Upah di Atas Minimun (UDUM) Kabupaten Bekasi Tidak Ada Kejelasan

- Penulis

Rabu, 6 Oktober 2021 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suparno. Koordinator Aliansi BBM,

Suparno. Koordinator Aliansi BBM,

BEKASI, Mediakarya – Pembahasan Upah di Atas Minimun (UDUM) sebagai pengganti Upah Minimun Sektoral (UMSK) oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) belum menemui titik.

Oleh sebab itu, Aliansi BBM bakal melakukan aksi massa besar – besaran pada Selasa (5/10/2021) pagi.

Koordinator Aliansi BBM Suparno mengatakan ada 2 tuntutan utama dalam aksi itu.

“Hingga saat ini belum ada titik terang UDUM sebagai pengganti UMSK, beberapa kali rapat belum menemui hasil, maka sesuai kesepakatan aksi lalu kami kembali mengadakan aksi,” kata Suparno, Selasa (5/10).

Pria yang akrab disapa Parno ini mengatakan dua tuntutan itu selain ditetapkan UDUM yaitu buruh mendesak Penjabat Bupati Bekasi mencopot Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Suhup.

“Demo itu kami buruh meminta untuk segera mencopot Kadisnaker karena diduga tidak peduli akan nasib buruh,” katanya.

“UDUM hingga saat ini tidak ada kejelasan menandakan ketidak seriusan Kadisnaker untuk memperhatikan buruh,” sambung dia.

Baca Juga:  Innalillahi! Ibu Kandung dari Ani Yudhoyono alias Mertua SBY Meninggal

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPW FSPMI Jawa Barat itu mengatakan aksi massa besok akan diikuti oleh ribuan buruh dari 19 federasi serikat pekerja.

“Itu bisa ditetapkan bupati dengan catatan Bupati membuat Peraturan Bupati dulu. Enggak lama-lama paling seminggu. Waktu kami audiensi ke DPRD. Mereka siap bantu untuk membuat perbup tersebut,” ucap dia.

Dalam PP 36 tahun 2020, kata dia, sudah jelas salah satu tugas dewan pengupahan Kabupaten adalah membuat sistem pengupahan baru.

“Kita minta upah di atas upah minimum itu sangatlah logis karena diatur juga tugas dewan pengupahan ialah merekomendasikan sistem baru tentang pengupahan,” imbuhnya.

“Itu bukan tanpa dasar, itu ada di dalam PP Nomor 36 Tahun 2020 dikuatkan dengan Perda nomor 4 tahun 2012,” kata Parno mengakhir. (Sygy)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu
“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta
Listrik Padam, Kontrak Jalan Terus: PLN, Antara Mengurus Rakyat atau Mengurus Utang Tersembunyi?
BPKN RI Dukung Class Action ke PT PLN (Persero), Soroti Dampak Blackout Sumatera dan Aceh
Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan
Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan
TACTFLOW Hadir di Indonesia, Usung Lifestyle Self-Care dan Me Time
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:34 WIB

“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta

Senin, 25 Mei 2026 - 11:03 WIB

Listrik Padam, Kontrak Jalan Terus: PLN, Antara Mengurus Rakyat atau Mengurus Utang Tersembunyi?

Senin, 25 Mei 2026 - 08:09 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

Anies Baswedan (Foto: Ist)

Daerah

Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik

Senin, 25 Mei 2026 - 12:21 WIB