SUKABUMI, Mediakarya – Persidangan perkara dugaan investasi bodong pengadaan food tray dengan terdakwa dr. Silvi Apriani terus bergulir di Pengadilan Negeri Sukabumi. Dalam sidang pemeriksaan pokok perkara Nomor 70/Pid.B/2026/PN yang digelar Rabu (20/5/2026), sejumlah fakta baru terungkap melalui keterangan saksi Dede Sofyan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum dr. Silvi Apriani dari Holpan Sundari Law Office, menyebut kesaksian tersebut membuka dugaan adanya skema money game berkedok investasi pengadaan food tray.
“Kesaksian ini secara dramatis mengungkap sisi gelap skema konspirasi yang menjerat dr. Silvi dalam lingkaran money game berkedok investasi food tray,” ujar Holpan, Kamis (21/5/2026).
Dalam persidangan, saksi Dede Sofyan disebut diperkenalkan oleh Sanny Solehuddin kepada dr. Silvi sebagai investor yang diklaim memiliki sumber dana siap investasi untuk proyek food tray.
Menurut Holpan, Dede menjanjikan adanya dana investasi sebesar Rp350 miliar yang disebut “parkir” di Bank Mandiri dan siap dicairkan. Namun untuk proses pencairan tersebut, dr. Silvi dan Sanny diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan biaya provisi dan percepatan pencairan dana investasi.
Kuasa hukum menyebut dalih tersebut tidak memiliki dasar hukum dan diduga menjadi modus untuk menarik dana dari korban.
Dalam sidang juga diungkap aliran dana yang disebut berkaitan dengan proyek investasi tersebut. dr. Silvi disebut menyerahkan Rp300 juta kepada Sanny untuk biaya provisi investasi.
Selanjutnya, Sanny mentransfer dana kepada Dede Sofyan sebesar Rp300 juta dan Rp250 juta. Dari jumlah tersebut, disebutkan Rp100 juta dikembalikan kepada Febry dan Rp150 juta dikembalikan kepada dr. Silvi.
Selain itu, dr. Silvi juga disebut mentransfer langsung Rp50.270.963 kepada Dede Sofyan dengan alasan serupa.
“Total dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Dede Sofyan mencapai Rp100.270.963,” kata Holpan.
Menurutnya, dana investasi Rp350 miliar yang dijanjikan dalam proyek tersebut tidak pernah ada.
“Ini merupakan pola klasik money game untuk memancing korban menyetorkan dana provisi dan administrasi yang akhirnya raib,” ujarnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa proyek pengadaan food tray disebut benar-benar berjalan dan bukan proyek fiktif.
Holpan menyampaikan dr. Silvi telah menyelesaikan pembayaran serta proses pengiriman satu kontainer food tray dari China ke Indonesia dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.
“Bukti pembayaran supplier, dokumen shipping, dan koordinasi logistik terverifikasi dan otentik. Fakta ini menggugurkan stigma proyek fiktif yang selama ini dihembuskan pelapor,” katanya.
Kuasa hukum juga memaparkan kebutuhan modal riil proyek pengadaan dua kontainer food tray mencapai sekitar Rp4,3 miliar.
Rinciannya meliputi harga barang sekitar Rp3,4 miliar, biaya cargo dan pengiriman Rp600 juta, serta bea masuk dan administrasi sekitar Rp300 juta
Sementara itu, pelapor yang disebut terdiri dari Febry dan Sanny hanya menyetorkan modal awal sebesar Rp500 juta.
“Janji tambahan modal sekitar Rp8,8 miliar dan buyer siap pakai tidak pernah terealisasi. Justru yang terjadi adalah pengurasan dana terhadap dr. Silvi melalui berbagai modus,” kata Holpan.
Pihak kuasa hukum menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata berupa wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH), bukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.
Holpan menilai pihak pelapor diduga melakukan wanprestasi dengan memberikan janji investasi palsu, meminta dana provisi tanpa dasar hukum, hingga melakukan tekanan untuk pengembalian dana.
“Sengketa ini murni perdata yang seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan kriminalisasi,” tegasnya.
Ia juga mengaitkan argumentasinya dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 yang menyatakan wanprestasi tidak dapat serta-merta dipidana sebagai penipuan tanpa adanya itikad buruk sejak awal.
Selain itu, pihaknya juga menyinggung SEMA Nomor 1 Tahun 2025 mengenai larangan kriminalisasi sengketa perdata yang tidak memiliki unsur pidana secara jelas.
Holpan berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.
“Sidang ini bukan hanya mengungkap bahwa dr. Silvi adalah korban, tetapi juga membongkar dugaan skema sistematis yang menjeratnya. Kami berharap majelis hakim membebaskan dr. Silvi dari seluruh tuntutan,” pungkasnya. (eka)











