JAKARTA, Mediakarya – Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Mohammad Choirul Anam menjelaskan alasan Komnas HAM menolak hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati.
“Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita,” kata Choirul Anam di Jakarta, Kamis.
Pihaknya juga keberatan dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry.