Surat Pemberitahuan Kampanye Parpol di DKI Diimbau Via WA

- Penulis

Senin, 8 Januari 2024 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengimbau surat pemberitahuan kampanye partai politik (parpol) di daerah itu cukup lewat pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp (WA).

“Kami berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyederhanakan pemberitahuan dengan tak usah datang langsung melainkan memakai WhatsApp,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari usai rapat evaluasi penyederhanaan mekanisme pemberitahuan kampanye pemilu di Jakarta, Senin.

Astri menjelaskan solusi itu berasal dari pihak Polda Metro Jaya agar tim kampanye tetap bisa memberitahukan kegiatannya di tengah keterbatasan waktu dan tenaga.

Tim kampanye partai politik dalam mengirimkan surat pemberitahuan kampanye bisa dikirim kumulatif dalam bentuk PDF dengan menghubungi nomor WhatsApp 08177400006.

Terlebih, pihak KPU DKI telah melakukan evaluasi dari awal masa kampanye yakni 28 November hingga sebulan ini memang warga kurang mendapat informasi mengenai surat pemberitahuan kampanye.

Baca Juga:  Kilang Pertamina Dumai Hemat Biaya Operasional Rp176,4 Miliar/Tahun

“Ternyata di lapangan ditemukan banyak parpol kesulitan kalau misalnya harus datang langsung ke Polda untuk memberikan surat pemberitahuan,” jelasnya.

Maka dari itu, lanjut dia, agar tim kampanye tetap melaksanakan kewajiban maka mengirimkan surat pemberitahuan diberikan alternatif dengan adanya layanan WhatsApp tersebut.

“Ada aturan untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian setempat, tembusan ke KPU dan Bawaslu,” tambahnya, dilansir dari antara.

Dia menjelaskan kampanye memiliki skala yang berbeda baik kampanye tatap muka maupun rapat umum, sehingga perlu ada bantuan pihak kepolisian untuk pengamanan.

Kampanye pemilu dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada umum, debat calon presiden dan calon wakil presiden serta kampanye media sosial.

Kemudian, kampanye pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 yakni kampanye rapat umum, serta iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan daring. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Dipeluk, Bukan Dipukul
Dari Habibie hingga Prabowo, Nannie Hadi Tjahjanto Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SMA Pradita Dirgantara
Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dipeluk, Bukan Dipukul

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:00 WIB

Dari Habibie hingga Prabowo, Nannie Hadi Tjahjanto Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SMA Pradita Dirgantara

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:37 WIB

Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat didatangi para siswa SD di Jakarta.

DKI

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:34 WIB