Pernah Nikah Siri, Nikita Mirzani Bingung Rizky Billar-Lesti Lakukan Akad 2 Kali

- Editor

Selasa, 5 Oktober 2021 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Nikita Mirzani menjadikan nikah siri sebagai topik pembicaraannya bersama Gilang Dirga dalam Youtube Channelnya. Hal tersebut dipicu oleh kedekatan Gilang dengan pasangan Lesti Andryani dan Rizky Billar, yang mengaku sudah menjalani pernikahan siri di awal 2021 kemudian kembali menikah lagi pada 19 Agustus 2021.

Dalam video tersebut, ibu tiga anak ini sempat menanyakan pendapat Gilang soal akad nikah yang dilakukan dua kali. Namun, minimnya pengetahuan suami dari Adiezty Fersa ini terkait pernikahan siri, membuat Nikita Mirzani mencoba untuk meluruskan hal tersebut.

“Menurut pengetahuan gue yang fakir ilmu ini, nikah siri itu boleh. Tapi lo tidak ada secara negara nggak ada paper. Kemudian lo melakukan pernikahan untuk punya paper..,” jelas Gilang Dirga.

“Tapi sebenarnya tidak harus akad nikah lagi,” timpal Nikita.

“Loh emang iya?,” tanya Gilang pada Niki.

Nika menyebut bahwa untuk mengesahkan pernikahan siri secara hukum dan negara, kedua pasangan suami istri siri tidak perlu melakukan akad nikah dua kali. Pasangan nikah siri justru bisa langsung melegalkan pernikahan tersebut tanpa menempuh kembali proses akad nikah atau pembacaan ijab kabul.

Baca Juga:  Memasuki Awal Tahun Harga Kebutuhan Pokok Dinilai Masih Tinggi  

“Kan gue pernah nikah siri. Kalau mau diakui negara tinggal ajuin surat, kita rayain (resepsi). Nggak perlu akad nikah lagi. Akad nikah mah sekali,” jelas Nikita.

“Gue bisa ngomong gini karena gue pernah melakukan pernikahan siri tersebut. Setahu gue yang nggak ngerti soal agama banget, setahu gue nggak boleh (akad nikah dua kali). Karena akad yah sekali aja,” tegasnya.

Niki kemudian mengatakan bahwa pernikahan siri dapat disahkan secara negara dengan cara mendaftarkan ke Pengadilan Agama setempat. Setelah itu kedua mempelai pun bisa mendapatkan buku nikah.

“Sebenarnya nikah siri sama aja kayak nikah sah. Bedanya nggak ada paper. Cuma disaksikan sama keluarga juga, ada juga penghulunya, ada semuanya,” terangnya.

“Jadi waktu nikah siri itu, gue dikasih kertas. Kalau gue mau buat paper tinggal kasihin ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Lalu keluarlah buku nikah tersebut. Beda kalau kawin kontrak,” tegasnya.

Mendengar pemaparan Niki, Gilang pun bingung. Ia bahkan memilih untuk menyerahkan keputusan serta pemahaman tersebut pada Lesti dan Billar.

“Kalau penjelasannya seperti itu, gue kembalikan kepada mereka,” kata Gilang.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pejabat Korup Bersiap Jatuh Miskin
Politisi PDIP Ini Sebut Tidak Seluruh Proses Perampasan Aset Menunggu Putusan Pemidanaan
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T
Parah, Ribuan ASN di Pemkab Brebes Manipulasi Absensi
Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto
DPRD Kota Bekasi Desak Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab atas Kemacetan Parah di Bantargebang
Bank Jakarta Santuni 8.500 Anak Yatim dan Duafa, Tebar Berkah Ramadan hingga Hadirkan Posko Mudik

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:16 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pejabat Korup Bersiap Jatuh Miskin

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Politisi PDIP Ini Sebut Tidak Seluruh Proses Perampasan Aset Menunggu Putusan Pemidanaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:22 WIB

Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T

Senin, 18 Mei 2026 - 08:44 WIB

Parah, Ribuan ASN di Pemkab Brebes Manipulasi Absensi

Berita Terbaru

Logo HUT Kemerdekaan RI ke 81 (Foto: Ist)

Headline

HUT RI Ke-81, Kemerdekaan Hanya Dinikmati Segelintir Orang

Rabu, 19 Agu 2026 - 10:07 WIB