LPKAN Minta Tinjau Ulang Jabatan Wamen, Wibisono:  Itu Pemborosan Uang Negara

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wibisoni, Dewan Pembina LPKAN,  dan Pengamat Militer,

Wibisoni, Dewan Pembina LPKAN, dan Pengamat Militer,

Jakarta, Mediakarya – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan. Larangan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian.

Hal itu disampaikan Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025. MK memberi waktu bagi pemerintah selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini.

Saat ini banyak wamen Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menduduki posisi komisaris BUMN maupun anak usahanya.

Menurut Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono mengatakan pengangkatan Wamen perlu ditinjau ulang, karena itu pemborosan uang negara.

“Pengangkatan Wakil Menteri oleh presiden akan mengakibatkan pemborosan anggaran negara hingga Rp15,6 miliar per tahun,” ujar Wibi

“Ini jelas kontradiksi dengan program efisiensi anggaran yang telah di canangkan oleh presiden Prabowo, apalagi kalo Wamen ini merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, ” imbuhnya

Baca Juga:  Bebas Aktif di Persimpangan Zaman: Evolusi Politik Luar Negeri Indonesia dalam Dinamika Geopolitik Global

Lanjutnya, Pemborosan anggaran ini disebabkan adanya kenaikan anggaran fasilitas negara kepada wamen. dengan asumsi perbandingan anggaran operasional menteri rata-rata saat ini yang mencapai Rp100 juta per bulan, seorang wakil menteri akan mendapatkan anggaran rata-rata Rp1,2 miliar per tahun.

“Dengan ada 13 wamen, anggaran operasional wamen akan menghamburkan uang negara sebesar Rp15,6 miliar per tahun. Angka itu belum termasuk biaya operasional lainnya, inilah yang menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat, disatu sisi ada efisiensi dilain pihak ada pemborosan, dan secara fungsional jabatan Wamen tidak ada pengaruhnya dalam mengambil kebijakan, hanya sebagai hadiah bagi bagi jabatan pada relawan,” tutup Wibisono.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Berita Terbaru