidak dapat dilepaskan begitu saja dari persoalan agraria yang lebih panjang.

Dengan kata lain, pengukuran tapal batas diduga menjadi titik pertemuan dari dua persoalan berbeda: batas administrasi desa dan kepentingan penguasaan atau pemanfaatan lahan.

Dari cekcok berujung dugaan pengeroyokan ketegangan kemudian berubah menjadi aksi kekerasan

Hablillah (36), warga Gampong Bili Baro, Kecamatan Pirak Timu, mengaku menjadi korban pengeroyokan ketika berusaha melerai keributan. Menurut keterangan korban, saat melihat saudaranya menjadi sasaran pemukulan, ia berusaha mendekat untuk menghentikan pertikaian.

Namun, Hablillah justru mengaku ikut menjadi sasaran pemukulan sejumlah orang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian mulut, memar di bawah telinga kanan, serta luka gores pada lengan kanan. Peristiwa tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum.

Baca Juga:  KPU Kaimana: H-5 Logistik Pemilu Digeser ke Daerah 3 T

Hablillah melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polres Aceh Utara dengan STTLP Nomor STTLP/123/IX/2026/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH. Perkara itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Siapa Kelompok yang Datang ke Lokasi? Salah satu pertanyaan penting yang masih membutuhkan jawaban adalah mengenai identitas dan kepentingan kelompok yang datang ke lokasi pengukuran.

Geuchik Beurandang Asan, Nazarkasi, menyebut orang-orang yang terlibat dalam kericuhan diduga bukan masyarakat dari desa yang sedang berkaitan langsung dengan persoalan batas.

Ia juga menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan kelompok dari luar wilayah yang disebut berhubungan dengan SETIA. Namun, tudingan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian.

Di sisi lain, Dwijo memberikan versi berbeda. Ia justru menilai kericuhan terjadi akibat kesalahpahaman dan dugaan provokasi oleh oknum tertentu. Perbedaan keterangan inilah yang menjadi salah satu titik penting yang perlu didalami dalam penyelidikan.

Pertanyaan Besar yang Belum Terjawab

Jika ditelusuri dari rangkaian peristiwa, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara terang. Pertama, siapa yang menginisiasi pengukuran tapal batas tersebut?

Kedua, apakah seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap lahan telah mendapatkan pemberitahuan dan dilibatkan?

Ketiga, apakah pengukuran batas desa tersebut memiliki keterkaitan dengan persoalan perpanjangan HGU PT Cot Girek?

Keempat, siapa sebenarnya pihak yang terlibat dalam kericuhan dan dugaan pengeroyokan?
Kelima, apakah kericuhan merupakan konflik spontan di lapangan atau terdapat persoalan agraria yang lebih panjang di belakangnya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada narasi “cekcok tapal batas berujung pengeroyokan”, sementara akar masalah agrarianya justru tidak tersentuh.

Polisi Diharapkan Ungkap Aktor dan Akar Persoalan

Laporan Hablillah kini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan kekerasan yang terjadi.

Namun, penyelesaian persoalan Cot Girek semestinya tidak hanya berorientasi pada penanganan dugaan tindak pidana.

Jika benar terdapat persoalan tapal batas dan konflik lahan yang melibatkan kepentingan masyarakat serta HGU, maka diperlukan proses verifikasi dokumen, peta batas, riwayat penguasaan lahan, serta keterangan seluruh pihak yang berkepentingan.

Sebab, konflik agraria yang tidak diselesaikan secara tuntas berpotensi kembali memicu ketegangan di kemudian hari.
Untuk saat ini, dugaan pengeroyokan masih dalam proses hukum dan seluruh tudingan terhadap pihak tertentu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Kasus Cot Girek pun kini menyisakan satu persoalan besar: apakah kericuhan tersebut hanya persoalan tapal batas desa, atau merupakan gejala dari konflik agraria yang jauh lebih besar? (Zulmalik)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau
Pemkab Nias Selatan Evaluasi Program Listrik Desa dan BULOG
Merasa Diperas, Anak Mantan Walikota Bekasi Lapor Polisi
Sinergi Pemkab Nias Selatan dan PLN, Dorong Percepatan Listrik Pedesaan
Bebas Pungli, PKL Pasar Baru Bekasi Dijamin Dapat Tarif Resmi
PWI Lhokseumawe Kerahkan 8 Pengacara, Haiqal Laporkan Dua Oknum TNI ke Denpom
Intimidasi Guru Saat Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan Sukabumi Diamankan
Dugaan Pemerasan Kepala Sekolah, PWI Sukabumi Dukung Polisi Usut Tuntas

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 03:35 WIB

Misteri di Balik Kericuhan Cot Girek: Pengukuran Tapal Batas Desa Berujung Dugaan Pengeroyokan

Minggu, 6 September 2026 - 18:54 WIB

BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Sabtu, 5 September 2026 - 11:32 WIB

Pemkab Nias Selatan Evaluasi Program Listrik Desa dan BULOG

Jumat, 4 September 2026 - 19:45 WIB

Merasa Diperas, Anak Mantan Walikota Bekasi Lapor Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 13:51 WIB

Sinergi Pemkab Nias Selatan dan PLN, Dorong Percepatan Listrik Pedesaan

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Hukum

Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan

Senin, 7 Sep 2026 - 03:25 WIB