Wakil Ketua DPD: Beri Ruang Untuk Capres Independen Melalui Amendemen

- Editor

Rabu, 8 September 2021 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 JAKARTA, Mediakarya – Wakil Ketua III DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin berharap agar amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dapat memberi ruang untuk calon presiden independen.

“Tolong beri ruang bagi potensi terbaik bangsa untuk suksesi kepemimpinan nasional melalui calon presiden independen, tidak hanya melalui partai politik,” kata Sultan Bachtiar di Gedung Nusantara DPR RI, Rabu.

Di dalam UUD NRI Tahun 1945, kata dia, calon presiden hanya bisa ditentukan oleh partai politik. Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Sementara, menurut Sultan Bachtiar, bangsa Indonesia memiliki potensi pemimpin yang begitu besar. Akan tetapi, tidak semua menjadi bagian dari partai politik.

Sultan yakin bahwa amendemen UUD NRI Tahun 1945 akan menjadi pintu masuk bagi DPD untuk memperjuangkan suksesi kepemimpinan nasional melalui calon presiden independen.

“Negara sudah memberikan peluang independen di daerah. Akan tetapi, kenapa tidak di tingkat nasional? Padahal, potensi kita di tingkat nasional ada banyak,” ucap mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini.

Dikabarkan dari antara, oleh karena itu, isu calon presiden independen akan menjadi salah satu pembahasan yang akan diangkat oleh DPD ketika mengajukan amendemen UUD NRI Tahun 1945.

“Kami perjuangkan ini untuk semua orang,” kata Sultan Bachtiar.

Selain terkait dengan isu calon presiden independen, Sultan Bachtiar juga mengatakan bahwa DPD akan memperjuangkan isu terkait dengan penguatan lembaga.

Menurut dia, kewenangan dan fungsi DPD masih kurang maksimal dan tidak berbanding lurus dengan legitimasi yang dimiliki oleh lembaga negara ini.

“Agar DPD bukan hanya mengajukan rancangan, melainkan bisa memutuskan. Bukan hanya memberi rekomendasi, melainkan bisa memerintah,” ucapnya.

Melalui amendemen, Sultan berharap konstitusi Indonesia dapat memberi ruang dan fungsi kewenangan yang memang kayak dan ideal untuk DPD demi memperkuat lembaga tersebut.

Dengan demikian, kata dia, amendemen konstitusi negara tidak boleh dianggap tabu.

“UUD NRI Tahun 1945 harus menyesuaikan dengan gerak langkah masyarakat dan tantangan zaman yang dihadapi,” kata Sultan Bachtiar.(qq)

Baca Juga:  Bank Dunia Ungkap Meningkatnya Angka Pengangguran di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi
Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu
Megawati Peringati Peristiwa Berdarah Kudatuli
Sudaryono Bersih Bersih BGN Ratusan Pegawai Dipecat

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Berita Terbaru

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Headline

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:05 WIB