JAKARTA, Mediakarya – Pakar Komunikasi Politik Dr Adi Suparto mempertanyakan surat diskresi DPP Partai Golkar yang memberikan restu kepada Ranny Fahd Arafiq untuk maju sebagai kandidat Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
Menurut Adil, keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tersebut janggal dan tidak mencerminkan mekanisme kaderisasi berdasarkan rekam jejak dan meritokrasi yang sehat di tubuh partai berlambang pohin beringin itu.
“Saya mempertanyakan dasar penerbitan surat diskresi itu. Apa prestasinya? Apa rekam jejaknya di panggung politik Kota Bekasi? Ranny Fahd Arafiq itu kami menilai sebagai politisi prematur yang dipaksakan naik kelas,” ujar Adi kepada Mediakarya, Kamis (24/9/2026).
Seperti diketahui, restu DPP Golkar tertuang dalam Surat Nomor B-1119/DPP/GOLKAR/IX/2026 tertanggal 9 September 2026 yang ditandatangani Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekjen Muhammad Sarmuji.
Surat itu memberikan diskresi kepada Ranny yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi Golkar untuk bertarung dalam Musda Golkar Kota Bekasi 2026.
Dia menilai, selain tidak memiliki rekam jejak yang jelas di politik lokal Bekasi, Ranny juga tidak pernah menunjukkan karya politik yang signifikan baik sebagai kader maupun sebagai legislator.
“Kalau kita bicara rekam jejak, Ranny nyaris tidak ada. Tidak pernah memimpin organisasi kepemudaan, tidak pernah membesarkan Golkar dari bawah, tidak punya basis akar rumput. Tiba-tiba dapat diskresi langsung dari DPP untuk jadi ketua. Ini menabrak logika kaderisasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, label politisi prematur sangat pantas disematkan kepada Ranny karena karir politiknya dinilai instan dan hanya mengandalkan pengaruh sang suami, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, yang baru saja ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
“Politisi prematur itu artinya belum matang tapi dipaksa matang. Belum ada pengalaman memimpin, belum teruji menghadapi konflik internal partai, tapi langsung diberi jabatan strategis. Ini sama saja DPP sedang menggadaikan masa depan Golkar Kota Bekasi,” katanya.
Adi juga menyoroti momentum penerbitan surat diskresi yang berbarengan dengan penahanan suami Ranny oleh KPK pada 14 September 2026.
Menurutnya, DPP Golkar seharusnya lebih sensitif terhadap isu integritas dan tidak memberikan karpet merah kepada figur yang sedang tersandera persoalan hukum keluarga.
“Diskresi itu hak prerogatif DPP, tapi diskresi juga harus mempertimbangkan etika politik dan persepsi publik. Ketika suaminya baru dicokok KPK dengan dugaan suap ratusan miliar, lalu istrinya diberi diskresi jadi Ketua DPD, apa kata publik? Golkar akan dicap tidak punya sensitivitas antikorupsi,” ujarnya.
Ia meminta DPP Golkar untuk meninjau ulang surat diskresi tersebut dan memberikan kesempatan kepada kader-kader lokal Kota Bekasi yang telah lama berjuang membesarkan partai.
“Golkar Kota Bekasi punya banyak kader potensial yang sudah berdarah-darah di lapangan. Jangan sampai mereka tersingkir hanya karena surat diskresi untuk politisi prematur yang tidak punya rekam jejak,” pungkas Adi. (Ugy)











