JAKARTA, Mediakarya – Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025M. Keppres ini mengatur biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang bersumber dari dana jemaah serta nilai manfaat, guna memastikan kelancaran dan kenyamanan ibadah haji tahun ini.
Peraturan ini menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) per embarkasi, yang berlaku bagi jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 1446H/2025M Berdasarkan Embarkasi:
a. Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00
b. Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00
c. Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00
d. Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00