Anji Dijatuhi Tuntutan Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi

- Penulis

Kamis, 7 Oktober 2021 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Erdian Aji Prihartono alias Anji dijatuhi tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 5 bulan masa rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal ini langsung dibacakan dalam Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan tuntutan yang diadakan pada Rabu (6/10/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bin Hedi Pitoyo untuk menjalani rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Joseph Christian.

Dari total tuntutan tersebut, dijelaskannya alami pengurangan terhitung dimulai dari masa penangkapan, penahanan, hingga rehabilitasi yang dijalani oleh Anji.

Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum pun mempertimbangkan hal ini melihat dari beberapa hal yang memberatkan hukuman hingga pertimbangan keringanan hukumannya.

Baca Juga:  Pejabat Terkecoh, Pemagaran Laut Tangerang Diduga Dilakukan Oleh "Mahluk SIluman" 

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas narkoba,” ujar Joseph Christian ketika membacakan hal yang memberatkan terdakwa.

“Terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sedang menjalani rehabilitasi,” ujar Joseph Christian saat membacakan pertimbangan keringanan hukuman Anji.

Kendati demikian oleh Hakim Ketua, Yulisiar, sidang ditunda hingga senin depan tepatnya tanggal 11 Oktober 2021. 

Sebagai informasi, Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Alasan Tak Mendasar, Pihak Kampus Unisma Bekasi Tolak Nobar Film “Pesta Babi”
Diduga Dimintai Uang Pengganti Aspal, Korban Mobil Terbakar di Tol Cijago Lapor Kementerian PUPR
Bupati Bekasi Ditahan KPK, LPKAN Soroti Kepala DLH yang Jadi Tersangka tapi Masih Menjabat
Dirut PDAM Tertidur Saat Rapat, Penganat Sebut Pimpinan Pansus Pihak Paling Bertanggungjawab
BPKN RI Tanggapi Viral Kasus Tumbler Konsumen yang “Hilang” di KRL
Viral Dirut Perumda Tirta Patriot Tertidur Saat Rapat, Pembelaan Politisi Gerindra Dibantah Video
Woow, Menkeu Purbaya Endus Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkot Bekasi
Tausiyah Di Hongkong, KH Ferdy Husaini Tekankan Pentingnya Silaturahmi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:43 WIB

Alasan Tak Mendasar, Pihak Kampus Unisma Bekasi Tolak Nobar Film “Pesta Babi”

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:00 WIB

Diduga Dimintai Uang Pengganti Aspal, Korban Mobil Terbakar di Tol Cijago Lapor Kementerian PUPR

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:42 WIB

Bupati Bekasi Ditahan KPK, LPKAN Soroti Kepala DLH yang Jadi Tersangka tapi Masih Menjabat

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:53 WIB

Dirut PDAM Tertidur Saat Rapat, Penganat Sebut Pimpinan Pansus Pihak Paling Bertanggungjawab

Senin, 1 Desember 2025 - 08:50 WIB

BPKN RI Tanggapi Viral Kasus Tumbler Konsumen yang “Hilang” di KRL

Berita Terbaru

Ilustrasi Gaji ke-13 (Foto: Ist)

Headline

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB