Oknum Penyidik Polres Jakpus Diduga Kriminalisasi BP, Terungkap di Persidangan

- Editor

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Foto: ist)

Ilustrasi. (Foto: ist)

JAKARTA, Mediakarya – Oknum penyidik Polres Jakarta Pusat diduga melakukan kriminalisasi terhadap pria berinisial BP. Hal tersebut terungkap di persidangan BP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana disampaikan kuasa hukum Sangap Tua Ritonga.

Sidang terhadap BP memunculkan kontroversi. Ini karena BP adalah korban pencurian kartu ATM dan uangnya dibobol pelaku berinisial VL. Namun dalam perjalanan perkara, justru BP dijadikan pelaku.

Sedangkan VL yang terungkap melakukan pencurian kartu ATM dan membobol rekening BP, justru bebas dan berbalik jadi korban. Hal inilah yang memunculkan kontroversi.

Sangap Tua Ritonga, kuasa hukum BP mengungkapkan dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, kata Sangap, saksi membantah keterangannya yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Sangap menyatakan BAP tersebut menjadikan BP sebagai tersangka dengan keterangan saksi bahwa BP melakukan pitingan terhadap VT. Dalam BAP juga tercantum keterangan saksi bahwa BP melakukan pengancaman dengan palu.

“Saksi membantah keterangan di BAP soal pitingan BP terhadap VL. Saksi juga tak melihat palu digunakan BP untuk mengancam VL,” kata Sangap.

“Disebut terjadi pemitingan, tetapi ternyata tak ada pemitingan. Itu dijelaskan saksi di persidangan,” imbuh Sangap.

Sangap juga mengungkapkan tudingan terjadi pemitingan tak terbukti secara hukum karena tak ada bukti visum terjadinya kekerasan.

“Kita meminta bukti visum dari dampak pemitingan, tetapi tak ada bukti visum,” tegas Sangap.

Serangkaian kesaksian di persidangan, tutur Sangap, semakin menguatkan dugaan terjadi kriminalisasi terhadap BP yang semula korban, tetapi justru dijadikan tersangka dan kemudian jadi terdakwa.

Sangap juga menyoroti keberadaan palu dalam BAP yang disebut digunakan BP untuk menakut-nakuti VL.

“Ternyata di persidangan tak ada palu sebagai barang bukti, harusnya disita jika memang ada. Faktanya tak ada peristiwa pengancaman menggunakan palu,” tandas Sangap.

Tanggapan Polres Jakarta Pusat

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung saat dimintai tanggapan lewat pesan WhatsApp terkait dugaan oknum penyidik melakukan kriminalisasi terhadap BP, meminta wartawan untuk menghubungi Kasat Reskrim.

“Kepada Kasat Reskrim ya Bang,” jawab Kapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/10/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sang Ngurah Wiratama yang kemudian dihubungi lewat pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.

Namun sebelumnya dalam sejumlah pemberitaan di media massa, Ngurah membenarkan terjadi upaya pencurian oleh VL. Namun, sebelum BP resmi membuat laporan ke kepolisian, VL disebut sudah mengembalikan uang hasil curian tersebut, bahkan nilainya melebihi dari yang diambil.

Meski telah menerima pengembalian dana, Ngurah mengungkapkan BP tetap memutuskan untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pencurian oleh VL.

“Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangani perkara ini, berdasarkan bukti-bukti kasus ini tidak bisa lanjut karena BP sudah menerima pengembalian sebelum membuat laporan ke polisi bahkan kelebihan sampai Rp25 juta lebih,” tegas Ngurah.

Baca Juga:  Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Awal Mula Kasus

Sangap Tua Ritonga menceritakan BP dan VL awalnya merupakan teman dekat yang sering pergi bersama ke tempat hiburan malam dengan beramai-ramai dalam 1 mobil.

Menurut Sangap, BP kerap menjadi pihak yang menalangi atau membayar biaya terlebih dahulu. Namun belakangan mulai meminta agar pembayaran tempat hiburan dilakukan secara bergantian karena menganggap VL merupakan orang yang berkecukupan.

Kronologi Hilangnya ATM hingga Munculnya Laporan Pencurian

Kejadian diawali hilangnya kartu ATM BP yang tertinggal di mobil dan ditemukan oleh VL saat mereka bepergian bersama rombongan.

“Alih-alih dikembalikan, VL justru mengambil kartu tersebut karena sebelumnya diduga sempat mengintip dan mengetahui nomor PIN BP dari transaksi-transaksi sebelumnya,” kata Sangap.

