Gelapkan 4 Mobil, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

- Editor

Kamis, 19 Agustus 2021 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penggelapan sedang di intrograsi Kapolsek Bekasi Kota

Pelaku penggelapan sedang di intrograsi Kapolsek Bekasi Kota

KOTA BEKASI, Mediakarya – Terdesak dengan kebutuhan ekonomi, seorang wanita di Bekasi Barat nekad menggelapkan mobil yang disewanya. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bekasi Kota dengan Nomor: LP/B/58-BK/K/VIII/2021//SPKT.Polsek Bekasi Kota/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Tanggal 11 Agustus 2021.

Pelaku berinisial WA (31) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota. Sedangkan korban Novita Indahyani (36) menuturkan kepada petugas bahwa mobilnya di bawa pelaku sejak 22 Mei 2021 dengan modus sewa.

“Pelaku menyewa mobil korban dengan biaya sewa sebesar 350.000 rupiah perhari dan oleh pelaku mobil dibawa selama satu hari, namun pada saat habis waktu sewanya, pelaku tidak mengembalikan mobilnya dan hanya menghubungi korban melalui telpon untuk memperpanjang waktu sewa dan membayar melalui transfer bank pada 16 Juni 2021,” ujar Kapolsek Bekasi Kota Kompol. Armayni kepada media pada Kamis (19/08/21).

Barang bukti mobil yang digelapkan tersangka diamankan polisi

Pelaku dan korban sempat melakukan pertemuan untuk membicarakan masalah sewa mobil tersebut. Namun, pelaku hadir tidak dengan membawa mobil korban yang ia sewa.

Baca Juga:  Hasil Survei Etos Indonesia Institute Terkait Cawalkot Bekasi, Nama Ade Puspitasari Menghilang

“Dalam pertemuan itu, pelaku kembali minta perpanjangan waktu sewa selama 15 hari dengan jatuh tempo 30 Juni 2021 dan hal tersebut disepakati oleh korban dengan membuat surat perjanjian sewa kendaraan sesuai dengan jatuh tempo,” imbuhnya.

Hingga pada jatuh tempo tanggal 30 Juni, pelaku tidak juga mengembalikan mobil korban dan membayar sewa. Bahkan, pelaku sulit dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada tanggal 11 Agustus 2021.

Pelaku berhasil diamankan Reskrim Polsek Bekasi Kota berikut dengan barang bukti 4 unit mobil. Diduga, 3 unit mobil lainnya merupakan dari korban yang berbeda.

“Dari keterangan pelaku, ia telah mengakui perbuatannya menyewa mobil milik korban dan pelaku juga mengakui selain mobil korban ada lagi mobil orang lain.

Tersangka WA (31) terancam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Mam)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Ketua KORMI Nias Selatan Hadiri Undangan BPP-BAMUSPERNIS Untuk Hari Jadi Nias Selatan Ke-23 Tahun
DPD Bapera Jabar Siap Sukseskan Program Prabowo-Gibran dan KDM-Erwan Setiawan
Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit
Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar
Perkuat Roda Organisasi, DPW Resor II BKPN Sosialisasi dan Pembentukan Pengurus DPW Tingkat Jemaat di BKPN Hilimondregeraya
Pengelolaan Gedung Balai Rakyat Tak Dapat Kejelasan, Warga Desak Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD Segera Dicopot
LBH TOHO TNR Fokus Perkuat Layanan Bantuan Hukum Gratis dan Komersial

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:38 WIB

Ketua KORMI Nias Selatan Hadiri Undangan BPP-BAMUSPERNIS Untuk Hari Jadi Nias Selatan Ke-23 Tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:28 WIB

DPD Bapera Jabar Siap Sukseskan Program Prabowo-Gibran dan KDM-Erwan Setiawan

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:52 WIB

Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit

Senin, 27 Juli 2026 - 10:42 WIB

Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar

Berita Terbaru

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Ekonomi & Bisnis

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:37 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Nasional

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:13 WIB