BPJAMSOSTEK Mojokerto Serahkan Santunan Untuk Karyawan PT Pakerin

- Editor

Kamis, 24 Juni 2021 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, Mediakarya.id BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto menyerahkan santunan senilai Rp262,2 juta kepada ahli waris karyawan PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Santunan untuk keluarga Almarhum Slamet Agus Santoso (43) itu diberikan karena Almarhum tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Dwi Endah Aprilistyani, pihaknya mengapresiasi PT Pakerin yang telah mendaftarkan karyawannya di BPJAMSOSTEK. “Kami turut berduka cita atas musibah yang dialami  oleh Almarhum Slamet Agus Santoso. Semoga santunan yang kami berikan ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya, Kamis (24/6/2021).

Prosesi penyerahan santunan kepada istri almarhum bernama Sri Wahyuni yang warga Desa Selotapak Kecamatan Trawas Mojokerto ini dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto. Santunan senilai Rp262,2 juta itu terdiri atas santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Seperti diketahui, Almarhum bersama dua rekan kerjanya mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas membersihkan tandon penampungan bahan pembuatan kertas di perusahaannya tersebut, pada Rabu (25/5/2021) lalu.  Saat kejadian, kondisi tandon sebenarnya sudah bersih, tapi mereka masuk lagi untuk memastikan agar tandon benar-benar bersih.

Celakanya di dalam tandon itu berisi gas beracun. Almarhum yang mencium racun itu langsung pingsan dan meninggal dunia beberapa saat kemudian.

Baca Juga:  Sudah Fix, Program Sarapan Gratis Dialihkan untuk KJP dan Renovasi Kantin Sekolah

Menurut Endah, upaya PT Pakerin yang mengikut sertakan karyawannya sebagai peserta BPJAMSOSTEK, telah membantu memberi rasa aman dan nyaman kepada mereka saat bekerja dan saat menjalankan kegiatan sehari-hari. Sehingga ketika terjadi resiko tak terduga yang dialami sekarang, keluarga yang ditinggalkan akan menerima santunan yang dapat digunakan untuk mendukung kelangsungan hidup ahli warisnya beserta keluarganya.

Endah mengingatkan bahwa musibah berupa kecelakaan kerja dan kematian bisa terjadi pada siapapun, dimanapun, dan kapanpun. Keikutsertaan karyawan di BPJS Ketenakerjaan adalah solusi terbaik untuk pengalihan resiko yang ditanggung saat musibah terjadi kepada BPJAMSOSTEK.

Pihaknya berharap, musibah yang dialami pekerja di PT Pakerin Mojokerto ini bisa dijadikan pelajaran bagi karyawan dan perusahaan lain yang masih belum bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Endah memastikan manfaat yang akan diterima para peserta sangat besar.

“Kami memberi perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun. Dan yang terbaru berupa jaminan kehilangan pekerjaan. BPJAMSOSTEK selaku Badan Hukum Publik milik pemerintah, yang merupakan jaring pengaman sosial adalah bukti nyata bahwa Negara hadir untuk mewujudkan kesejahteraan Rakyat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pejabat Korup Bersiap Jatuh Miskin
Politisi PDIP Ini Sebut Tidak Seluruh Proses Perampasan Aset Menunggu Putusan Pemidanaan
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T
Parah, Ribuan ASN di Pemkab Brebes Manipulasi Absensi
Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto
DPRD Kota Bekasi Desak Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab atas Kemacetan Parah di Bantargebang

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:16 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pejabat Korup Bersiap Jatuh Miskin

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Politisi PDIP Ini Sebut Tidak Seluruh Proses Perampasan Aset Menunggu Putusan Pemidanaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:22 WIB

Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T

Senin, 18 Mei 2026 - 08:44 WIB

Parah, Ribuan ASN di Pemkab Brebes Manipulasi Absensi

Berita Terbaru