Kepala BNN akan ajukan NPS masuk dalam revisi UU Narkotika

- Editor

Rabu, 6 April 2022 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose mengatakan akan menyiapkan dan mengajukan “New Psychoactive Substances” (NPS) atau Narkotika Jenis Baru untuk diatur di dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika.

“Kami nanti menyiapkan agar NPS dimasukkan dalam UU Narkotika sehingga kami bisa melakukan penindakan terhadap pengguna dan pengedar NPS,” kata Golose kepada wartawan di Auditorium Yusufronodipuro RRI Jakarta, Rabu.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kementerian Sosial hingga pemerintah daerah.

Sinergi antara BNN RI dengan berbagai lembaga tersebut merupakan wujud keseriusan dan komitmen BNN dalam memberantas keberadaan NPS di Tanah Air.

Berdasarkan laporan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), tutur Golose, peredaran gelap narkotika jenis baru atau NPS mencapai sebanyak 1.124 NPS di seluruh belahan dunia.

“NPS ini berkembang terus di dunia. BNN kan mempunyai laboratorium narkotika. Apabila kami menemukan zat-zat tertentu, kami segera melakukan pemeriksaan,” ucap dia.

Baca Juga:  Komisi III: Revisi UU Narkotika tak Hanya Melihat Pendekatan Hukum
Hingga saat ini, BNN RI telah mendeteksi sebanyak 87 NPS masuk ke Indonesia, dan 75 NPS telah terdaftar di dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI. Akan tetapi, sebanyak 12 NPS belum diatur di dalam Permenkes RI.

“Salah satu NPS yang masuk ke Indonesia ada di tembakau, yakni yantg biasa disebut tembakau gorila. Itu salah satu NPS yang disukai anak-anak remaja,” ucapnya, dilansir dari antara.

Golose mengatakan bahwa 12 NPS lainnya perlu diatur di dalam regulasi yang jelas agar BNN bisa melakukan penindakan melalui hasil laboratorium yang ada.

Peraturan tersebut ia pandang sebagai kebutuhan karena Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum. Oleh karena itu, Golose berkomitmen akan mengajukan NPS agar termuat di dalam revisi Undang-Undang Narkotika.

“Dengan demikian bisa masuk dan kalaupun tidak masuk, NPS minimal diatur dari peraturan-peraturan yang ada sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum,” kata Golose.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Yusuf Blegur Skakmat Pernyataan Bakom Syahganda: Kasihan Pembantunya Prabowo, Klarifikasi Terus dan Kelewat Offside
Bakom RI: Wapres Gibran Tidak Bisa Di-impeachment, Penurunan Foto Kurang Baik
Di Podcast Akbar Faizal, Bos Charta Politika Bongkar Alasan Berseberangan dengan Jokowi
Ketum LPKAN Apresiasi Gebrakan Kapolri Jenderal Suyudi: Agresif Berantas Narkoba dan Pelototi APBD
Ketua NCW Bekasi: Pejabat Boleh Tolak Wawancara, Tapi Tidak Boleh Hina Wartawan
Polres Nias Selatan Tegaskan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di O’ou Berjalan Profesional dan Sesuai Prosedur
Pakar Imbau Elit Golkar Responsif Sikapi Wacana Eksodus Kader di Jabar
BPIH 2027 Ditetapkan Rp98,47 Juta, DPR Klaim Beban Jemaah Turun Rp3,38 Juta

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Yusuf Blegur Skakmat Pernyataan Bakom Syahganda: Kasihan Pembantunya Prabowo, Klarifikasi Terus dan Kelewat Offside

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Bakom RI: Wapres Gibran Tidak Bisa Di-impeachment, Penurunan Foto Kurang Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Di Podcast Akbar Faizal, Bos Charta Politika Bongkar Alasan Berseberangan dengan Jokowi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Ketum LPKAN Apresiasi Gebrakan Kapolri Jenderal Suyudi: Agresif Berantas Narkoba dan Pelototi APBD

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Ketua NCW Bekasi: Pejabat Boleh Tolak Wawancara, Tapi Tidak Boleh Hina Wartawan

Berita Terbaru