VL kemudian melakukan penarikan tunai secara bertahap hingga melebihi batas (overlimit), bahkan sempat meminta bantuan orang lain di sebuah Indomaret di Jalan Biak Jakarta untuk proses transfer dan tarik tunai.

BP terkejut mendapati adanya notifikasi di telepon seluler adanya mutasi debit. BP kemudian menanyakan ke call center bank untuk mengetahui lokasi ATM tempat uangnya dibobol seseorang.

Setelah lokasi ATM diketahui, BP meluncur ke lokasi untuk mengecek rekaman CCTV di Indomaret tempat ATM berada.

BP, terang Sangap, mendapati postur tubuh VL, mengindikasikan sebagai pelaku penarikan dana tanpa izin. BP kemudian mendesak VL untuk mengembalikan uang tersebut dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Meskipun uang telah dikembalikan, BP menegaskan kepada VL bahwa secara hukum tindak pidana pencurian tidak serta-merta hapus begitu saja.

“BP menyampaikan edukasi hukum mengenai ancaman pidana penjara dan denda maksimal Rp500 juta bagi pelanggar hukum,” ujar Sangap.

Namun, edukasi ini disalahartikan oleh VL sebagai bentuk ancaman atau pemerasan.

“VL kemudian mencari tahu nomor rekening BPT dan mentransfer sejumlah uang, yang kemudian dijadikan alat bukti untuk melaporkan balik BP ke Polres dengan tuduhan pemerasan,” terang Sangap.

Sangap Tua Ritonga mengaku heran karena penyidik Polres Jakpus menghentikan penyidikan pada laporan polisi BP terkait pencurian kartu ATM dan uang dibobol VL.

“Meskipun uangnya sudah dikembalikan, bukan berarti kasus pidana pencurian selesai. Ini yang bikin heran kenapa penyidik Polres Jakpus mengeluarkan SP3 untuk laporan BP,” ujar Sangap.

Lebih mengherankan lagi, lanjut Sangap, VL justru membuat laporan dirinya diperas BP dan laporan tersebut ditindaklanjuti penyidik Polres Jakpus.

“Tetapi di persidangan terungkap tak ada pemerasan. Inilah menguatkan dugaan klien kami, BP diduga telah dikriminalisasi,” pungkas Sangap Tua Ritonga.(***)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sidang Gugatan Ahmad Suyudina, Lima Saksi Tak Mengetahui Alasan Pengunduran Diri dari SN Kota Bekasi
Kapolri Suyudi Gas Pol Perang Lawan Narkoba, Ketua Komisi III: Negara Tidak Boleh Kalah dari Sindikat
NCW: Kasus Migas Bekasi Bukan Sekadar JOA, Tapi Ujian Keberanian Jampidsus Bongkar Aktor Utama
Ketua IPW Dukung Penuh Komitmen Kapolri, Desak Presiden Terbitkan Inpres Larangan Vape
Inisiator GNK Syakur Ali Mahdi: Polri 15 Tahun Dibuat Tak Berdaya oleh Komoditas Politik, Saatnya Kembali ke Etika Pancasila
KPK Bidik Bobby Nasution! Pergeseran Anggaran Rp165 Miliar Jadi Pintu Masuk Pengembangan Korupsi Jalan di Sumut
Sat Lantas Nias Selatan Bidik 11 Pelanggaran Ini Mulai Senin Depan
Ahmad Doli Kurnia: Jika Nusron Merasa Tidak Melanggar, Kalau Dipanggil Ya Datang Saja

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Sidang Gugatan Ahmad Suyudina, Lima Saksi Tak Mengetahui Alasan Pengunduran Diri dari SN Kota Bekasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Kapolri Suyudi Gas Pol Perang Lawan Narkoba, Ketua Komisi III: Negara Tidak Boleh Kalah dari Sindikat

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:32 WIB

NCW: Kasus Migas Bekasi Bukan Sekadar JOA, Tapi Ujian Keberanian Jampidsus Bongkar Aktor Utama

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Ketua IPW Dukung Penuh Komitmen Kapolri, Desak Presiden Terbitkan Inpres Larangan Vape

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Inisiator GNK Syakur Ali Mahdi: Polri 15 Tahun Dibuat Tak Berdaya oleh Komoditas Politik, Saatnya Kembali ke Etika Pancasila

Berita Terbaru

Nasional

Pembentukan Pansel KPU Bawaslu DPR Tawarkan Dua Skema

Selasa, 27 Okt 2026 - 17:49 WIB

Nasional

Kemensos Pastikan 15 Juta Data Terdaftar di Perlinsos

Selasa, 27 Okt 2026 - 17:38 WIB