Oleh: Rohimat Alias Joker
Indonesia merupakan negara hukum yang berdasar pada point adil dan beradab. Oleh sebab itu, segala bentuk tindak pidana dan terbukti melanggar konstitusi maka ganjarannya adalah hukuman.
Begitu halnya dengan kasus korupsi. Di Indonesia korupsi seperti sudah menjadi tradisi dan kerap dilakukan oleh pejabat maupun kooporasi yang berpotensi merugikan negara.
Oleh karenanya, kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi angin segar bagi masyrakat. Di mana sejuta harapan keadilan digantungkan kepada lembaga anti rasuah itu agar senantiasa mebenahi dan mengawal sistem birokrasi yang kerap terjadi transaksional.
Namun sayangnya, di tengah perjalanan KPK justru digunakan sebagai alat politik dan kekuasaan. Bahkan, lembaga yang tadinya dijuluki super body itu tak ubahnya sebagai alat untuk membalas dendam politik. Dengan penegakan hukum yang dinilai tebang pilih, kini publik pun mulai menyangsikan lebaga KPK itu sebagai penegak hukum yang berintegritas.
Seperti dalam kasus dugaan suap yang yang melibatkan oknum partai penguasa. Di mana ada sebuah kejadian yang seakan melihat gajah tenggelam di dalam bak mandi. Seperti kasus yang melibatkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku yang kini seolah lenyap ditelan bumi hilang terhempas ombak kepentingan.
Seperti deiketahui bahwa Harun Masiku adalah mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan. KPK menetapkannya menjadi tersangka karena diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Suap diberikan untuk memuluskannya melenggang menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antar waktu.
Setelah penetapan tersebut tidak ada tindakan apapun terhadap Harun Masiku. Hukum di negeri ini bisa saya katakan street court “Pengadilan Jalanan” tajam kebawah tumpul keatas.
Hal ini tentunya menggugurkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Padahal KPK sebagai lembaga independen diharapkan bisa membuka mata lebar lebar dan mengepalkan tangan dengan kuat. Namun sayang hari ini itu semua gugur atas dugaan banyaknya garam kepentingan yang ditaburkan.
Pertanyaannya, betulkah KPK masih termasuk pejuang yang masih berusaha menegakan butir Pancasila, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Sebagai cita cita luhur bangsa Indonesia.
Penulis: Ketua Umum Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI)










