Beranda / Ekonomi & Bisnis / The HUD Institute Dorong Integrasi Data dan Skema Sosial Housing Terpadu untuk Atasi Backlog Perumahan

The HUD Institute Dorong Integrasi Data dan Skema Sosial Housing Terpadu untuk Atasi Backlog Perumahan

The HUD Institute

TANGERANG SELATAN, Mediakarya — The HUD Institute menekankan urgensi pembenahan menyeluruh sektor perumahan dan permukiman melalui integrasi data, penguatan kelembagaan, penataan kawasan, serta pendekatan keadilan sosial. Langkah ini dianggap krusial untuk mengatasi backlog, urbanisasi, dan ketimpangan akses hunian layak di Indonesia.

“Perumahan dan pengembangan kawasan bukan isu marginal. Di banyak negara maju, ini dikelola sebagai urusan publik yang melembaga, bukan sekadar proyek ekonomi,” ujar Suharso Monoarfa, Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute, saat Tasyakuran/HUT ke-15 HUD Institute di Tangerang, Rabu (14/1/2026).

Di Amerika Serikat, misalnya, terdapat Department of Housing and Urban Development (HUD); Singapura memiliki Housing and Development Board (HDB); Jepang dengan Urban Renaissance Agency; dan Korea Selatan melalui Korea Land and Housing Corporation. “Perumahan yang sehat bukan hanya soal bangunan, tetapi bagaimana masyarakat mencapai modernitas secara bermartabat,” tambah Suharso.

Data Jadi Fondasi Kebijakan

Salah satu isu utama adalah lemahnya basis data perumahan nasional. Berbagai lembaga menggunakan metodologi berbeda, sehingga angka backlog tidak seragam dan sulit dijadikan dasar kebijakan jangka panjang.

Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, menekankan bahwa data harus mampu membedakan jenis kebutuhan masyarakat, dari backlog kepemilikan, kelayakan, hingga kelompok rentan di hunian tidak layak. “Kalau data tidak solid, kebijakan akan selalu meleset. Kita harus tahu siapa yang paling rentan, di mana mereka tinggal, dan kondisi riilnya,” ujarnya.

Fahri juga menekankan pentingnya pemetaan digital berbasis visual untuk menilai kelayakan hunian, termasuk akses sanitasi, air bersih, dan infrastruktur dasar. Program pembangunan 3 juta rumah, katanya, tidak boleh terbatas pada unit baru, tetapi harus mencakup renovasi rumah tidak layak, penataan kawasan kumuh, serta hunian vertikal di perkotaan.

Perlunya Lembaga Terintegrasi

Gagasan pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat (BP3R) muncul sebagai upaya mengintegrasikan suplai dan permintaan perumahan. Lembaga ini diharapkan menangani pembangunan, pertanahan, perizinan, pembiayaan, penghunian, dan pengelolaan aset.

“Integrasi supply–demand bukan sekadar teknis, tetapi soal keadilan. Tanpa basis data transparan dan sistem seleksi akuntabel, program perumahan rawan salah sasaran. Sistem yang sehat menuntut kepastian: siapa yang berhak, di mana tinggal, bagaimana membayar, dan bagaimana negara menjamin keberlanjutannya,” jelas Fahri.

Infrastruktur Harus Terpadu

Lemahnya integrasi pembangunan perumahan dengan layanan dasar seperti air, sanitasi, jalan, dan transportasi publik juga menjadi sorotan. Banyak proyek hunian tidak dihuni karena minim akses layanan dasar.

Diana Kusumastuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, menegaskan pembangunan kawasan perumahan harus terhubung langsung dengan jaringan air bersih, sanitasi aman, dan transportasi massal. Pemerintah daerah juga diminta aktif memastikan keterpaduan layanan ini. “Dukungan dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan dibutuhkan untuk mewujudkan akses sanitasi aman untuk semua,” ujarnya.

Pendekatan Kawasan untuk Penanganan Kumuh

Jehansyah Siregar, dari Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan ITB, menyoroti bahwa permukiman kumuh muncul akibat kegagalan sistemik, bukan kemalasan warga. Faktor penyebab termasuk ketimpangan akses lahan, harga rumah formal yang tinggi, transportasi publik minim, dan kurangnya intervensi negara.

“Permukiman kumuh sering berdiri di bantaran sungai, rel kereta, kolong jembatan, atau kawasan rawan bencana. Penanganannya tidak bisa lagi dengan logika penggusuran. Yang dibutuhkan adalah penataan berbasis kawasan, konsolidasi lahan, pembangunan vertikal manusiawi, serta skema relokasi yang adil dan partisipatif,” pungkasnya. (hab)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *