Ketua IPW Dilaporkan Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri

- Penulis

Rabu, 15 Maret 2023 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Ist)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati langkah Yogi Arie Rukmana yang disebut sebagai Asisten Pribadi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarej (EOSH) yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Atas laporan tersebut Sugeng pun menyatakan siap menghadapinya, karena hal itu merupakan resiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum.

Sebelumnya Sugeng telah melaporkan Wamen Edward Omar Sharif Hiarej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi penerimaan dana 7 miliar dari PT CLM.

Sugeng mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu buru menerima laporan dari Yogi Arie rukmana tersebut dalam bentuk laporan polisi tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima dengan registrasi 092/3/2023 .

“Menurut kami laporan Yogi arie rukmana tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, (15/3/2023).

Sugeng juga meminta agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan. Pasalnya, pelaporan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK yang dilakukan dirinya itu sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU TIPIKOR.

Baca Juga:  Presiden Harus Tanya Alasan Panglima TNI Soal Penghentian Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

“Apalagi ditengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar,” ungkap Sugeng.

Selain itu, dirinya melaporkan seorang wamen dengan Inisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi arie rukmana.

“Sehingga pengaduan pria Yogi arie rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot,” katanya.

Bahwa dalam pernyataan di depan wartawan Sugeng tetap menghormati prinsip praduga tidak bersalah sehingga pernyataan pernyataannya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Adapun jika ada orang yang merasa tersinggung itu, kata dia, hal itu adalah urusan orang tersebut.

Terkait dengan pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK.

Sugeng menyatakan, bahwa pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi tidak mewakili pihak manapun,

Dia pun menegaskan bahwa PT CLM atau seorang yang bernama Helmut Hermawan bukanlah kliennya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pengusaha Tekstil Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU, DPR Desak Polda Metro Jaya Tahan Nedi
Kian Parah, Ternyata Tiga Pimpinan BGN Rangkap Jabatan di BUMN
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Gembok Ditjen PAS Senilai Rp92 Miliar
CBA akan Adukan Penanganan Kasus Bea Cukai ke Dewas KPK
Banyak Prestasi Selama Jabat Kakorlantas Polri, IPW Apresiasi Kinerja Irjen Agus Suryonugroho
Stifan Heriyanto Ajukan Praperadilan dan Lapor Balik Pelapor dalam Kasus BG di Depok
Humas Pemda: Di Antara Tugas Pokok dan Penyimpangan Fungsi
Tempatkan Polri Paling Korup di Asia Tenggara, Haidar Sebut Metodologi Indexmundi Tak Layak Jadi Rujukan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 11:07 WIB

Pengusaha Tekstil Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU, DPR Desak Polda Metro Jaya Tahan Nedi

Senin, 6 Juli 2026 - 07:00 WIB

Kian Parah, Ternyata Tiga Pimpinan BGN Rangkap Jabatan di BUMN

Senin, 6 Juli 2026 - 05:09 WIB

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Gembok Ditjen PAS Senilai Rp92 Miliar

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:37 WIB

Banyak Prestasi Selama Jabat Kakorlantas Polri, IPW Apresiasi Kinerja Irjen Agus Suryonugroho

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:32 WIB

Stifan Heriyanto Ajukan Praperadilan dan Lapor Balik Pelapor dalam Kasus BG di Depok

Berita Terbaru

Beras Bulog (Ist)

Ekonomi & Bisnis

Pertaruhan Tugas Bulog Saat Stok Beras Jumbo

Senin, 6 Jul 2026 - 18:34 WIB

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Prof. Didik J Rachbini (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Kalah oleh Vietnam, PMI Indonesia Turun ke Zona Bahaya

Minggu, 5 Jul 2026 - 21:11 WIB