JAKARTA, Mediakarya – Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber Muhammad Kace (MK) berlanjut. Setelah diamankan oleh Bareskrim Mabes Polri, MK kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Hal tersebut disampaikan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi dalam pers rilis pada Kamis (26/08/21).
“Setelah dilakukan penangkapan dan kemarin sudah sampai ke Bareskrim Mabes Polri, sekitar pukul 17:00 wib dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka MK dan pada pukul 21:30 telah keluar surat penahanan,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi.
Surat penahanan terhadap tersangka MK Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan. “Sekarang sedang dalam proses penanganan tentunya polri berupaya secara optimal untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan,” kata Karopenmas.