JAKARTA, Mediakarya – Erdian Aji Prihartono alias Anji dijatuhi tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 5 bulan masa rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini langsung dibacakan dalam Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan tuntutan yang diadakan pada Rabu (6/10/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bin Hedi Pitoyo untuk menjalani rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Joseph Christian.