Optimalkan Pengawasan, Distribusi Gas Melon, Komisi B Desak Pemprov Revisi Pergub

- Editor

Senin, 10 Februari 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya-Untuk mengoptimalkan pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg.Komisi B DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg di tingkat pangkalan.

Hal itu mengemuka saat para legislator Jakarta menggelar rapat bersama eksekutif di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/2/2025).

Menurut Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta Basri Baco sangat penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan langkah preventif mengantisipasi kelangkaan LPG 3 Kg atau gas melon.

Di antaranya merevisi Pergub Nomor 4 tahun 2015. Revisi meliputi klasifikasi pengguna atau penerima LPG 3 Kg.

Termasuk pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta atau Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta.

“Pergubnya benahin. Ayuk, kita support sesuai kebutuhan terkait datanya, HET, penerimanya dan hal-hal lain,” ujar Basri, Senin (10/2).

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh menambahkan bahwa, revisi Pergub Nomor 4/2015 bertujuan mengoptimalkan pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg.

Sehingga Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kuota LPG 3 kg pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.

“Karena salah satu fungsi pengawasan disitu, masyarakat yang lebih tepat sasaran, bagaimana pengawasan ini agar penyaluran ke bawahnya itu kuotanya harus memenuhi target,” ujar Nova.

Baca Juga:  Bisa Membahayakan Warga, Riano Genjot Penataan Kabel Utilitas di Jakarta

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, ada beberapa penyebab terkendalanya pendistribusian dan kelangkaan LPG 3 Kg di Jakarta pada awal 2025.

Di antaranya, disebabkan oleh panic buying dari para pengecer (warung-warung). Hal ini dikarenakan adanya peraturan yang dikeluarkan Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025.

Surat tersebut perihal penyesuaian ketentuan pendistribusian LPG tabung 3 Kg di Sub Penyalur (pangkalan) terhitung tanggal 01 Februari 2025.

Total 100 persen Penyaluran LPG tabung 3 Kg oleh Sub Penyalur atau Pangkalan LPG 3 Kg hanya boleh disalurkan kepada pengguna langsung.

Selain itu, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg di DKI Jakarta masih belum berubah sejak 2015, yaitu Rp16.000.

Melalui Pergub 4 tahun 2015, hal tersebut akan mempengaruhi kuota LPG 3 Kg di wilayah DKI Jakarta.

Tahun 2025, ungkap Hari, Jakarta mengajukan usulan kuota sebesar 433.933 metrik ton (MT) atau 4 persen lebih besar dari realisasi 2024.

Namun, kuota yang disetujui untuk Jakarta pada 2025 sebesar 409.244 MT (kurang lebih 5 persen lebih rendah dari usulan).

Untuk itu, Hari menilai perlu adanya revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015 dalam rangka upaya memperketat pengawasan distribusi LPG 3 Kg.

“Evaluasi Pergub supaya clear di lapangan siapa yang berhak menerima, masalah pengawasan,” kata dia. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kabar Duka, Politiso PDIP dan Seniman Besar Guruh Soekarnoputra Tutup Usia
Desak Trah Soeharto Selamatkan Golkar, GNK: Jika Dibiarkan Bisa Jadi Partai Gurem Seperti PPP
Heboh Apartemen Mewah di Dalam Lapas Cibinong, LPKAN: Ini Bisnis Oknum Petugas!
Persoalan Tanah Sejak 2017, G Nyoman Tio Rae Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri
Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB
Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:45 WIB

Kabar Duka, Politiso PDIP dan Seniman Besar Guruh Soekarnoputra Tutup Usia

Sabtu, 26 September 2026 - 08:03 WIB

Desak Trah Soeharto Selamatkan Golkar, GNK: Jika Dibiarkan Bisa Jadi Partai Gurem Seperti PPP

Jumat, 25 September 2026 - 11:20 WIB

Heboh Apartemen Mewah di Dalam Lapas Cibinong, LPKAN: Ini Bisnis Oknum Petugas!

Jumat, 25 September 2026 - 00:10 WIB

Persoalan Tanah Sejak 2017, G Nyoman Tio Rae Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri

Rabu, 23 September 2026 - 18:53 WIB

Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB

Berita Terbaru