JAKARTA, Mediakarya – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan terbuka untuk umum. DPR menghadirkan akademisi, ekonom, dan organisasi mahasiswa untuk menghimpun pandangan sebelum memasuki pembahasan substansi.
Sahroni mengatakan RDPU bertujuan menerima masukan dan melakukan pendalaman terhadap penyusunan RUU tersebut.
“Menerima masukan terhadap penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana. Yang kedua, pendalaman,” kata Sahroni saat membuka rapat.
Dalam RDPU itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan RUU Perampasan Aset tidak boleh dijadikan alat penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Hinca meminta RUU tersebut mengatur kontrol, transparansi pengelolaan aset, serta perlindungan hukum yang jelas agar tidak bergeser menjadi alat kekuasaan.
“Kita ingin RUU ini tidak dijadikan abuse of power aparat penegak hukum, untuk itu kita mengajak seluruh akademisi untuk berkontribusi menghasilkan suatu produk hukum yang jelas dan transparan. Mengingat waktu yang ada sangat terbatas pembahasan ini harus fokus pokok masalah utamanya saja. Intinya RUU Perampasan Aset harus bersifat seimbang antara negara dan pelaku terutama yang beritikad baik,” ungkap Hinca.
Narasumber yang hadir dalam RDPU tersebut adalah Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Dr. Kristiawanto dan Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi.
Komisi III DPR RI akan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak sebelum masuk ke pembahasan pasal per pasal. (Ugy)









