PDIP dan PSI Merasa Diselingkuhi  7 Fraksi Yang Ikut Dalam Makan Malam dengan Anies

- Editor

Selasa, 31 Agustus 2021 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fraksi PDIP DPRD DKI saat melaksanakan jumpa pers terkait dengan alasan menginterpelasi gubernur, Anies Baswedan.

Fraksi PDIP DPRD DKI saat melaksanakan jumpa pers terkait dengan alasan menginterpelasi gubernur, Anies Baswedan.

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI, Gembong Warsono mengatakan jika PDIP dan PSI merasa diselingkuhi oleh 7 fraksi yang melakukan pertemuan dengan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di rumah tugasnya, di kawasan Jakarta Pusat.

Perselingkuhan itu, kata Gembong lantaran PDIP dan PSI yang menjadi inisiator justru didahului dalam mengajukan hak interpelasi oleh 7 fraksi yang ikut dalam pertemuan dengan gubernur.

“Seharusnya kami yang lebih dahulu bertanya dengan gubernur. Karena kami lah yang menginisiasi hak bertanya pada gubernur,” katanya.

Bedanya, kata Gembong pertanyaan yang dilakukan oleh 7 fraksi pada Anies dalam makan malam tersebut. Hak bertanya yang digulirkan inkonsitusi. “Nah kalau PDIP dan PSI menginginkan hak bertanya itu sesuai konsitusional,” jelasnya.

Baca Juga:  PT Antaredja Mulia Jaya Gandeng Perusahaan Asal Kanada Atasi Persoalan Banjir Jakarta

Untuk itu, guna meluluskan hak interpelasi secara konsitusi. PDIP pun menugaskan pada 25 anggota DPRD DKI untuk melakukan lobi-lobi terhadap lintas fraksi di DPRD DKI. “Kita optimis fraksi lain akan ikut dalam menandatangani hak interpelasi pada gubernur. Apalagi potensi kerugian sangat besar, jika formula E dilaksanakan,” katanya.

Terkait dengan hak interpelasi akan mengerahkan jaringan DPP PDIP. Anggota DPRD dapil Jaksel itu menolak untuk melibatkan pengurus pusat.”Hanya hak bertanya. Tidak perlu melibatkan DPP. Karena itu terlalu tinggi. Biarlah kami ditingkat lokal yang mengatasi persoalan ini,” tutupnya. (Ian)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya dan Pangkormar Perkuat Sinergi TNI-Polri untuk Jaga Stabilitas Jakarta
Kodam Jaya Pastikan Tak Ada Penggusuran di Jalan Kwini VIII, Lahan Negara untuk Rumah Susun Prajurit TNI AD
Tinjau Reservoir PAM JAYA, Komisi B Dukung Langkah PAM JAYA Tekan NRW
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:24 WIB

Kodam Jaya Pastikan Tak Ada Penggusuran di Jalan Kwini VIII, Lahan Negara untuk Rumah Susun Prajurit TNI AD

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:17 WIB

Tinjau Reservoir PAM JAYA, Komisi B Dukung Langkah PAM JAYA Tekan NRW

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Berita Terbaru

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Headline

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:05 WIB