Sidang Gugatan Voluntair, JJ Amstrong Sembiring Minta Termohon Jangan Halangi Pemohon Berikan Bukti dan Saksi

- Penulis

Kamis, 20 Juli 2023 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JJ Amstrong Sembiring saat bersidang di PN Jaksel.

JJ Amstrong Sembiring saat bersidang di PN Jaksel.

 

JAKARTA: Pengacara JJ Amstrong Sembiring beserta tim advokatnya, Ratna Herlina Suryana ditunjuk menjadi kuasa pengganti oleh perwakilan dari salah satu Perusahaan yang sedang bersidang terkait dengan RUPS, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Amstrong menuturkan, kuasa pengganti ini didasari oleh ketidakjelasan persidangan-persidangan sebelumnya. Klien Amstrong, perwakilan Perusahaan merasa sangat bingung dengan berjalannya persidangan ini.

Padahal, kata Amstrong seharusnya persidangan yang dilaksanakan oleh kliennya yang berstatus sebagai Pemohon harusnya berjalan dengan mudah. Karena gugatan dari Pemohon adalah Voluntair.

“Bagaimana tidak bingung, klien saya dibuat bulak balik bersidang sampai 7 kali, sidang ini gugatan Voluntair yang berarti dilakukan secara Eksparte berasal dari permohonan sepihak, artinya bahwa persidangan ini bersifat sederhana dengan menghadirkan saksi dan bukti-bukti, tidak ada tahapan replik, duplik dan kesimpulan,” kata Amstrong usai persidangan, di PN Jaksel, Kamis (20/7/2023).

Namun, pada kenyataannya pihak lawan selalu menghalangin pada saat pemohon memberikan bukti dan saksi dalam persidangan.

“Seharusnya termohon menunggu penetapan itu keluar, baru dia bisa mengajukan upaya hukum sebagaimana amanat surat edaran Mahkamah Agung no 3 tahun 2018 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar MA 2018 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, didalam surat MA angka romaei 2 angka 3 menyebutkan bahwa pembatalan permohonan penetapan yang berasal dari permohonan sepihak (Gugatan Politair) dapat diajukan dengan Gugatan, Perlawanan, Kasasi, ,” tutur Amstrong.

Baca Juga:  Jaringan Pencuri Rumsong Diamankan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota

Lanjut Amstrong, Pengacara pihak lawan tidak bisa memberikan interupsi atau berceloteh pada persidangan. Hal ini bertentangan yang akhirnya menghalangi persidangan yang harusnya dilakukan secara sederhana.

“Kalau perlu pengacaranya gak harus hadir, kalau keberatan kan bisa mereka melakukan hal yang sesuai surat edaran MA no 3 tahun 2018 dengan melakukan gugatan,perlawanan, atau kasasi. 3 Hal itu yang mereka bisa lakukan, bukan malah menghalangi persidangn hingga berlarut-larut,” ucap Amstrong.

Amstrong berharap, Hakim bisa mengeluarkan penetapan pada sidang yang digelar tadi.

“Karena ini adalah gugatan Eksparte bersifat sederhana, saya berharap hakim bisa memberikan kebijaksanaan untuk menguluarkan penetapan setelah sidang tadi,” tutup Amstrong.

Dalam jalannya persidangan tersebut, pihak termohon terlihat gugup karena pada dasarnya penetapan sepihak. Sehingga dari pihak termohon mencoba menanyakan kepada hakim apakah pihaknya bisa mengajukan saksi.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal
Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:08 WIB

Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:28 WIB

DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55 WIB

Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:59 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Berita Terbaru