DPRD DKI Sebut Tarif PAM Jaya Lebih Murah dari Air Jerigen

- Penulis

Senin, 3 Maret 2025 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Andri Santosa merespons positif terkait penyesuaian tarif yang ditetapkan PAM JAYA pada awal 2025. Ia mengatakan, warga Jakarta tak perlu khawatir dengan penyesuaian tarif tersebut.

Menurutnya, tarif yang dipatok oleh PAM Jaya masih sangat terjangkau untuk warga kalangan menengah ke bawah atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ketimbang membeli air jeriken yang biasanya dijual dengan cara berkeliling ke rumah-rumah menggunakan gerobak.

“Tarif yang dikeluarkan, penyesuaian oleh PAM Jaya itu tentunya jauh lebih murah daripada beli air jeriken atau gerobak,” ujar Andri saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Namun, Andri tak memungkiri, BUMD DKI Jakarta itu harus terus meningkatkan pelayanan untuk para pelanggan. Termasuk juga memperhatikan segi ekonomi yang bertujuan mendapatkan keuntungan.

“PAM Jaya tidak bisa meninggalkan juga sisi bisnis, tapi juga harus mengutamakan pelayanan sebagai kakinya Pemprov DKI Jakarta,” kata dia.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menyebut, langkah penyesuaian tarif yang diambil oleh PAM Jaya sudah tepat, guna menyukseskan cakupan layanan 100 persen air siap minum pada 2030. Apalagi, 17 tahun terakhir PAM Jaya tidak melakukan penyesuaian tarif.

Baca Juga:  PAM JAYA Hadirkan Program “Difabel Empowering” Untuk Wujudkan Ruang Kerja yang Inklusif

“Karena sekitar 17 tahun ya, tidak pernah ada penyesuaian,” ungkap Andri.

Sebelumnya, Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin menyampaikan, pertimbangan yang matang telah dilakukan perihal penyesuaian tarif baru. Terlebih, tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama.

Ia mengungkapkan, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 m3 per bulan.

“Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 meter kubik, maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan,” ujar Arief beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, PAM Jaya mengumumkan tarif baru berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Penerapan tarif baru berlaku mulai Januari 2025, dan muncul dalam tagihan air Februari 2025. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta
BPKN RI: Kelangkaan BBM di Sumut Jadi Momentum Perkuat Sistem Distribusi dan Perlindungan Konsumen
Harga Daging Sapi di Jatim Terus Merangkak Naik, Para Pedagang Ancam Mogok Massal
Pakar Ingatkan Dampak Kerusakan Hukum Terhadap Ekonomi
Tren Layanan Hotel Masa Depan Bersama Transvision Hospitality di NFH Expo 2026, ICE BSD
Statistikulasi & Cerita Produksi Beras Indonesia yang “Wow”
Hadiri Forum Dunia, BPKN RI Sampaikan Sejumlah Poin Penting Tentang Perlindungan Konsumen
Menguji Keberpihakan Jokowi, PSI, PDIP atau Prabowo dalam Kasus Rempang–Galang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:00 WIB

Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:38 WIB

Harga Daging Sapi di Jatim Terus Merangkak Naik, Para Pedagang Ancam Mogok Massal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:52 WIB

Pakar Ingatkan Dampak Kerusakan Hukum Terhadap Ekonomi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:02 WIB

Tren Layanan Hotel Masa Depan Bersama Transvision Hospitality di NFH Expo 2026, ICE BSD

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:39 WIB

Statistikulasi & Cerita Produksi Beras Indonesia yang “Wow”

Berita Terbaru