Catat, Tatib DPRD DKI Segera Disahkan Kemendagri

- Editor

Senin, 28 Oktober 2024 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Karya – Tim Penyusun tata tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta blusukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (28/10/2024). Rencananya tatib DPRD akan segera di sahkan dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua Tim Penyusun Tatib DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menjelaskan, usai Tatib DPRD periode 2024-2029 dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan segera di sahkan dalam rapat paripurna.

Hasil evaluasi ini tentunya akan diberitahukan kepada seluruh pimpinan dan anggota komisi DPRD DKI Jakarta sebelum disahkan.

“Setelah ini, nanti kita umumkan saja hasil evaluasi Kemendagri ke anggota. Apa yang ditolak usulan kita dan seterusnya, baru di paripurnakan untuk pengesahannya,” ujar Jhonny kepada wartawan di kantor Kemendagri, Senin (28/10/2024).

Kata Jhony, hari ini Tim Penyusun Tatib telah mendengar hasil evaluasi Kemendagri yai paparkan oleh Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Sukaca.

Baca Juga:  Kemendagri Perkuat Pencegahan Korupsi Pascakasus Ardian Noervianto

“Kita diundang oleh pihak Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri terkait hasil evaluasi tentang penyusunan dan pembahasan di Tim perumus beberapa waktu lalu,” ungkap Jhonny.

Menurut Jhony, dari hasil evaluasi Kemendagri ada sejumlah usulan belum terakomodir. Hasil evaluasi merupakan bagian penting dari penyempurnaan Tatib DPRD DKI Jakarta.

“Ada beberapa poin yang dievaluasi oleh Kemendagri. Hal-hal yang sudah jelas limitatif, diatur oleh aturan diatasnya ya harus mengikuti itu. Tidak boleh bertentangan dengan itu. Prinsipnya seperti itu,” ucap Jhonny.

Ia setuju peraturan daerah harus merujuk pada ketentuan peraturan di atasnya. Termasuk juga Tatib DPRD DKI Jakarta yang harus merujuk pada produk Hukum negara.

“Supaya jangan sampai nanti produk hukum kita baik Perda ataupun Tatib yang mengatur tentang sistem di DPRD jangan sampai bertentangan dengan peraturan di atasnya,” pungkas Jhonny.  (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama
Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara
Sekjen NCW Harap Kapolri Baru Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Korupsi di Daerah
Inisiator GNK Habib Syakur: Kapolri Suyudi Ario Seto Harus Bawa Perubahan di Tengah Isu Geopolitik
Etos Indonesia Desak DPP Golkar Cabut Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq: Istri Koruptor Hattrick Ancam Elektoral Partai
Selamat dan Sukses, Kepada Sahabat yang Kini Memegang Tali Pimpinan Bhayangkara
Realitas Politik Pasca Jokowi, Bayangan yang Belum Pergi
Halangi Tugas Pejabat Ombudsman RI Saat Sidak, Pegawai Lapas Cibinong Terancam Dipidana

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:50 WIB

GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Sekjen NCW Harap Kapolri Baru Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Korupsi di Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Inisiator GNK Habib Syakur: Kapolri Suyudi Ario Seto Harus Bawa Perubahan di Tengah Isu Geopolitik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Etos Indonesia Desak DPP Golkar Cabut Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq: Istri Koruptor Hattrick Ancam Elektoral Partai

Berita Terbaru