JAKARTA, Mediakarya – Pakar komunikasi dan kebijakan publik, Dr.Adi Suparto memberikan kritik tajam atas pernyataan IndexMundi yang menempatkan Polri sebagai kepolisian paling korup di Asia Tenggara dan peringkat ke‑18 dari 180 negara.
Sebagai pengamat kebijakan dan peneliti, Adi menegaskan, hasil itu tidak memenuhi standar ilmiah dan tak dapat dipertanggungjawabkan.
Dia menilai IndexMundi bukan pelaksana penelitian mandiri, hanya merangkai ulang data, terutama dari Indeks Persepsi Korupsi. Selain itu, lembaga survei itu tidak mempublikasikan kerangka teori, indikator rinci, cara pengambilan sampel, maupun batas kesalahan.
“Dalam teori itu IndexMundi tak ada uji keabsahan, bahkan tanpa tahap triangulasi yang wajib dalam penelitian terpercaya. Instrumen tak teruji, ukuran samar, dan lebih mengandalkan persepsi daripada bukti terverifikasi,” ungkap Adi kepada Mediakarya, Selasa (7/7/2026).
Adi juga menyinggung soal kekeliruan mendasar lain IndexMundi yang mencampuradukkan pelanggaran oknum dengan watak seluruh institusi.
“Menyimpulkan “paling korup” adalah lompatan logika berlebihan. Data yang digabungkan pun kerap berasal dari tahun berbeda tanpa penjelasan cara penyamaannya,” tegas Adi.
Kenyataan lapangan memberi gambaran lain. Menjelang Hari Bhayangkara ke‑80.
Di mana dalam rilis sejumlah lembaga survei kepercayaan publik terhadap Polri 82,4 % — naik dari 76,2 % tahun lalu. Sedangkan kepuasan pelayanan 67,6 %. Sementara itu optimisme ke depan juga. 82,4 %
“Angka‑angka itu tak boleh diabaikan. Polri sendiri mengakui kekurangan, mulai dari kecepatan tanggapan hingga pengawasan terhadap oknum, serta terus berbenah: perbaikan sistem kepegawaian, pengawasan ketat, dan digitalisasi pelayanan,” jelasnya.
Adi kembali menegaskan bahwa korupsi bukan penyakit satu lembaga saja. Catatan KPK menunjukkan sifatnya sistemik, merambah legislatif, eksekutif, yudikatif hingga badan usaha negara.
“Menunjuk satu pihak saja adalah penyederhanaan berbahaya,” ujarnya.
Adi menyebutkan, dua syarat utama reformasi tetap berlaku sesuai UU No. 2 Tahun 2002, yakni bebas dari campur tangan politik dan transparan.
“Jika penegakan hukum dijadikan alat kekuasaan, kepercayaan yang sedang dibangun akan runtuh kembali,” tutur Adi.
Terkait dengan survei yang menempatkan Polri sebagai polisi di Asia Tenggara, Adi menegaskan bagi penyusun peringkat agar tidak sembarangan meluncurkan survei tanpa teori dan metode yang teruji. Sebeb angka tanpa pondasi ilmiah mudah memutarbalikkan fakta dan menyesatkan pendapat umum.
“Kritik sangat diperlukan. Tetapi kritik yang sah harus berdasar penelitian yang terbuka, dapat diperiksa ulang, dan dipertanggungjawabkan. Penilaian asal‑asalan bukan ilmu, melainkan rekayasa opini,” tegasnya. (Adt)










