BPKN RI Tanggapi Viral Kasus Tumbler Konsumen yang “Hilang” di KRL

- Editor

Senin, 1 Desember 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok.

JAKARTA, Mediakarya – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyampaikan keluhan publik.

Hal tersebut dikatakan Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menanggapi viralnya keluhan seorang konsumen terkait tumbler yang “hilang” setelah tertinggal di dalam KRL,

Ketua BPKN RI menegaskan bahwa kasus kehilangan barang pribadi di transportasi publik harus disikapi secara objektif dengan mengacu pada aturan perlindungan konsumen serta mekanisme pengelolaan barang tertinggal yang berlaku di PT KAI Commuter.

Menurutnya, konsumen bertanggung jawab menjaga barang pribadi. Untuk itu BPKN menekankan bahwa barang pribadi tetap menjadi tanggung jawab penumpang.

“Kelalaian awal berasal dari konsumen yang meninggalkan barang tersebut. Maka kewajiban pertama adalah memastikan barang dijaga selama perjalanan,” ujar Mufti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Senin (1/12/2025).

Jika ada bukti valid, kata Mufti, maka pihak KAI wajib membantu pengembalian barang. Namun,
konsumen harus menunjukkan bukti bahwa barang tertinggal di gerbong.

“Seperti rekaman CCTV, tiket perjalanan, atau keterangan petugas maka KAI memiliki kewajiban membantu pencarian dan pengembalian,” jelas Mufi.

“Operator transportasi berkewajiban membantu jika ada bukti bahwa barang itu memang tertinggal di dalam layanan mereka,” imbuhnya.

Terkait dengan permasalahan tersebut, BPKN siap memfasilitasi mediasi jika ada perbedaan keterangan dalam hal terjadi ketidaksesuaian informasi antara konsumen dan KAI. BPKN RI membuka ruang mediasi.

Baca Juga:  IPW Dorong Panglima TNI Tarik Pasukan Penjaga Rumah Jampidsus

“Kami siap memfasilitasi musyawarah untuk penyelesaian sengketa yang adil bagi seluruh pihak,” ujar Mufti.

Lebuh lanjut, barang dapat diganti jika terbukti kesalahan pihak layanan. Jika dalam proses klarifikasi ditemukan kelalaian dari pihak KAI, maka konsumen berhak mendapatkan penggantian.

“Barang dapat diganti dengan jenis yang sama atau senilai harga barang tersebut apabila terbukti kesalahan operator,” tambahnya.

BPKN RI juga menegaskan bahwa tidak dibenarkan memviralkan jika kelalaian berasal dari konsumen. Selain itu, pihaknya juga menyoroti tindakan konsumen yang langsung memviralkan kasus tanpa proses klarifikasi terlebih dahulu.

“Jika kelalaian berasal dari konsumen, tidak dibenarkan untuk memviralkan kejadian tersebut. Ini dapat menyesatkan publik dan merugikan reputasi pihak terkait,” jelasnya.

Mufti juga mengingatkan, konsumen dapat terkena konsekuensi hukum bila menyebarkan informasi tidak tepat. Sebab, kata dia, memviralkan masalah secara tidak proporsional dapat berpotensi menimbulkan sanksi hukum.

“Menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta atau merugikan pihak lain dapat dikenakan konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Mufti mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal resmi sebelum mempublikasikan di media sosial.

“Kami mengajak masyarakat bijak dalam mengeluhkan suatu masalah. Gunakan jalur resmi agar penyelesaian dapat dilakukan secara objektif dan adil,” pungkasnya. (Hb)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan
Golkar Dukung Prabowo 2029 Cawapresnya Belakangan
Bambang Pacul Soal Putusan MK : Santai Saja Bolanya Belum Sampai
Etos Indonesia: Di Tangan Bahlil Golkar Dipola Semaunya, Adopsi Gaya Jokowi
Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah
GNK Sebut Agus Gumiwang Disingkirkan Tidak Hormat oleh Bahlil Lewat Tangan Istana
Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat
Komarudin Watubun PDIP: MK Sudah Buka Semua, yang Terlibat Sebaiknya Mundur, Ini Soal Moral Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:42 WIB

Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:37 WIB

Golkar Dukung Prabowo 2029 Cawapresnya Belakangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Bambang Pacul Soal Putusan MK : Santai Saja Bolanya Belum Sampai

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Etos Indonesia: Di Tangan Bahlil Golkar Dipola Semaunya, Adopsi Gaya Jokowi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah

Berita Terbaru

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera

Nasional

Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan

Jumat, 9 Okt 2026 - 23:42 WIB

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia

Nasional

Golkar Dukung Prabowo 2029 Cawapresnya Belakangan

Jumat, 9 Okt 2026 - 23:37 WIB