Komisi III Pastikan RUU Perampasan Aset Tidak Dijadikan Alat Hukum Aparat

- Editor

Jumat, 6 November 2026 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Mediakarya – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan terbuka untuk umum. DPR menghadirkan akademisi, ekonom, dan organisasi mahasiswa untuk menghimpun pandangan sebelum memasuki pembahasan substansi.

Sahroni mengatakan RDPU bertujuan menerima masukan dan melakukan pendalaman terhadap penyusunan RUU tersebut.

“Menerima masukan terhadap penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana. Yang kedua, pendalaman,” kata Sahroni saat membuka rapat.

Dalam RDPU itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan RUU Perampasan Aset tidak boleh dijadikan alat penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Hinca meminta RUU tersebut mengatur kontrol, transparansi pengelolaan aset, serta perlindungan hukum yang jelas agar tidak bergeser menjadi alat kekuasaan.

Baca Juga:  Pimpinan DPR RI Sanggupi RUU Perampasan Aset Jadi Undang-undang Pada Desember Mendatang

“Kita ingin RUU ini tidak dijadikan abuse of power aparat penegak hukum, untuk itu kita mengajak seluruh akademisi untuk berkontribusi menghasilkan suatu produk hukum yang jelas dan transparan. Mengingat waktu yang ada sangat terbatas pembahasan ini harus fokus pokok masalah utamanya saja. Intinya RUU Perampasan Aset harus bersifat seimbang antara negara dan pelaku terutama yang beritikad baik,” ungkap Hinca.

Narasumber yang hadir dalam RDPU tersebut adalah Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Dr. Kristiawanto dan Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi.

Komisi III DPR RI akan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak sebelum masuk ke pembahasan pasal per pasal. (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IPPS Desak Polri Segera Umumkan Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol Yang Terseret Kasus Penyadapan Presiden
Sekjen PDIP Apresiasi Kapolri Jenderal Suyudi, Penyadapan Presiden Prabowo Itu Pelanggaran HAM Berat dan Makar
Belasan Jenderal Polisi Diperkirakan Bakal Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal
Putusan MA Soal Ijazah Gibran Dinilai Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Krisis Konstitusi
Politisi PKS Geram Atas Tindakan Arogansi Jajaran Polda Jateng
Sekjen LPKAN: Putusan MA Batalkan Penyetaraan SMA Gibran Jadi Momentum Uji Integritas Negara
Komisi III Apresiasi Larangan Vape di Lingkungan Polri, Adang Daradjatun: Langkah Tegas Cegah Narkotika
Tanggapi Polemik Ijazah Gibran, Prof Uceng: Mahasiswa Hukum Jadi Tak Ada Gunanya Belajar

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 05:55 WIB

Komisi III Pastikan RUU Perampasan Aset Tidak Dijadikan Alat Hukum Aparat

Kamis, 5 November 2026 - 18:29 WIB

IPPS Desak Polri Segera Umumkan Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol Yang Terseret Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 09:50 WIB

Sekjen PDIP Apresiasi Kapolri Jenderal Suyudi, Penyadapan Presiden Prabowo Itu Pelanggaran HAM Berat dan Makar

Rabu, 4 November 2026 - 06:40 WIB

Belasan Jenderal Polisi Diperkirakan Bakal Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Selasa, 3 November 2026 - 10:41 WIB

Putusan MA Soal Ijazah Gibran Dinilai Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Krisis Konstitusi

Berita Terbaru