JAKARTA, Mediakarya – Persoalan tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) perhotelan di Kota Bekasi resmi dibawa ke Kejaksaan Agung. Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) melaporkan temuan BPK RI terkait kewajiban pajak hotel dengan kode “Hotel AG Bekasi”.
Laporan itu diserahkan langsung ke Pos Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejagung pada Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 13.10 WIB, dengan nomor surat 065/DPC-TRINUSA/KB/X/2026.
TRINUSA merujuk LHP BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemkot Bekasi TA 2025 Nomor 40.B/T/LHP/XVIII.BDG/05/2026, Buku II temuan A.1.
Dalam LHP tersebut tercatat kewajiban PBJT:
- Rp1,43 miliar untuk jasa perhotelan Januari-Desember 2025
- Rp798,8 juta untuk makanan/minuman 2025
- Total Rp2,23 miliar untuk 2025
- Ditambah piutang PBJT jasa perhotelan 2024 sebesar Rp1,46 miliar
TRINUSA menyoroti sanksi yang belum dikenakan dan penagihan bersama Kejari baru dilakukan 8 Desember 2025, padahal kewajiban sudah terakumulasi sejak 2024.
“Ini soal kapasitas fiskal daerah. Kalau pajak hotel Rp 2,2 miliar saja tidak tertagih, bagaimana pelayanan publik mau maksimal?” ujar perwakilan TRINUSA.
Sebelum ke Kejagung, TRINUSA telah mengirim surat klarifikasi Nomor 056/TRINUSA-DPC/KOTABK/X/2026 kepada General Manager Hotel Amaroossa Grande Bekasi pada 20 Oktober 2026, dengan batas jawaban 29 Oktober 2026. TRINUSA juga mendokumentasikan stiker Bapenda di lokasi bertuliskan “OBJEK PAJAK INI BELUM MELUNASI PAJAK DAERAH” pada 21 Oktober 2026.
Tindak lanjut, DPC TRINUSA Kota Bekasi akan menggelar aksi damai 300 massa pada Jumat, 30 Oktober 2026 ke tiga instansi: Bapenda Kota Bekasi untuk menjelaskan status penagihan, DPMPTSP untuk evaluasi perizinan, dan Kejari Kota Bekasi untuk menjelaskan hasil penagihan bersama.
TRINUSA menegaskan, diterimanya dokumen oleh Kejagung bukan berarti sudah ada tindak pidana. Penilaian hukum tetap menunggu hasil telaah resmi. (edr)











