Banyak Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dorong Lahirnya Revisi UU TNI?

- Penulis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Wacana perluasan ruang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil melalui revisi Undang-Undang (UU) TNI hingga saat ini terus bergulir.

Hal tersebut terungkap saat Menhan Syafri Syamsuddin menggelar rapat pembahasan revisi UU TNI bersama Komisi I DPR pada hari Selasa (11/3/2025).

Wacana revisi UU TNI itu pun menuai pro dan kontra masyarakat dan para analis. Sebagian masyarakat ada yang khawatir baliknya ke Orde baru. Selain itu publik mempertanyakan apa urgensi soal wacana revisi UU TNI.

“Masuknya TNI dalam menempati jabatan sipil bukan hanya balik ke tatanan orde baru, tetapi merusak sistem kenegaraan. Orang orang senjata tidak perlu masuk ke politik sipil, tidak perlu mencampuri urusan sipil,” kata Direktur Center For Budget Analysis (CBA) saat dihubungi Harnasnews Kamis (13/3/2025).

Menurut dia, jika TNI kembali masuk ke politik, bukan lagi negoisasi dalam politik, tetapi nama sudah masuk ke konflik perang. Dia pun menilai bahwa saat ini, tidak ada yang urgen TNI revisi UU TNI.

Uchok menduga wacana lahirnya revisi UU TNI dilatarbelakangi lantaran adanya kecemburuan TNI terhadap Polri, di mana dalam dua periode kepemimpinan Joko Widodo, banyak anggota polisi aktif menempati jabatan sipil.

“Lantaran polri masuk dalam politik sedang TNI hanya ikut mendukung Polri saja, sehingga banyak anggota polri menjadi orang orang kaya. Seperti anggota polri berpangkat Bripda atau Serda dua di polri banyak yang punya mobil. Sedang selevel letnan TNI, banyak yang tidak punya mobil,” terang Uchok.

Uchok menilai kelompok yang mengajukan revisi UU TNI itu dilakukan oleh orang-orang tersisih saat bergulirnya gerakan reformasi 98. Di antaranya, Syafri dan Prabowo.

Sementara, saat ini Prabowo Subianto tengah berkuasa. Maka dengan sendirinya tentu ada hasrat untuk mengembalikan TNI seperti pada masa Orba.

“Karena mereka sedang menang dan berkuasa. Maka tentunya ingin mengembalikan TNI seperti orde baru, dan menyingkirkan kekuasaan polisi yang berada di atas menara gading,” ucap Ucok Sky.

Baca Juga:  Siraman Air Keras dan Aliran Fasisme

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan agar 15 kementerian/lembaga bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dalam pembahasan revisi UU TNI bersama Komisi I DPR pada hari Selasa (11/3).

Dalam undang-undang yang masih berlaku, hanya ada 10 bidang atau institusi yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Adapun satu dari tiga hal krusial yang bakal direvisi dalam UU TNI adalah bisa masuk Kementerian/Lembaga.

“Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” kata Sjafrie.

Berikut 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan:

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Pertahanan Negara
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4.  Inteligen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. DPN
  8. SAR Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Kelautan dan Perikanan
  11.  BNPB
  12. BNPT
  13. Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Agung
  15. Mahkamah Agung

Apabila merujuk pernyataan Sjafrie, terdapat penambahan 5 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini hanya ada 10 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif.

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung,” demikian bunyi beleid Pasal 47 ayat 2 UU TNI.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri
Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional
Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali
HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD
Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai
Polres Metro Jaksel Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Publikasi Kementan, Panggil Pihak Tempo untuk Klarifikasi
Interpol Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Dari Maroko
Kasus Dugaan Suap DJBC, Saksi Ungkap Ada Aliran Dana ke Institusi “Cokelat”
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:09 WIB

Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:58 WIB

Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 20:40 WIB

Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali

Senin, 22 Juni 2026 - 17:24 WIB

HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD

Senin, 22 Juni 2026 - 16:35 WIB

Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menyoroti PRJ. (Foto: dri)

DKI

Banyak Keluhan, PRJ Harus Dievaluasi Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:32 WIB