Polda Jabar Pecat 20 Anggota Selama 2023

- Editor

Jumat, 29 Desember 2023 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, Mediakarya – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memecat sebanyak 20 anggota kepolisian dengan diberhentikan secara tidak hormat selama tahun 2023 karena telah mencoreng nama institusi Polri.

Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus, di Bandung, Jumat menyebut jumlah anggota yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat pada 2023 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya tercatat sebanyak 28 anggota.

“Dibandingkan tahun 2023 dan tahun 2022 turun 28,57 persen sebanyak delapan orang,” kata Akhmad  tanpa merinci jenis pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya itu sehingga diberhentikan, dilansir dari antara.

Sementara itu, kata Kapolda, data pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri pada 2023 sebanyak 304 anggota atau menurun bila dibandingkan tahun 2022 yang tercatat 464 orang.

Baca Juga:  Shulton Aulia Dilaporkan Ke Mabes Polri Terkait Penistaan Agama Oleh Mantan Pengikutnya

Dia juga menyebut untuk anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada tahun 2023 sebanyak 101 anggota atau menurun sekitar 14,41 persen dibandingkan tahun 2022 sebanyak 118 orang.

Pada kesempatan itu Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan pihaknya juga menerima 117 aduan selama tahun 2023 terkait dugaan pelanggaran oleh anggota.

Ibrahim juga mengatakan Polda Jabar membuka layanan pengaduan via WhatsApp (WA) Yanduan Propam untuk mengakomodir berbagai laporan masyarakat terkait institusi Polri.

“Propam Polda Jawa Barat membuka hotline WhatsApp Yanduan dengan maksud terjalinnya komunikasi yang aktif dua arah antara pendumas dan petugas,” katanya. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Lobi Lewat Jalur Politik, Terduga Pelaku Korupsi Migas Minta Namanya Diselamatkan
Material Proyek Revitalisasi SMAN 2 Mazo Senilai Rp872 Juta Diduga Tidak Penuhi Standar
Penempatan Personel Berdasarkan Meritokrasi, GNK Apresiasi Kinerja SDM Polri
Kasus BBM-Berca Schindler Lifts Disidik, Persoalan Invoice hingga Pasokan Barang Didalami
Jangan Berhenti pada Penggeledahan, NCW Bekasi Raya Siap Kawal Kasus Migas Kota Bekasi Hingga Tuntas
GNK Sebut Kasus Hukum Fahd Arafiq Tamparan Keras bagi DPP Golkar
Pencopotan Purbaya dari Jabatan Menkeu Langgar Etika Bernegara
Kasus OTT KPK Mengubur Wacana Sandingkan Tri Adhianto-Ranny Fahd Arafiq pada Pilkada Mendatang

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:12 WIB

Lobi Lewat Jalur Politik, Terduga Pelaku Korupsi Migas Minta Namanya Diselamatkan

Sabtu, 19 September 2026 - 12:27 WIB

Material Proyek Revitalisasi SMAN 2 Mazo Senilai Rp872 Juta Diduga Tidak Penuhi Standar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:20 WIB

Penempatan Personel Berdasarkan Meritokrasi, GNK Apresiasi Kinerja SDM Polri

Sabtu, 19 September 2026 - 00:13 WIB

Kasus BBM-Berca Schindler Lifts Disidik, Persoalan Invoice hingga Pasokan Barang Didalami

Jumat, 18 September 2026 - 22:29 WIB

Jangan Berhenti pada Penggeledahan, NCW Bekasi Raya Siap Kawal Kasus Migas Kota Bekasi Hingga Tuntas

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Ist)

Opini

Purbaya dalam Kepungan “Serigala” Birokrasi

Sabtu, 19 Sep 2026 - 14:32 WIB

Teddy Indra Wijaya saat saat mengusir sejumlah direksi pengelola sektor tranportasi dalam acara Peresmian LRT jurusan Manggarai-Kelapa Gading pada 16 September 2026.

Opini

Semakin di Depan Teddy Semakin Tak Tahu Diri

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:17 WIB