JAKARTA, Mediakarya – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanggapi kabar perselingkuhan jaksa KPK berinisial DLS dengan pegawai KPK berinisial SK. Akibat perbuatan tersebut, DLS dikembalikan kembali ke Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan jajaran yang ditugaskan ke sejumlah instansi atau BUMN merupakan tanggung jawab lembaga tersebut.
“Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan atau ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (6/5).
Tanggung jawab itu, lanjut Ketut, bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia Jaksa ketika ditugaskan.
Namun bilamana dalam penugasannya jaksa tersebut melakukan kesalahan dan keputusan pengawas lembaga tempat bertugas dikembalikan ke Kejaksaan RI. Maka pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut atas persoalan itu.
“Apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela jaksa tersebut dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi induk. Maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas atau Inspektorat yang dijatuhkan,” tuturnya, dikabarkan dari merdeka.
“Bila Putusan Dewan Pengawas/Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” sambungnya.
Sebelumnya, seorang jaksa KPK berinisial DLS dihukum atas pelanggaran etik setelah ketahuan berselingkuh dengan pegawai KPK berinisial SK. Akibat perbuatan tersebut, DLS kini ditarik kembali ke Kejaksaan Agung.
“Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung,” kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/4).
KPK menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan kode etik insan KPK kepada Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.
“KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali melanjutkan, sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar hal tersebut adalah bentuk zero tolerance.
“KPK zero tolerance terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK,” jelas Ali.
Ali memastikan, KPK terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas transparansi dalam menegakkan kode etik ini.
“Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi,” Ali menandasi.
Sebagai informasi, Perselingkuhan antar pegawai dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang atas perselingkuhannya.(qq)











