Ditetapkan Sebagai Tersangka, Muhammad Kace Langsung Ditahan di Rutan Mabes

- Penulis

Kamis, 26 Agustus 2021 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi saat menggelar keterangan pers terkait kasus YouTubers MK

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi saat menggelar keterangan pers terkait kasus YouTubers MK

JAKARTA, Mediakarya – Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber Muhammad Kace (MK)  berlanjut. Setelah diamankan oleh Bareskrim Mabes Polri, MK kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Hal tersebut disampaikan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi dalam pers rilis pada Kamis (26/08/21).

“Setelah dilakukan penangkapan dan kemarin sudah sampai ke Bareskrim Mabes Polri, sekitar pukul 17:00 wib dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka MK dan pada pukul 21:30 telah keluar surat penahanan,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi.

Surat penahanan terhadap tersangka MK Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan. “Sekarang sedang dalam proses penanganan tentunya polri berupaya secara optimal untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan,” kata Karopenmas.

Tersangka ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Mabes Polri. Polisi akan terus mendalami motif tersangka menyebarluaskan dugaan ujaran kebencian melalui kanal YouTube milik tersangka.

Baca Juga:  Politisi DKI Sebut Ulama Berperan Menekan Angka Golput di Pileg dan Pilpres 2024

“Sekarang masih didalami, kita semua yakin, nanti tim penyidik akan mampu menguak motif yang bersangkutan membuat konten video dan mengupload ke kanal YouTube tersangka dan ini akan didalami dan pasti akan terungkap,”imbuhnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 3 kartu ATM dalam kasus tersebut. Terkait dengan temuan kartu anggota sebuah gereja saat mengamankan tersangka, Polri akan menyelidiki hal tersebut secara profesional.

“Polri akan profesional melihat itu semua, ini adalah perilaku yang murni dilakukan oleh tersangka MK, jadi polri fokus menyelesaikan perkara terhadap hal-hal yang dilakukan tersangka, kota juga akan berkoordinasi dengan Kominfo,” pungkasnya.

Sekarang ini seluruh video tersangka MK yang di upload di kanal YouTubenya telah di Take Down oleh Kominfo. Namun demikian, Mabes Polri akan terus berkoordinasi dalam kasus tersebut. (Mam)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:25 WIB

Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB