Sengketa Izin Futsal di Simprug, Ahli: Warga Berhak Tahu Dampak Pembangunan di Kawasan Tempat Tinggal Mereka

- Penulis

Senin, 26 Agustus 2024 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya – Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) melanjutkan sidang sengketa informasi antara Pemohon Victory Law Firm, yang merupakan kuasa hukum dari warga Simprug, Jakarta dengan Kementerian Investasi/BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang dihadiri oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) BKPM sebagai Termohon di Komisi Informasi Pusat (KIP), Wisma BSG, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn, didampingi Komisioner Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail. Dalam sengketa informasi ini Pemohon meminta kepada Termohon Kementerian Investasi/BKPM selaku pemberi izin usaha untuk memberikan informasi terkait Izin Usaha atau kelengkapan dokumen fasilitas futsal ‘B23 Arena Simprug , Jakarta, karena mengganggu ketenangan dan jam istirahat warga sekitar. Sebelumnya, pada Senin (19/8/2024), Majelis Komisioner melakukan Pemeriksaan Tertutup terhadap dokumen yang dinyatakan sebagai informasi dikecualikan atau rahasia oleh Termohon Kementerian Investasi/BPKM.

Pada Sidang tersebut, Victory Law Firm sebagai Pemohon menghadirkan Ahli, yaitu Abdul Rahman Ma’mun, MIP, Dosen Komunikasi Politik Universitas Paramadina yang juga dan Ketua dan Komisioner Komisi Informasi Pusat 2009-2013. Dalam keterangannya yang disampaikan kepada Majelis Komisioner terkait permohonan informasi Izin Usaha B23 Arena Simprug, Abdul Rahman menyatakan bahwa informasi yang dimohon bukan informasi yang dikecualikan secara mutlak.

“Jadi informasi mengenai izin usaha dan bangunan yang didaftarkan atas nama perorangan ataupun Badan Usaha bisa saja diperlihatkan kepada warga terdampak sebagai publik. Hal ini dikarenakan informasi yang ada di dalam izin usaha tersebut tidak semuanya dikecualikan,” ujar Aman, sapaan Abdul Rahman Ma’mun.

Baca Juga:  Sengketa Lahan Di Bali, Niko Kilikili Minta Polisi Jangan Bertindak Represif

Lebih lanjut, Aman menambahkan bahwa individu, warga negara mempunyai hak untuk mengakses informasi publik, selama informasi tersebut bukan informasi dikecualikan secara multka, seperti rahasia pribadi, misalnya mengenai aset kekayaan seseorang.

“Warga terdampak dalam konteks Keterbukaan Informasi Publik, dia tidak bisa dipandang sebagai individu, tetapi mereka adalah publik dalam arti yang sebenarnya, yang memiliki right to information, hak untuk mengetahui informasi publik,” tambah Aman.

Majelis Komisioner juga melakukan pendalaman kepada Ahli terkait apakah aset seseorang merupakan informasi yang dikecualikan. Menurut Ahli, aset seseorang termasuk informasi yang dikecualikan. Akan tetapi apabila dalam konteks aset tersebut mengganggu utilitas publik, maka pada aspek yang terkait kegiatan pada aset tersebut termasuk informasi publik.

“Informasi kegiatan yang menimbulkan gangguan terhadap utilitas publik merupakan informasi yang terbuka bagi publik, meski tidak termasuk besaran aset yang dimiliki perorangan atau Perusahaan yang menguasai aset tersebut,” kata Aman.

Abdul Rahman Ma’mun berpendapat bahwa untuk memastikan keterangan dari Pemohon, apakah benar pemohon merupakan warga yang terdampak, Majelis Komisioner dapat melakukan pemeriksaan setempat sebagai salah satu mekanisme pembuktian. Sebelum mengakhiri persidangan, Majelis Komisioner KIP menyatakan akan melakukan pemeriksaan setempat pada Rabu (28/8) di lingkungan B23 Arena Simprug, Jakarta. (hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eks Kacab Bank Pembobol Rekening Nasabah Divonis Penjara, Pakar Audit: Hati-Hati Kelola Uang
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman
Ahli di PN Jakarta Utara: Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Ayah Ambil Anak
BPKN RI Apresiasi Kinerja Penegak Hukum Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha
KPK Segera Limpahkan Kasus Suap DJBC, Siapa Jadi Tersangka Berikutnya?
Kasus Suap di Dirjen Bea Cukai Sudah Mengakar Sejak Lama, IAW Desak KPK Ungkap Aktor Intelektual
Diduga Gunakan DC untuk PSU, IAW Bakal Adukan Pemprov Papua ke Kejagung
Kasus Dugaan Suap Bea Cukai Rp40,5 Miliar Disorot, KPK Ditantang Bongkar Aktor Lama Pemain Besar 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:43 WIB

Eks Kacab Bank Pembobol Rekening Nasabah Divonis Penjara, Pakar Audit: Hati-Hati Kelola Uang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:09 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman

Rabu, 29 April 2026 - 12:34 WIB

Ahli di PN Jakarta Utara: Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Ayah Ambil Anak

Senin, 27 April 2026 - 05:24 WIB

BPKN RI Apresiasi Kinerja Penegak Hukum Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

Jumat, 24 April 2026 - 13:16 WIB

KPK Segera Limpahkan Kasus Suap DJBC, Siapa Jadi Tersangka Berikutnya?

Berita Terbaru