Ditetapkan Sebagai Tersangka, Muhammad Kace Langsung Ditahan di Rutan Mabes

- Penulis

Kamis, 26 Agustus 2021 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi saat menggelar keterangan pers terkait kasus YouTubers MK

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi saat menggelar keterangan pers terkait kasus YouTubers MK

JAKARTA, Mediakarya – Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber Muhammad Kace (MK)  berlanjut. Setelah diamankan oleh Bareskrim Mabes Polri, MK kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Hal tersebut disampaikan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi dalam pers rilis pada Kamis (26/08/21).

“Setelah dilakukan penangkapan dan kemarin sudah sampai ke Bareskrim Mabes Polri, sekitar pukul 17:00 wib dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka MK dan pada pukul 21:30 telah keluar surat penahanan,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi.

Surat penahanan terhadap tersangka MK Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan. “Sekarang sedang dalam proses penanganan tentunya polri berupaya secara optimal untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan,” kata Karopenmas.

Tersangka ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Mabes Polri. Polisi akan terus mendalami motif tersangka menyebarluaskan dugaan ujaran kebencian melalui kanal YouTube milik tersangka.

Baca Juga:  KIP Kota Lhokseumawe Rekrut Kader PDI-P Sebagai Ketua PPK, GRAM Akan Laporkan KIP dan Bawaslu Ke DKPP

“Sekarang masih didalami, kita semua yakin, nanti tim penyidik akan mampu menguak motif yang bersangkutan membuat konten video dan mengupload ke kanal YouTube tersangka dan ini akan didalami dan pasti akan terungkap,”imbuhnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 3 kartu ATM dalam kasus tersebut. Terkait dengan temuan kartu anggota sebuah gereja saat mengamankan tersangka, Polri akan menyelidiki hal tersebut secara profesional.

“Polri akan profesional melihat itu semua, ini adalah perilaku yang murni dilakukan oleh tersangka MK, jadi polri fokus menyelesaikan perkara terhadap hal-hal yang dilakukan tersangka, kota juga akan berkoordinasi dengan Kominfo,” pungkasnya.

Sekarang ini seluruh video tersangka MK yang di upload di kanal YouTubenya telah di Take Down oleh Kominfo. Namun demikian, Mabes Polri akan terus berkoordinasi dalam kasus tersebut. (Mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hari Pers Sedunia, LPKAN Minta Pemerintah Hapus Kesenjangan Media
Gelar Workshop, PTOI DKI Jakarta Dongkrak Kualitas Terapis Olahraga
Hanya Dinikmati Segelintir Pejabat, IAW Ungkap Potret Buram Pengelolaan Migas Kota Bekasi
Tepis Sentimen Negatif Kelompok Wahabi dan Salafi, Iran Tunjukan Ketangguhan Sebagai Negara Peradaban
Eks Kacab Bank Pembobol Rekening Nasabah Divonis Penjara, Pakar Audit: Hati-Hati Kelola Uang
Menuju Indonesia Emas, Ribuan Siswa Aceh Utara Nikmati Program MBG
Digitalisasi Polri Melangkah Menuju Kepolisian Global
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:13 WIB

Hari Pers Sedunia, LPKAN Minta Pemerintah Hapus Kesenjangan Media

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:20 WIB

Gelar Workshop, PTOI DKI Jakarta Dongkrak Kualitas Terapis Olahraga

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:33 WIB

Hanya Dinikmati Segelintir Pejabat, IAW Ungkap Potret Buram Pengelolaan Migas Kota Bekasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:19 WIB

Tepis Sentimen Negatif Kelompok Wahabi dan Salafi, Iran Tunjukan Ketangguhan Sebagai Negara Peradaban

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:31 WIB

Menuju Indonesia Emas, Ribuan Siswa Aceh Utara Nikmati Program MBG

Berita Terbaru