LPKAN Minta Tinjau Ulang Jabatan Wamen, Wibisono:  Itu Pemborosan Uang Negara

- Editor

Sabtu, 6 September 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wibisoni, Dewan Pembina LPKAN,  dan Pengamat Militer,

Wibisoni, Dewan Pembina LPKAN, dan Pengamat Militer,

Jakarta, Mediakarya – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan. Larangan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian.

Hal itu disampaikan Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025. MK memberi waktu bagi pemerintah selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini.

Saat ini banyak wamen Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menduduki posisi komisaris BUMN maupun anak usahanya.

Menurut Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono mengatakan pengangkatan Wamen perlu ditinjau ulang, karena itu pemborosan uang negara.

“Pengangkatan Wakil Menteri oleh presiden akan mengakibatkan pemborosan anggaran negara hingga Rp15,6 miliar per tahun,” ujar Wibi

“Ini jelas kontradiksi dengan program efisiensi anggaran yang telah di canangkan oleh presiden Prabowo, apalagi kalo Wamen ini merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, ” imbuhnya

Baca Juga:  Inilah 4 Catatan LPKAN Indonesia di Penghujung Tahun 2021

Lanjutnya, Pemborosan anggaran ini disebabkan adanya kenaikan anggaran fasilitas negara kepada wamen. dengan asumsi perbandingan anggaran operasional menteri rata-rata saat ini yang mencapai Rp100 juta per bulan, seorang wakil menteri akan mendapatkan anggaran rata-rata Rp1,2 miliar per tahun.

“Dengan ada 13 wamen, anggaran operasional wamen akan menghamburkan uang negara sebesar Rp15,6 miliar per tahun. Angka itu belum termasuk biaya operasional lainnya, inilah yang menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat, disatu sisi ada efisiensi dilain pihak ada pemborosan, dan secara fungsional jabatan Wamen tidak ada pengaruhnya dalam mengambil kebijakan, hanya sebagai hadiah bagi bagi jabatan pada relawan,” tutup Wibisono.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi
Megawati Peringati Peristiwa Berdarah Kudatuli
Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar
Fenomena Kepala Daerah Andalkan Medsos Jadi Sarana Pencitraan: Menara Pasir Popularitas Pemimpin Populis
PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:01 WIB

Megawati Peringati Peristiwa Berdarah Kudatuli

Berita Terbaru

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Ekonomi & Bisnis

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:37 WIB