Wacana Institusi Polri di Bawah Kemendagri Kian Menguat

- Editor

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel lalu Lintas Polri saat melakukan apel (Foto: Sumber Net)

Personel lalu Lintas Polri saat melakukan apel (Foto: Sumber Net)

JAKARTA, Mediakarya – Presiden Prabowo Subianto disinyalir meminta DPR RI untuk menunjuk wakil pemerintah guna membahas Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal itu berdasarkan Surat Presiden Nomor R-13/Pres/02/2025 yang tertulis pada 13 Februari 2025. Prabowo meminta perlu dilakukan revisi mengingat adanya penataan kelembagaan di pemerintahan saat ini.

“Sehubungan dengan adanya penataan kelembagaan dan perubahan nomenklatur kementerian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang kepolisian negara RI,” tulis keterangan surat tersebut.

Prabowo meminta menteri terkait segera membahas revisi UU Polri dengan DPR secara bersama-sama.

“Adapun menteri yang kami tugaskan, yaitu Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” sambung surat keterangan tersebut yang ditandatangani Prabowo.

Nantinya, jika Polri menjadi Kementerian dan Delegasi Kewenangan, banyak korps yang berada di Polri dialihkan ke kementerian aparat penegak hukum lainnya.

Misalnya, Korps Lantas yang ada nantinya diserahkan ke Ditjen Hubdat Kementerian Hubungan (Kemenhub). Begitupun dengan Ditpol udara yang diserahkan ke Ditjen Hubungan Udara Kemenhub.

Sementara itu, dikutip dari inilah.com, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya belum menerima Surat Presiden (Supres) terkait permintaan untuk mengubah UU Polri.

Baca Juga:  Copot Komut BUMD, PJ Teguh Abaikan Aspirasi Mas Pram?

“Sampai dengan saat ini saya tegaskan, bahwa DPR belum menerima Supres tentang rancangan undang-undang, atau revisi rancangan undang-undang Polri,” kata Dasco kepada wartawan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (24/3/2025).

Terkait dengan adanya wacana Polri di bawah kementerian, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan menolak wacana menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dia menyebut hal merupakan sebuah langkah mundur dan berbahaya. “Berbahaya apabila polri di bawah kementerian. Kalau polri di bawah kemendagri, yang terjadi polri di daerah akan di bawah gubernur, kapolres di bawah bupati,” ucap Edi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

“Selain itu, kami juga melihat ketika polri di bawah kementerian, akan menggangu independen dan kemandiriannya. Ini bisa berdampak terhadap profesionslisme,” lanjutnya.

Ia menyarankan, kedudukan Polri sebaiknya tetap berada di bawah Presiden. Jika polri diletakkan di bawah kementerian manapun, kata dia, juga tidak akan menjamin Polri semakin baik, bahkan dikhawatirkan semakin mundur.

Selain masalah profesionalisme, institusi kepolisian yang berada di bawah kementerian lain, juga semakin rawan intervensi pada penegakan hukum dan diintervensi oleh parpol.

“Semestinya yang dibahas bukan Polri di bawah kementerian, tapi memberikan gagasan agar profesionalisme dan pengawasan Polri bisa ditingkatkan,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG
Tempat Tinggalnya Rusak Imbas Pembangunan Rumah Tetangga, Kapolda Jateng Tuntut Keadilan
Lima Wartawan Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Forum Pimred Harap Pencarian Terus Dilakukan
Rayakan HUT Ke-25 Tahun di Senayan, Oki Fahreza Pastikan Demokrat Solid Dukung Pemerintahan Prabowo
Irjen Pol Johnny Eddizon Isir Bicara Citra Polri di Ngobras FPRMI: Masih Banyak Polisi Baik
415 Kendaraan Dinas KBB Mati Pajak, Kang Joker: “Rakyat Dikejar Razia, Pejabat menerobos Aturan!”
Memasyarakatkan Olahraga, Mengolahragakan Masyarakat agar Tubuh Tetap Sehat, Jiwa Kuat dan Silaturahmi Terjaga
Tanpa Surat Asli dan Tanpa Uji Forensik: Ade Kuswandi Ajukan Banding atas Putusan PN Kupang

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 04:46 WIB

DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG

Kamis, 10 September 2026 - 22:35 WIB

Tempat Tinggalnya Rusak Imbas Pembangunan Rumah Tetangga, Kapolda Jateng Tuntut Keadilan

Kamis, 10 September 2026 - 16:52 WIB

Lima Wartawan Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Forum Pimred Harap Pencarian Terus Dilakukan

Kamis, 10 September 2026 - 16:32 WIB

Rayakan HUT Ke-25 Tahun di Senayan, Oki Fahreza Pastikan Demokrat Solid Dukung Pemerintahan Prabowo

Kamis, 10 September 2026 - 13:00 WIB

Irjen Pol Johnny Eddizon Isir Bicara Citra Polri di Ngobras FPRMI: Masih Banyak Polisi Baik

Berita Terbaru

Kantor Pusat Badan Gizi Nasional (BGN) Foto: dok. Aditiya/Mediakarya

Ekonomi & Bisnis

DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 04:46 WIB