Jangan Berhenti pada Penggeledahan, NCW Bekasi Raya Siap Kawal Kasus Migas Kota Bekasi Hingga Tuntas

- Editor

Jumat, 18 September 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare.

Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya mengapresiasi langkah Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksan Agung yang melakukan penggeledahan sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.

Berdasarkan siaran pers resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026, 17 September 2026, penggeledahan dilakukan antara lain di Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, Kantor PT Migas Perseroda Kota Bekasi, kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd., Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare menilai langkah tersebut merupakan bagian penting dalam proses pengumpulan alat bukti dan berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh, objektif, profesional, serta berdasarkan ketentuan hukum.

“NCW mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung. Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan yang penting untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti. Namun, penggeledahan bukanlah garis akhir. Setelah ini, seluruh dokumen dan fakta yang ditemukan harus diuji untuk membangun konstruksi perkara secara utuh,” ujar Herman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya di Kota Bekasi, Jumat (18/9/2026).

Menurut Herman, perkara KSO Migas Jatinegara perlu dilihat sebagai sebuah rangkaian peristiwa dan keputusan, bukan hanya berdasarkan satu kontrak atau satu periode tertentu.

Karena itu, NCW mendorong penyidik menelusuri hubungan antara perjanjian kerja sama, kebijakan perusahaan daerah, keputusan pemerintahan, aspek hukum, pengelolaan operasional, penerimaan daerah, serta perubahan-perubahan yang terjadi sepanjang periode perkara.

Dalam konteks tersebut, NCW juga meminta penyidik memastikan bahwa setiap pihak yang keterangannya relevan dengan konstruksi perkara dapat diperiksa berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

“Termasuk Tri Adhianto, apabila penyidik menemukan bahwa keterangan yang bersangkutan relevan dengan keputusan, kebijakan, atau rangkaian peristiwa yang sedang didalami,” katanya.

Menurut dia, jika tim penyidik menemukan adanya dokumen dan alat bukti yang dinilai relevan dan megarah pada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, yang bersangkutan dapat dimintai keterangan secara profesional sesuai kebutuhan penyidikan.

Menurut Herman, pemeriksaan seseorang tidak sama dengan penetapan seseorang sebagai tersangka. “Pemeriksaan adalah bagian dari proses mencari kebenaran materiil. Kalau setelah diuji ternyata tidak ada keterkaitan dengan tindak pidana, tentu harus dihormati. Tetapi apabila terdapat bukti yang memenuhi unsur pidana, maka hukum harus berlaku berdasarkan bukti tersebut, bukan berdasarkan jabatan atau kedudukan seseorang,” jelas Herman.

Baca Juga:  Tipikor Polri dan Ditreskrimsus PMJ Geledah 8 Lokasi Diduga TPPU

Penggeledahan Harus Menghasilkan Kejelasan

NCW juga menilai lokasi penggeledahan yang mencakup unsur pemerintahan, perusahaan daerah, perusahaan mitra, lingkungan hidup, hingga pendapatan daerah menunjukkan bahwa penyidik sedang melakukan pengumpulan bukti dari berbagai aspek.

Namun demikian, makna dan relevansi masing-masing lokasi penggeledahan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik untuk mengungkapkannya berdasarkan hasil penyidikan*, sehingga NCW tidak ingin mendahului proses hukum dengan membuat kesimpulan.

Untuk itu, NCW mendorong Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penyidikan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penggeledahan.
Selanjutnya, menelusuri seluruh dokumen dan keputusan yang berkaitan dengan KSO Migas periode 2009–2024.

Kejaksan Agung juga didesak untuk memeriksa seluruh pihak yang relevan berdasarkan alat bukti, tanpa diskriminasi jabatan. Di antaranya menguji setiap perubahan perjanjian, kebijakan, pengelolaan, dan pembagian hasil yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

“Kami juga meminta agar Kejagung memastikan setiap potensi kerugian keuangan negara/daerah dihitung melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap perkembangan perkara kepada masyarakat sesuai kewenangan dan ketentuan penyidikan,” tegasnya.

Herman memastikan bahwa NCW tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

“Prinsip NCW sederhana, periksa, verifikasi, uji bukti, kemudian tentukan status hukum sesuai fakta dan ketentuan perundang-undangan. Bukan karena jabatan seseorang lalu tidak diperiksa, tetapi juga bukan karena tekanan publik lalu seseorang langsung dianggap bersalah,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa NCW DPD Bekasi Raya akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara kritis dan proporsional, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, independensi penyidik, hak jawab setiap pihak, serta kewenangan Kejaksaan dalam menentukan langkah hukum berdasarkan alat bukti.

“Masyarakat tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Masyarakat membutuhkan proses hukum yang terang. Jika bukti cukup, proses sesuai hukum. Jika tidak cukup, berikan kepastian. Yang penting, perkara ini jangan berhenti tanpa kejelasan,” pungkas Herman. (Supriyadi)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Jenderal Bintang Dua Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal
Bambang Hendarso Danuri: Sadap Presiden Adalah Pengkhianatan Sumpah Bhayangkara
Dua Kontingan Muaythai Kota Bekasi Lolos Final, Gasak Kabupaten Bekasi Dan Depok
Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi
Prabowo Diminta Buka Ulang Kasus Febrie, GNK: Penyadapnya Saja Sudah Jadi Tersangka
Atlit Nasional Peraih Emas PON Di KO Atlet Muaythai Kota Bekasi
Dukung Penerimaan Negara Melalui Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perusahaan, PAM Jaya Raih Penghargaan di Tax Gathering 2026
Bukan Isapan Jempol, Bukti Digital Forensik Kokoh Seret Listyo Sigit Sadap Presiden Tanpa Pijakan Hukum

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 23:35 WIB

Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Jenderal Bintang Dua Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

Kamis, 5 November 2026 - 19:08 WIB

Bambang Hendarso Danuri: Sadap Presiden Adalah Pengkhianatan Sumpah Bhayangkara

Kamis, 5 November 2026 - 18:43 WIB

Dua Kontingan Muaythai Kota Bekasi Lolos Final, Gasak Kabupaten Bekasi Dan Depok

Kamis, 5 November 2026 - 13:44 WIB

Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi

Kamis, 5 November 2026 - 09:51 WIB

Prabowo Diminta Buka Ulang Kasus Febrie, GNK: Penyadapnya Saja Sudah Jadi Tersangka

Berita Terbaru