Beranda / Nasional / Politik / Gugatan PD Kubu Moeldoko Ditolak MA, Begini Kata AHY

Gugatan PD Kubu Moeldoko Ditolak MA, Begini Kata AHY

JAKARTA, Mediajarya –  Mahkaman Agung menolak permohonan  Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, yang diajukan pihak KSP Moeldoko. Ketum PD, AHY pun Dalam keterangannya kepada wartawan, AHY menyebut gugatan tersebut  akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal.

“Judicial Review AD ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan Pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy-nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra. Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh Pemerintah,” ujar AHY.

Padahal, kata AHY jika kita analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat  yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang dikantonginya hingga mandat 2025.

“Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan  sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun bagi  KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat.  Sejak awal pula, kami telah mencium gelagat pihak KSP Moeldoko yang gemar “memamerkan” kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden  (KSP),” paparnya.

Lebih jauh, AHY pun mendapatkan laporan, bahwa setelah beberapa kali di-briefing oleh KSP  Moeldoko di kediamannya. Para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

“Hasutan dan pamer kekuasaaan seperti ini, tidak hanya mencoreng nama baik Bapak Presiden, selaku atasan langsung beliau, tetapi juga menabrak etika politik, moral serta merendahkan supremasi hukum di Tanah Air. Lebih dari itu, juga melabrak kehormatan dan etika keprajuritan. Banyak senior saya di TNI yang memberikan simpati kepada kami atas ulah dan tindak tanduk perbuatan KSP Moeldoko itu,” jelasnya.

Dalam perjalanannya, beber AHY dari empat penggugat ini, ada satu orang yang akhirnya menyadari kekhilafannya, seraya meminta maaf, serta memohon agar diterima kembali sebagai kader Partai Demokrat.

“Terhadap mantan kader yang menyadari kesalahan dan mau memperbaiki kesalahannya tersebut, saya tentu akan memaafkan  dan menerimanya kembali sebagai kader Partai Demokrat.  Sedangkan untuk tiga orang lainnya, yang tidak mengakui kesalahannya, atau telah gelap mata dan dibutakan oleh janji-janji KSP Moeldoko, maka tentu saya harus  mengambil sikap yang tegas. Saya yakin, seluruh kader Partai Demokrat akan menerima keputusan ini, bahkan mendorong saya untuk mengambil keputusan tersebut,” katanya.

AHY pun menyinggung tentang usaha keras yang dilakukannya. Dikatakannya, jika sesuatu terjadi tidak jatuh begitu saja dari langit. Ada prosesnya. Ada usahanya.

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Mahkamah Agung, Bapak Muhammad Syarifudin beserta seluruh jajarannya, khususnya para  Hakim Agung yang telah menunjukkan integritas, serta menempuh jalan yang lurus dan terang benderang, untuk tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini.Kedua, saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum & HAM, Bapak Yasonna Laoly selaku pihak tergugat, beserta jajarannya – termasuk Dirjen  Administrasi Hukum Umum, Bapak Cahyo Rahadian Muzhar, yang telah memberikan  pandangan hukumnya yang jelas terhadap gugatan ini,” tutupnya.

Di tempat berbeda, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan. Sebab, AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima,” demikian isi amar putusan MA. Disebutkan bahwa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal partai politik yang bersangkutan.

Mahkamah Agung juga berpendapat bahwa tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan. (Ian)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *