Suasana pelantikan ketua DPD Golkar Kota Bekasi dan pengurus di Graha Bintang, Cimuning, Kota Bekasi pada Jumat (05/11/21)

JAKARTA, Mediakarya – Konflik dualisme kepemimpinan Partai Golkar Kota Bekasi antara kubu Nofel Saleh  Hilabi selaku Ketua DPD haslil Musda Horison dan kubu Ade Puspitasari yang merupakan Ketua DPD hasil Musda Graha Bintang, akhirnya berujung di Mahkamah Partai (MP).

Pihak Pemohon I  Nofel Saleh Hilabi dan Pemohon II Tubagus Hendra Suherman, serta para Termohon diantaranya Plt Ketua DPD Jabar teromohon I, Dariyanto Termohon II, Uri Huryati Termohon III, Rasnius Pasaribu Termohon IV dan Rahmat sebagai Termohon V dihadirkan dalam sidang Mahkamah Partai Golkar yang berlangsung secara virtual pada Jumat (26/11/2021)

Kuasa Hukum para Termohon yakni Naupal Al Rasyid SH mengatakan, Nofel Saleh Hilabi yang merupakan calon Ketua DPD Golkar Kota Bekasi tidak lolos syarat dukungan saat mengikuti pendaftaran pada 28 Oktober 2021.

Oleh karena itu, Naupal menegaskan kedudukan hukum atau (legal standing) Para Pemohon (Pemohon I Nofel Saleh Hilabi dan Pemohon II Tubagus Hendra Suherman, berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-16/DPP/Golkar/VII/2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar adalah bukan orang yang berwenang untuk bertindak atau pihak terkait dalam perselisihan internal Partai Golkar.

“Sebeb hal itu telah diatur di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-16/DPP/Golkar/VII/2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar,” ungkap Naupal dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Minggu (28/11/2021).

Menurut kuasa hukum Termohon, Nofel Saleh Hilabi tidak lolos dalam verifikasi surat dukungan bakal calon komite verifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2021. Sehingga Nofel Saleh Hilabi tidak berhak memasuki tahapan pencalonan ketua/ketua formatur pada sidang paripurna VI Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi dan dinyatakan dalam berita acara yang dilakukan Panitia Pengarah (SC) Musda V Partai Golkar.

“Oleh karenanya Nofel Saleh Hilabi tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO- 16/DPP/ Golkar /VII/2017. Tentang pedoman beracara dalam perselisihan internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar,” ungkapnya.

Naupal kembali menegaskan, berdasarkan hasil rapat komite verifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2021 sekira jam 23.00 WIB, disampaikan kepada Termohon III (Panitia Pengarah (SC)) dalam verifikasi surat dukungan bakal calon itu minimal 30 persen.

“Ternyata Ade Puspitasari yang mendapat dukungan sebanyak 16 pemilik suara atau 11 dukungan hak suara atau 50 persen plus 2 suara, maka yang bersangkutan berhak memasuki tahapan pencalonan ketua/ketua formatur pada sidang paripurna VI MusdaV DPD Partai Golkar Kota Bekasi,” imbuh dia.

Dalam sidang perdana perselisihan Partai Golkar Kota Bekasi, di Mahkamah Partai Golkar yang digelar pada Jum’at (26/11/2021), mengagedakan pemeriksaan berkas yag diajukan oleh para Pemohon. Dimana, dalam pemeriksaan tersebut menegaskan siapa pihak yang mempunyai kepentingan langsung terhadap permohonan di Mahkamah Partai Golkar itu.

Naupal mengungkapkan, majelis hakim mengusulkan untuk dilakukan perbaikan atau penjelasan hubungan kasualitas Pemohon dengan objek perkara perselisihan internal partai Golkar dalam perkara Nomor: 44/PI-Golkar/XI/2021 sebagaimana Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO- 16/DPP/ Golkar/VII/2017, tentang pedoman beracara dalam perselisihan internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar.

“Selain itu, sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-16/DPP/ Golkar /VII/2017 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar,” ungkapnya.

Naupal menjelaskan bahwa penegasan Majelis Hakim dalam tahapan acara pemeriksaan pendahuluan Permohonan Pemohon sebagaimana ketentuan pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor: PO-16/DPP/ Golkar/VII/2017 tentang Perubahan Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-14/DPP/ Golkar /V/2014 tentang Pedoman Beracara.

Naupal mengatakan, dalam kedudukan hukum dan objek perkara, Pemohon tidak memiliki hubungan kasualitas. Padahal, seharusnya Pemohon dapat menguraikan secara sistematis dan logis sesuai Peraturan Mahkamah Partai Golkar Nomor 2 Tahun 2016.

“Khususnya Pasal 3, dimana telah menentukan objek yang bisa diajukan dalam perkara perselisihan internal Partai Golkar. Oleh karena itu, Hakim MP meminta Para Pemohon untuk melakukan perbaikan terhadap permohonan terkait dengan materi gugatan tersebut,” tandas Naupal.

By ATH1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *