Debt Collector Penyeret Polisi Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

- Editor

Sabtu, 29 Januari 2022 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang debt collector yang menyeret polisi menggunakan honda jazz merah di Jeneponto diketahui Abdul Rajab akhirnya ditangkap setelah sebelumnya sempat dihakimi massa.

Seorang debt collector yang menyeret polisi menggunakan honda jazz merah di Jeneponto diketahui Abdul Rajab akhirnya ditangkap setelah sebelumnya sempat dihakimi massa.

MAKASSAR, Mediakarya – Seorang debt collector yang menyeret polisi menggunakan honda jazz merah di Jeneponto yang diketahui bernama Abdul Rajab akhirnya ditangkap setelah sebelumnya sempat dihakimi massa.

Sebelumnya debt collector tersebut melarikan diri usai  menyeret polisi bernama Ipada Uji Mughni yang merupakan Kanit Tipikor Polres Jeneponto.

Sebeum ditangkap, pelaku sempat lari ke kebun jagung milik warga di lingkungan Panyyawakkang, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Sementara mobil honda jazz merah yang dikemudikan debt collector itu ditinggalkan di jalanan.

Saat ditemukan, warga yang dibuat jengkel sempat menghajar hingga babak belur.
Warga yang marah tak bisa menghindatkan pukulan ke wajah debt collector hingga babak belur.

Wajah sang debt collector pun babak belur penuh lebam, pria itu lalu dibawa ke Posko Resmob Tim Pegasus Polres Jeneponto

Dalam rekaman kamera pengawas CCTV, tampak Ipda Uji Mughni berusaha menahan laju mobil.

Namun pelaku justru tetap memacu gas, hingga perwira Polri tersebut bergelayutan di atas kap dan terbawa sejauh sekira satu kilometer.

Baca Juga:  Bupati Bogor Ajak Kepala Perangkat Daerah Fokus Perangi Covid-19

Tubuhnya kemudian terhempas jatuh ke jalan dan hampir tertabrak oleh kendaraan roda empat.

Aksinya lantas viral di media sosial. Informasi terbaru, kedua pelaku berhasil ditangkap beberapa saat kemudian. Lantas bagaimana nasib pelaku?

Peristiwa yang cukup mencekam antara seorang polisi melawan dua debt collector terjadi di perempatan Patung Kuda, dekat Lapangan Passamaturukang, Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Polisi tersebut diketahui bernama Ipda Uji Mughni Kanit Tipikor Polres Jeneponto. Dalam rekaman kamera CCTV, Ipda Uji tengah berusaha menghalau debt collector yang merampas mobil seseorang.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali membenarkan kejadian tersebut. Ada anggota Polri berada di atas kap mobil Honda Jazz warna merah dan terseret.

“Jadi benar anggota yang terseret di kap mobil dalam tayangan CCTV itu anggota Polres Jeneponto,” kata AKP Hambali seperti dikutip dari akun @net2netnews, dari suaraturatea.com.**

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana
IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:48 WIB

Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:21 WIB

IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:51 WIB

Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum

Berita Terbaru