KOTA BEKASI, Mediakarya – Bertepatan dengan hari pahlawan, Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) menggeruduk kantor walikota Bekasi Jalan Ahmad Yani, kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi pada Rabu (10/11/21)
Kedatangan buruh yang tergabung dalam Aliansi buruh Bekasi melawan itu, untuk melakukan aksi unjuk rasa meminta kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2022. Koordinator aksi, Yosep menuturkan bahwa upah yang selama ini dituntut para buruh belum terealisasi.
“Kita menuntut kenaikan Upah Minimum sektoral sebagaimana diketahui bersama dengan diciptakannya undang-undang cipta kerja, UU 11 tahun 2020 dan PP 36 2020, di dalam PP itu ketentuan tentang upah minimum sektoral sangat merugikan pekerja,” katanya.
Dengan 19 Serikat Pekerja, mereka juga menuntut walikota Bekasi untuk segera mengambil tindakan nyata atas musyawarah yang beberapa kali dilakukan dengan para perwakilan buruh.
“Kami mendesak walikota Bekasi untuk segera membuat sebuah aturan hukum sehingga ada kepastian upah, khususunya upah minimum Sektoral,”Pungkasnya.
Aksi unjuk rasa sendiri berjalan hingga sore hari dan sempat menimbulkan kemacetan di sepanjang jalan A. Yani. Kemacetan terjadi hingga 5 kilometer akibat aksi tersebut, akibat buruh yang melakukan aksi duduk di tengah jalan sehingga menghambat pergerakan kendaraan yang lewat.
Selain itu sempat terjadi aksi saling dorong antara buruh dan petugas yang berharga di gerbang kantor walikota. Aksi unjuk rasa dilakukan sejak pagi hari itu, hingga sore pukul 15:40 wib belum membubarkan diri. (Mme)






