Wakil Ketua DPD: Beri Ruang Untuk Capres Independen Melalui Amendemen

- Penulis

Rabu, 8 September 2021 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 JAKARTA, Mediakarya – Wakil Ketua III DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin berharap agar amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dapat memberi ruang untuk calon presiden independen.

“Tolong beri ruang bagi potensi terbaik bangsa untuk suksesi kepemimpinan nasional melalui calon presiden independen, tidak hanya melalui partai politik,” kata Sultan Bachtiar di Gedung Nusantara DPR RI, Rabu.

Di dalam UUD NRI Tahun 1945, kata dia, calon presiden hanya bisa ditentukan oleh partai politik. Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Sementara, menurut Sultan Bachtiar, bangsa Indonesia memiliki potensi pemimpin yang begitu besar. Akan tetapi, tidak semua menjadi bagian dari partai politik.

Sultan yakin bahwa amendemen UUD NRI Tahun 1945 akan menjadi pintu masuk bagi DPD untuk memperjuangkan suksesi kepemimpinan nasional melalui calon presiden independen.

“Negara sudah memberikan peluang independen di daerah. Akan tetapi, kenapa tidak di tingkat nasional? Padahal, potensi kita di tingkat nasional ada banyak,” ucap mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini.

Dikabarkan dari antara, oleh karena itu, isu calon presiden independen akan menjadi salah satu pembahasan yang akan diangkat oleh DPD ketika mengajukan amendemen UUD NRI Tahun 1945.

“Kami perjuangkan ini untuk semua orang,” kata Sultan Bachtiar.

Selain terkait dengan isu calon presiden independen, Sultan Bachtiar juga mengatakan bahwa DPD akan memperjuangkan isu terkait dengan penguatan lembaga.

Menurut dia, kewenangan dan fungsi DPD masih kurang maksimal dan tidak berbanding lurus dengan legitimasi yang dimiliki oleh lembaga negara ini.

“Agar DPD bukan hanya mengajukan rancangan, melainkan bisa memutuskan. Bukan hanya memberi rekomendasi, melainkan bisa memerintah,” ucapnya.

Melalui amendemen, Sultan berharap konstitusi Indonesia dapat memberi ruang dan fungsi kewenangan yang memang kayak dan ideal untuk DPD demi memperkuat lembaga tersebut.

Dengan demikian, kata dia, amendemen konstitusi negara tidak boleh dianggap tabu.

“UUD NRI Tahun 1945 harus menyesuaikan dengan gerak langkah masyarakat dan tantangan zaman yang dihadapi,” kata Sultan Bachtiar.(qq)

Baca Juga:  Banyak Temukan Kasus Omikron, Pemkot Bekasi Hentikan Kembali PTM

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar
Anggaran MBG Ratusan Triliun Disorot, Adi Suparto Minta Audit Menyeluruh
Sejumlah Lapas Alami Over Kapasitas, LPKAN Ungkap 3 Ancaman Berbahaya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:46 WIB

Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar

Berita Terbaru