BPJAMSOSTEK Mojokerto Serahkan Santunan Untuk Karyawan PT Pakerin

MOJOKERTO, Mediakarya.id BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto menyerahkan santunan senilai Rp262,2 juta kepada ahli waris karyawan PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Santunan untuk keluarga Almarhum Slamet Agus Santoso (43) itu diberikan karena Almarhum tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Dwi Endah Aprilistyani, pihaknya mengapresiasi PT Pakerin yang telah mendaftarkan karyawannya di BPJAMSOSTEK. “Kami turut berduka cita atas musibah yang dialami  oleh Almarhum Slamet Agus Santoso. Semoga santunan yang kami berikan ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya, Kamis (24/6/2021).

Prosesi penyerahan santunan kepada istri almarhum bernama Sri Wahyuni yang warga Desa Selotapak Kecamatan Trawas Mojokerto ini dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto. Santunan senilai Rp262,2 juta itu terdiri atas santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *