Catat, Tatib DPRD DKI Segera Disahkan Kemendagri

- Penulis

Senin, 28 Oktober 2024 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Karya – Tim Penyusun tata tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta blusukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (28/10/2024). Rencananya tatib DPRD akan segera di sahkan dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua Tim Penyusun Tatib DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menjelaskan, usai Tatib DPRD periode 2024-2029 dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan segera di sahkan dalam rapat paripurna.

Hasil evaluasi ini tentunya akan diberitahukan kepada seluruh pimpinan dan anggota komisi DPRD DKI Jakarta sebelum disahkan.

“Setelah ini, nanti kita umumkan saja hasil evaluasi Kemendagri ke anggota. Apa yang ditolak usulan kita dan seterusnya, baru di paripurnakan untuk pengesahannya,” ujar Jhonny kepada wartawan di kantor Kemendagri, Senin (28/10/2024).

Kata Jhony, hari ini Tim Penyusun Tatib telah mendengar hasil evaluasi Kemendagri yai paparkan oleh Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Sukaca.

Baca Juga:  Kemendagri Dorong Pusat Industri Halal RI Mendunia

“Kita diundang oleh pihak Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri terkait hasil evaluasi tentang penyusunan dan pembahasan di Tim perumus beberapa waktu lalu,” ungkap Jhonny.

Menurut Jhony, dari hasil evaluasi Kemendagri ada sejumlah usulan belum terakomodir. Hasil evaluasi merupakan bagian penting dari penyempurnaan Tatib DPRD DKI Jakarta.

“Ada beberapa poin yang dievaluasi oleh Kemendagri. Hal-hal yang sudah jelas limitatif, diatur oleh aturan diatasnya ya harus mengikuti itu. Tidak boleh bertentangan dengan itu. Prinsipnya seperti itu,” ucap Jhonny.

Ia setuju peraturan daerah harus merujuk pada ketentuan peraturan di atasnya. Termasuk juga Tatib DPRD DKI Jakarta yang harus merujuk pada produk Hukum negara.

“Supaya jangan sampai nanti produk hukum kita baik Perda ataupun Tatib yang mengatur tentang sistem di DPRD jangan sampai bertentangan dengan peraturan di atasnya,” pungkas Jhonny.  (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Kolaborasi Bank Jakarta & Bapenda DKI Jakarta di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional
BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?
STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus
Pras: Usia 500 Tahun Jakarta, Momentum Memperkuat Pondasi Pembangunan yang Beroientasi Pada Kesejahteraan Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:01 WIB

Kolaborasi Bank Jakarta & Bapenda DKI Jakarta di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:38 WIB

Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:59 WIB

BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?

Berita Terbaru