Kepala BNN akan ajukan NPS masuk dalam revisi UU Narkotika

- Penulis

Rabu, 6 April 2022 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose mengatakan akan menyiapkan dan mengajukan “New Psychoactive Substances” (NPS) atau Narkotika Jenis Baru untuk diatur di dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika.

“Kami nanti menyiapkan agar NPS dimasukkan dalam UU Narkotika sehingga kami bisa melakukan penindakan terhadap pengguna dan pengedar NPS,” kata Golose kepada wartawan di Auditorium Yusufronodipuro RRI Jakarta, Rabu.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kementerian Sosial hingga pemerintah daerah.

Sinergi antara BNN RI dengan berbagai lembaga tersebut merupakan wujud keseriusan dan komitmen BNN dalam memberantas keberadaan NPS di Tanah Air.

Berdasarkan laporan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), tutur Golose, peredaran gelap narkotika jenis baru atau NPS mencapai sebanyak 1.124 NPS di seluruh belahan dunia.

“NPS ini berkembang terus di dunia. BNN kan mempunyai laboratorium narkotika. Apabila kami menemukan zat-zat tertentu, kami segera melakukan pemeriksaan,” ucap dia.

Baca Juga:  IPSI Harap Pencak Silat Jadi Bela Diri Utama TNI dan Polri
Hingga saat ini, BNN RI telah mendeteksi sebanyak 87 NPS masuk ke Indonesia, dan 75 NPS telah terdaftar di dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI. Akan tetapi, sebanyak 12 NPS belum diatur di dalam Permenkes RI.

“Salah satu NPS yang masuk ke Indonesia ada di tembakau, yakni yantg biasa disebut tembakau gorila. Itu salah satu NPS yang disukai anak-anak remaja,” ucapnya, dilansir dari antara.

Golose mengatakan bahwa 12 NPS lainnya perlu diatur di dalam regulasi yang jelas agar BNN bisa melakukan penindakan melalui hasil laboratorium yang ada.

Peraturan tersebut ia pandang sebagai kebutuhan karena Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum. Oleh karena itu, Golose berkomitmen akan mengajukan NPS agar termuat di dalam revisi Undang-Undang Narkotika.

“Dengan demikian bisa masuk dan kalaupun tidak masuk, NPS minimal diatur dari peraturan-peraturan yang ada sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum,” kata Golose.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Said Iqbal: Buruh Indonesia Bersama Polri Perangi Korupsi
Publik Diminta Tidak Terkecoh Soal Pelimpahan Berkas Jampidsus dari Polri ke Kejagun
IPW Nilai Pengungkapan Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Atas Restu Presiden
Di Atas Segala Sesuatu: Supremasi Hukum sebagai Jalan Satu‑satunya
MAKI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Redam Ketegangan Polri vs Kejagung
IPW Apresiasi Mundurnya Febrie Adriansyah dari Jampidsus
Kasus Menjerat Mantan Jampidsus: Dari Dugaan Menjadi Tersangka, Perkara Dilimpahkan ke Kejagung
Pakar Ingatkan Dampak Kerusakan Hukum Terhadap Ekonomi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:48 WIB

Said Iqbal: Buruh Indonesia Bersama Polri Perangi Korupsi

Senin, 13 Juli 2026 - 14:39 WIB

Publik Diminta Tidak Terkecoh Soal Pelimpahan Berkas Jampidsus dari Polri ke Kejagun

Senin, 13 Juli 2026 - 09:40 WIB

IPW Nilai Pengungkapan Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Atas Restu Presiden

Senin, 13 Juli 2026 - 09:14 WIB

Di Atas Segala Sesuatu: Supremasi Hukum sebagai Jalan Satu‑satunya

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:54 WIB

MAKI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Redam Ketegangan Polri vs Kejagung

Berita Terbaru

Nasional

Said Iqbal: Buruh Indonesia Bersama Polri Perangi Korupsi

Senin, 13 Jul 2026 - 16:48 WIB