JAKARTA, Mediakarya – Konsultan Yayasan Lentera Anak Reza Indragiri Amriel menegaskan kasus persetubuhan anak di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sejatinya adalah perkosaan sehingga pelaku dapat dihukum maksimal hingga ancaman pidana mati.

“Persetubuhan dengan anak, dalam istilah asing adalah statutory rapeRape adalah pemerkosaan,” kata Reza dalam keterangannya kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Dari sisi istilah dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, kata pakar psikologi forensik ini, adalah persetubuhan dan pencabulan. Kosakata pemerkosaan tidak digunakan pada undang-undang tersebut.

Reza menjawab kerisauan sejumlah pihak terkait dengan pernyataan Polda Sulawesi Tengah yang mengatakan bahwa kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap RO (15) itu adalah persetubuhan anak, bukan perkosaan.

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut adalah perkosaan karena istilah statutory rape dipakai untuk mempertegas sekaligus membedakannya dengan rape. Pada rape, kehendak dan persetujuan kedua pihak ditinjau.