DEPOK,MediaKarya: Korban mobil terbakar di ruas Tol Cinere–Jagorawi (Cijago), Depok, Jawa Barat mengaku dimintai uang sebagai pengganti aspal agar kendaraannya dapat dievakuasi dari lokasi kejadian. Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan dugaan tersebut ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Insiden mobil terbakar itu terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 10.45 WIB. Sebuah mobil milik Ferry Kusnadi dilaporkan mengalami kebakaran hebat saat melaju di Tol Cijago. Api dengan cepat membesar dan menghanguskan hampir seluruh bagian kendaraan.
Pemilik kendaraan, Ferry Kusnadi, mengaku pertama kali menerima informasi dari karyawannya yang berada di dalam mobil saat kejadian. Setelah melihat rekaman video kebakaran, Ferry menyebut api melalap kendaraan dari bagian depan hingga belakang.
“Yang paling penting buat saya saat itu adalah keselamatan karyawan. Mobil sudah tidak jadi prioritas,” ujar Ferry dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/1/2026).
Ferry kemudian meminta bantuan kuasa hukumnya, Stifan Heriyanto dan Ruslan Abdul Gofur untuk mengurus proses administrasi dan evakuasi kendaraan. Menurut Stifan, pihak Patroli Jalan Raya (PJR) sempat mempersilakan kendaraan untuk dikeluarkan dari lokasi.
“Dari PJR sudah dipersilakan untuk diambil. Tapi kemudian ada informasi lanjutan dari pengelola jalan tol terkait dugaan kerusakan aspal akibat kebakaran,” kata Stifan.
Permasalahan muncul ketika pihak yang disebut berasal dari pengelola jalan tol meminta pembayaran biaya penggantian aspal sebelum kendaraan boleh dievakuasi. Ferry mengaku dimintai uang sebesar Rp4.250.000 dengan alasan kerusakan aspal seluas 15 meter persegi.




