Anji Dijatuhi Tuntutan Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi

- Editor

Kamis, 7 Oktober 2021 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Erdian Aji Prihartono alias Anji dijatuhi tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 5 bulan masa rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal ini langsung dibacakan dalam Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan tuntutan yang diadakan pada Rabu (6/10/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bin Hedi Pitoyo untuk menjalani rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Joseph Christian.

Dari total tuntutan tersebut, dijelaskannya alami pengurangan terhitung dimulai dari masa penangkapan, penahanan, hingga rehabilitasi yang dijalani oleh Anji.

Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum pun mempertimbangkan hal ini melihat dari beberapa hal yang memberatkan hukuman hingga pertimbangan keringanan hukumannya.

Baca Juga:  Polres Bengkulu Tengah Pecat Oknum Perwira karena Terlibat Narkoba

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas narkoba,” ujar Joseph Christian ketika membacakan hal yang memberatkan terdakwa.

“Terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sedang menjalani rehabilitasi,” ujar Joseph Christian saat membacakan pertimbangan keringanan hukuman Anji.

Kendati demikian oleh Hakim Ketua, Yulisiar, sidang ditunda hingga senin depan tepatnya tanggal 11 Oktober 2021. 

Sebagai informasi, Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Gaya Kepemimpinan KDM Berpotensi Lemahkan Peran SKPD
MC Viral Tawarkan Hadiah Miras Bagi Penghafal Al-Quran, Ini Kata Polisi
Meski Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Laporkan Hotman Paris ke Polisi
Pakar Komunikasi: Advokat dan Wartawan Setara, Wajib Dihormati
Eks Kepala BGN dan Wakilnya Resmi Tersangka, Begini Tanggapan Praktisi Hukum
Alasan Tak Mendasar, Pihak Kampus Unisma Bekasi Tolak Nobar Film “Pesta Babi”
Diduga Dimintai Uang Pengganti Aspal, Korban Mobil Terbakar di Tol Cijago Lapor Kementerian PUPR
Bupati Bekasi Ditahan KPK, LPKAN Soroti Kepala DLH yang Jadi Tersangka tapi Masih Menjabat

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Gaya Kepemimpinan KDM Berpotensi Lemahkan Peran SKPD

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:32 WIB

MC Viral Tawarkan Hadiah Miras Bagi Penghafal Al-Quran, Ini Kata Polisi

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:29 WIB

Meski Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Laporkan Hotman Paris ke Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 12:54 WIB

Pakar Komunikasi: Advokat dan Wartawan Setara, Wajib Dihormati

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

Eks Kepala BGN dan Wakilnya Resmi Tersangka, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Berita Terbaru

Rektor Universitas Paramadina dan Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Prof Dr Didik J Rachbini. (Ist)

Headline

Renungan Kemerdekaan: Masa Depan Demokrasi dan Hukum

Senin, 17 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pekerja pelabuhan saat menurunkan beras impor. (Ist)

Opini

Kenapa Beras Fortifikasi Menjamur di Retail Modern?

Minggu, 16 Agu 2026 - 20:59 WIB