Upah di Atas Minimun (UDUM) Kabupaten Bekasi Tidak Ada Kejelasan

- Editor

Rabu, 6 Oktober 2021 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suparno. Koordinator Aliansi BBM,

Suparno. Koordinator Aliansi BBM,

BEKASI, Mediakarya – Pembahasan Upah di Atas Minimun (UDUM) sebagai pengganti Upah Minimun Sektoral (UMSK) oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) belum menemui titik.

Oleh sebab itu, Aliansi BBM bakal melakukan aksi massa besar – besaran pada Selasa (5/10/2021) pagi.

Koordinator Aliansi BBM Suparno mengatakan ada 2 tuntutan utama dalam aksi itu.

“Hingga saat ini belum ada titik terang UDUM sebagai pengganti UMSK, beberapa kali rapat belum menemui hasil, maka sesuai kesepakatan aksi lalu kami kembali mengadakan aksi,” kata Suparno, Selasa (5/10).

Pria yang akrab disapa Parno ini mengatakan dua tuntutan itu selain ditetapkan UDUM yaitu buruh mendesak Penjabat Bupati Bekasi mencopot Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Suhup.

“Demo itu kami buruh meminta untuk segera mencopot Kadisnaker karena diduga tidak peduli akan nasib buruh,” katanya.

“UDUM hingga saat ini tidak ada kejelasan menandakan ketidak seriusan Kadisnaker untuk memperhatikan buruh,” sambung dia.

Baca Juga:  PUBLIKASI KINERJA DISPORA KAB. BOGOR: Bonus Porprov XIV Dan Peparda VI Jawa Barat

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPW FSPMI Jawa Barat itu mengatakan aksi massa besok akan diikuti oleh ribuan buruh dari 19 federasi serikat pekerja.

“Itu bisa ditetapkan bupati dengan catatan Bupati membuat Peraturan Bupati dulu. Enggak lama-lama paling seminggu. Waktu kami audiensi ke DPRD. Mereka siap bantu untuk membuat perbup tersebut,” ucap dia.

Dalam PP 36 tahun 2020, kata dia, sudah jelas salah satu tugas dewan pengupahan Kabupaten adalah membuat sistem pengupahan baru.

“Kita minta upah di atas upah minimum itu sangatlah logis karena diatur juga tugas dewan pengupahan ialah merekomendasikan sistem baru tentang pengupahan,” imbuhnya.

“Itu bukan tanpa dasar, itu ada di dalam PP Nomor 36 Tahun 2020 dikuatkan dengan Perda nomor 4 tahun 2012,” kata Parno mengakhir. (Sygy)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit
Husein Salim Resmi Jabat Ketum PAW BPN Aptaksindo
Ekonom Senior Ini Dorong Gunernur BI Baru Tak Hanya Laksanakan Tugas Moneter
Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Diduga Ada Tekanan dari Istana
Fenomena Kepala Daerah Andalkan Medsos Jadi Sarana Pencitraan: Menara Pasir Popularitas Pemimpin Populis

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:52 WIB

Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

Husein Salim Resmi Jabat Ketum PAW BPN Aptaksindo

Senin, 27 Juli 2026 - 14:51 WIB

Ekonom Senior Ini Dorong Gunernur BI Baru Tak Hanya Laksanakan Tugas Moneter

Berita Terbaru

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Ekonomi & Bisnis

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:37 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Nasional

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:13 WIB