Gugatan Pemohon Ditolak, Ikhsan Nurjamil Sebut Putusan Mahkamah Partai Kemenangan Golkar Jabar

- Editor

Rabu, 15 Maret 2023 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen AMPG Muhammad Ikhsan Nurjamil. (Foto: dok.Mediakarya)

Sekjen AMPG Muhammad Ikhsan Nurjamil. (Foto: dok.Mediakarya)

KOTA BEKASI, Mediakarya –  Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat Muhammad Ikhsan Nurjamil, S.E mengapresiasi hakim Mahkamah Partai Golkar atas putusan yang menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Nofel Saleh Hilabi atas Surat Keputusan (SK) penyelenggaraan Musda Golkar Kota Bekasi.

Menurut Ikhsan, putusan tersebut merupakan kemenangan DPD Partai Golkar Jawa Barat. Pasalnya pokok materi yang digugat oleh pemohon adalah terkait dengan SK yang dikeluarkan oleh DPD I Golkar Jabar.

“Penolakan majelis hakim terhadap seluruh gugatan pemohon itu sudah tepat. Dengan demikian hal ini merupakan kemenangan Golkar Jabar.  Kami berharap kedepan sudah tidak ada lagi narasi yang dibangun bahwa ada kubu-kubuan di Golkar Kota Bekasi,” tegas Ikhsan kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Ikhsan menegaskan, bahwa berbicara Golkar Kota Bekasi hanya satu yakni di bawah pimpinan Ade Puspitasari. Sebab proses pemilihannya sudah melalui mekanisme partai.

“Kami berharap setelah adanya putusan ini tidak ada lagi polemik di tubuh Golkar Kota Bekasi. Tapi bagaimana kita ke depan seluruh kader kembali merajut kebersamaan dalam meraih suara Golkar pada Pemilu 2024 mendatang,” harap Ikhsan.

Baca Juga:  PT KAI Tingkatkan Prokes Pengguna Kereta Api

Ikhsan mengatakan, jangan lagi kader Golkar Kota Bekasi menghabiskan energi dengan konflik di internal. Padahal, kata dia, pertarungan sebenarnya adalah bagaimana kader Golkar mendapatkan simpati publik guna memenangkan Golkar dari tingkat daerah hingga pusat.

“PR kita adalah bagaimana Golkar bisa memenangkan Pemilu 2024 dan mendorong Ketum Airlangga Hartarto sebagai Capres,” pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Partai (MP) Golkar akhirnya menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Nofel Saleh Hilabi terkait Surat Keputusan DPD I Jawa Barat, tentang pelaksanaan Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Bekasi yang digelar di Graha Bintang pada 2021 silam.

Sidang pembacaan putusan gugatan tersebut dipimpin oleh Hakim Supriansa yang juga merupakan anggota Mahkamah Partai Golkar. Putusan tersebut sudah barang tentu mengakhiri polemik perselisihan kepengurusan yang dipimpin oleh Ade Puspitasari.

Putusan Mahkamah Partai Golkar yang menolak seluruh Permohonan Pemohon dalam hal ini Nofel Saleh Hilabi. Sehingga berdasarkan Pasal 32 ayat (5) UU No. 2 Partai Politik menyatakan kepengurusan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang sah secara hukum dan bersifat final serta mengikat. (Mam)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Penyidik Jampidsus Geledah 2 Ruangan Di Bapenda Kota Bekasi, Sejumlah Berkas Turut Dibawa
Dapur MBG Bermasalah, Guru dan Wartawan Jadi Pihak Tertuduh
LSM Somasi Kawal Perkara Tanah Senun Bin Nikin, Pastikan Mafia Tanah Tak Terjadi Di Bekasi
Koalisi Partai Pendukung Pemerintah Sepakat Dukung Batas Parlemen 5 Persen
Menuju Kota Global, Bangunan Gedung yang Ada di Jakarta Semuanya Laik Fungsi
FAST Indonesia Sebut Mafia Tanah Kerap Berlindung di Balik Jubah Pejabat Negara
Loyalis “Karbitan” Hingga Politisi “Lapuk” Pendukung Ranny Fahd Rafiq Mulai Ketar Ketir
KM Virgo Terbalik, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari, Brigjen Pol. Hastry Kerahkan Tim DVI

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 20:30 WIB

Penyidik Jampidsus Geledah 2 Ruangan Di Bapenda Kota Bekasi, Sejumlah Berkas Turut Dibawa

Kamis, 17 September 2026 - 18:07 WIB

Dapur MBG Bermasalah, Guru dan Wartawan Jadi Pihak Tertuduh

Rabu, 16 September 2026 - 21:55 WIB

LSM Somasi Kawal Perkara Tanah Senun Bin Nikin, Pastikan Mafia Tanah Tak Terjadi Di Bekasi

Rabu, 16 September 2026 - 20:56 WIB

Koalisi Partai Pendukung Pemerintah Sepakat Dukung Batas Parlemen 5 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 15:40 WIB

Menuju Kota Global, Bangunan Gedung yang Ada di Jakarta Semuanya Laik Fungsi

Berita Terbaru

Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat.  (Foto: Mame)

Hukum

Kejaksaan Agung Geledah Kantor Wali Kota Bekasi

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dapur MBG Bermasalah, Guru dan Wartawan Jadi Pihak Tertuduh

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:07 WIB

Idrus Mony (Foto: HNN)

Opini

Negeri Para Bandit

Kamis, 17 Sep 2026 - 17:50 WIB