Persoalan Tanah Sejak 2017, G Nyoman Tio Rae Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri

- Editor

Jumat, 25 September 2026 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara G Nyoman Tio Rae bersama tim dan klien saat melaporkan PT Summarecon ke Mabes Polri.

Pengacara G Nyoman Tio Rae bersama tim dan klien saat melaporkan PT Summarecon ke Mabes Polri.

 

JAKARTA, MediaKarya: Kuasa hukum G. Nyoman Tio Rae melaporkan PT Summarecon ke Mabes Polri terkait persoalan tanah seluas sekitar dua hektare yang diklaim milik kliennya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan dan perusakan terhadap lahan yang disebut telah berlangsung sejak 2017.

Dalam keterangannya, Nyoman Rae menyebut pihaknya telah membuat laporan pengaduan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mabes Polri. Selain PT Summarecon, pihaknya juga menyebut seorang individu berinisial JN dalam laporan tersebut.

“Pada hari ini kami membuat laporan berkaitan dengan tindakan penyerobotan dan perusakan sejak tahun 2017 sampai hari ini,” kata Nyoman Rae kepada awak media, Kamis (24/9/2026).

Menurut Nyoman Rae, tanah yang menjadi objek persoalan tersebut telah dikuasai dan kemudian dibangun sejumlah bangunan serta jalan. Ia menyebut lahan itu sebelumnya berada dalam penguasaan kliennya dan terdapat tanaman di atasnya.

“Yang kedua, perusakan tanah yang sebelumnya ada tanaman di atasnya sekarang sudah menjadi bangunan dan menjadi jalan,” ujarnya.

Ia mengatakan upaya penyelesaian persoalan tersebut sebenarnya telah dilakukan selama beberapa tahun. Pihaknya mengaku telah mengirimkan sejumlah surat kepada pihak terkait, termasuk somasi, namun belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

“Upaya yang dilakukan oleh klien kami sudah selama 4 tahun. Lalu sebelumnya tahun 2017 sudah melakukan upaya-upaya tapi buntu terus,” kata Nyoman Rae.

Nyoman Rae juga menyebut pihaknya telah mengirimkan dua somasi. Selain itu, yayasan sosial dan kesejahteraan yang disebut memiliki keterkaitan dengan pihak klien juga telah mengirimkan dua somasi kepada pihak yang dituju.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Klaim Perkara Mardani Maming Adalah Perkara Bisnis

Namun, menurut dia, hingga laporan dibuat belum ada pembayaran maupun ganti rugi atas tanah yang diklaim sebagai milik kliennya.

“Sudah ada empat surat yang kami layangkan kepada pihak Summarecon. Sama sekali tidak ada respons positif atau penyelesaian konflik, setidaknya tidak melakukan penggantian kerugian atas tanah milik tanah,” tuturnya.

Terkait nilai kerugian, Nyoman Rae menyebut pihaknya memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp100 miliar. Nilai tersebut dikaitkan dengan tanah seluas kurang lebih dua hektare yang disebut berada di lokasi strategis di sekitar kawasan perumahan Summarecon.

“Kerugian kalau ditaksir kurang lebih Rp100 miliar. Rp100 miliar punya tanah milik kami. Karena tanah itu seluas dua hektare,” ujarnya.

Ia menambahkan laporan tersebut ditujukan kepada perusahaan serta pihak yang dianggap memiliki tanggung jawab dalam persoalan tersebut. Menurutnya, langkah hukum diambil setelah berbagai upaya penyelesaian yang dilakukan sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan.

Nyoman Rae berharap laporan tersebut dapat diproses secara transparan dan akuntabel oleh aparat penegak hukum. Ia juga menyatakan pihaknya siap mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan terkait laporan tersebut.

“Kami berharap perkara laporan kami tidak berlipat kepada korupsi. Yang pertama. Yang kedua, proses penyelidikan dan penyidikan itu dilakukan secara transparansi, secara fungsional, dengan akuntabilitas,” katanya.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, materi video yang menjadi dasar berita ini baru memuat keterangan dari pihak G. Nyoman Tio Rae selaku kuasa hukum pelapor. Belum terdapat keterangan dari PT Summarecon maupun pihak berinisial JN mengenai tudingan dan laporan tersebut dalam materi yang tersedia.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kejagung Didesak Segera Periksa Wali Kota Tri Adhianto dalam Kasus PT Migas Rp 2 Triliun
Kantor Hukum Ksatria Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Stifan Heriyanto dan Gopur Bule Siap Kawal Proses Hukum
Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI
Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 00:10 WIB

Persoalan Tanah Sejak 2017, G Nyoman Tio Rae Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri

Kamis, 24 September 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Didesak Segera Periksa Wali Kota Tri Adhianto dalam Kasus PT Migas Rp 2 Triliun

Kamis, 24 September 2026 - 15:45 WIB

Kantor Hukum Ksatria Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Stifan Heriyanto dan Gopur Bule Siap Kawal Proses Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 10:48 WIB

Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Berita Terbaru