Ditetapkan Sebagai Tersangka, Muhammad Kace Langsung Ditahan di Rutan Mabes

- Penulis

Kamis, 26 Agustus 2021 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi saat menggelar keterangan pers terkait kasus YouTubers MK

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi saat menggelar keterangan pers terkait kasus YouTubers MK

JAKARTA, Mediakarya – Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber Muhammad Kace (MK)  berlanjut. Setelah diamankan oleh Bareskrim Mabes Polri, MK kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Hal tersebut disampaikan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi dalam pers rilis pada Kamis (26/08/21).

“Setelah dilakukan penangkapan dan kemarin sudah sampai ke Bareskrim Mabes Polri, sekitar pukul 17:00 wib dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka MK dan pada pukul 21:30 telah keluar surat penahanan,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi.

Surat penahanan terhadap tersangka MK Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan. “Sekarang sedang dalam proses penanganan tentunya polri berupaya secara optimal untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan,” kata Karopenmas.

Tersangka ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Mabes Polri. Polisi akan terus mendalami motif tersangka menyebarluaskan dugaan ujaran kebencian melalui kanal YouTube milik tersangka.

Baca Juga:  Bertemu Dengan Menhut, Kapolri Nyatakan Siap Bantu Penanganan Karhutla

“Sekarang masih didalami, kita semua yakin, nanti tim penyidik akan mampu menguak motif yang bersangkutan membuat konten video dan mengupload ke kanal YouTube tersangka dan ini akan didalami dan pasti akan terungkap,”imbuhnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 3 kartu ATM dalam kasus tersebut. Terkait dengan temuan kartu anggota sebuah gereja saat mengamankan tersangka, Polri akan menyelidiki hal tersebut secara profesional.

“Polri akan profesional melihat itu semua, ini adalah perilaku yang murni dilakukan oleh tersangka MK, jadi polri fokus menyelesaikan perkara terhadap hal-hal yang dilakukan tersangka, kota juga akan berkoordinasi dengan Kominfo,” pungkasnya.

Sekarang ini seluruh video tersangka MK yang di upload di kanal YouTubenya telah di Take Down oleh Kominfo. Namun demikian, Mabes Polri akan terus berkoordinasi dalam kasus tersebut. (Mam)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Presiden Prabowo Minta Masyarakat Videokan Pejabat yang Bertindak Arogan
Alasan Tak Mendasar, Pihak Kampus Unisma Bekasi Tolak Nobar Film “Pesta Babi”
Bahlil dan Ahmad Muzani dapat Undangan Haji Gratis dari Kerajaan Saudi
DPRD Bali Soroti Status Pulau Serangan, Kawasan Sakral Warisan Leluhur Jangan Diubah
ICC 100 Brands dan BPKN Award 2026 Siap Digelar, BPKN RI Perkuat Gerakan Perlindungan Konsumen
Mantan Komandemen NII Wilayah Jabar: Kelompok Salafi Wahabi Berpotensi Rongrong Stabilitas Keagamaan
Berhasil Rangkul Seluruh Faksi Kembali ke NKRI, Mantan Pentolan NII Wilayah Jabar Diganjar Peghargaan
Kiyai Said Dipastikan Tak Calonkan diri Dalam Suksesi Ketum PBNU
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:23 WIB

Presiden Prabowo Minta Masyarakat Videokan Pejabat yang Bertindak Arogan

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:43 WIB

Alasan Tak Mendasar, Pihak Kampus Unisma Bekasi Tolak Nobar Film “Pesta Babi”

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:11 WIB

Bahlil dan Ahmad Muzani dapat Undangan Haji Gratis dari Kerajaan Saudi

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:58 WIB

DPRD Bali Soroti Status Pulau Serangan, Kawasan Sakral Warisan Leluhur Jangan Diubah

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:37 WIB

ICC 100 Brands dan BPKN Award 2026 Siap Digelar, BPKN RI Perkuat Gerakan Perlindungan Konsumen

Berita Terbaru

Yudhie Haryono (CEO Nusantara Centre) & Agus Rizal (Ekonom Universitas MH Thamrin)

Opini

Rumah Buruh dan Janji Presiden

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:35 WIB

Kantor Pusat Badan Gizi Nasional (BGN) Foto: dok. Aditiya/Mediakarya

Ekonomi & Bisnis

Anggaran Dipangkas, Pelaksanaan MBG Hanya Lima Hari dalam Sepekan

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:11 WIB