Gelapkan 4 Mobil, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

- Editor

Kamis, 19 Agustus 2021 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penggelapan sedang di intrograsi Kapolsek Bekasi Kota

Pelaku penggelapan sedang di intrograsi Kapolsek Bekasi Kota

KOTA BEKASI, Mediakarya – Terdesak dengan kebutuhan ekonomi, seorang wanita di Bekasi Barat nekad menggelapkan mobil yang disewanya. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bekasi Kota dengan Nomor: LP/B/58-BK/K/VIII/2021//SPKT.Polsek Bekasi Kota/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Tanggal 11 Agustus 2021.

Pelaku berinisial WA (31) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota. Sedangkan korban Novita Indahyani (36) menuturkan kepada petugas bahwa mobilnya di bawa pelaku sejak 22 Mei 2021 dengan modus sewa.

“Pelaku menyewa mobil korban dengan biaya sewa sebesar 350.000 rupiah perhari dan oleh pelaku mobil dibawa selama satu hari, namun pada saat habis waktu sewanya, pelaku tidak mengembalikan mobilnya dan hanya menghubungi korban melalui telpon untuk memperpanjang waktu sewa dan membayar melalui transfer bank pada 16 Juni 2021,” ujar Kapolsek Bekasi Kota Kompol. Armayni kepada media pada Kamis (19/08/21).

Barang bukti mobil yang digelapkan tersangka diamankan polisi

Pelaku dan korban sempat melakukan pertemuan untuk membicarakan masalah sewa mobil tersebut. Namun, pelaku hadir tidak dengan membawa mobil korban yang ia sewa.

Baca Juga:  Mahasiswa Geruduk Balai Kota Sukabumi, Protes Dinasti Politik dan Praktik Nepotisme

“Dalam pertemuan itu, pelaku kembali minta perpanjangan waktu sewa selama 15 hari dengan jatuh tempo 30 Juni 2021 dan hal tersebut disepakati oleh korban dengan membuat surat perjanjian sewa kendaraan sesuai dengan jatuh tempo,” imbuhnya.

Hingga pada jatuh tempo tanggal 30 Juni, pelaku tidak juga mengembalikan mobil korban dan membayar sewa. Bahkan, pelaku sulit dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada tanggal 11 Agustus 2021.

Pelaku berhasil diamankan Reskrim Polsek Bekasi Kota berikut dengan barang bukti 4 unit mobil. Diduga, 3 unit mobil lainnya merupakan dari korban yang berbeda.

“Dari keterangan pelaku, ia telah mengakui perbuatannya menyewa mobil milik korban dan pelaku juga mengakui selain mobil korban ada lagi mobil orang lain.

Tersangka WA (31) terancam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Mam)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pengurus PDNI Kepulauan Nias Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Teluk Dalam
NCW Endus Dugaan Kongkalikong Lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin, Desak KPK Masuk Brebes
Pom Bensin Di Amandraya Diduga Layani BBM Subsidi Dengan Jerigen
Lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin Brebes Disorot, Peserta Pertanyakan Transparansi Evaluasi
Jembatan Merah Putih Presisi di Nias Selatan Diresmikan dan Siap Dibangun Permanen Pada 2027
Diduga Buka Lowongan Kerja Palsu, Ruko Di Bekasi Timur Disidak Disnaker
Hari Kesaktian Pancasila, Polres Nias Selatan: Berbeda dalam Keberagaman, Bersatu dalam Pancasila
Raih Juara 1 Pencak Silat, Siswa Terput Global 1 Dapat Apresiasi

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:56 WIB

NCW Endus Dugaan Kongkalikong Lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin, Desak KPK Masuk Brebes

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Pom Bensin Di Amandraya Diduga Layani BBM Subsidi Dengan Jerigen

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin Brebes Disorot, Peserta Pertanyakan Transparansi Evaluasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi di Nias Selatan Diresmikan dan Siap Dibangun Permanen Pada 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Diduga Buka Lowongan Kerja Palsu, Ruko Di Bekasi Timur Disidak Disnaker

Berita Terbaru