Belum Didaftarkan Parpol ke KPU, Peluang Anies Baswedan Tertutup

- Editor

Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto internet)

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto internet)

JAKARTA, Media Karya – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, yang pernah mencalonkan diri sebagai Presiden, kemungkinan besar akan mengalami kekecewaan besar karena hampir pasti gagal mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

“Puncak dari drama politik ini terjadi pada hari ini, Selasa, 27 Agustus 2024, ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta membuka pendaftaran di hari kedua. Pendaftaran kedua pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta ini diumumkan oleh KPU pada pukul 20:09 WIB. KPU DKI Jakarta telah menerima berkas pendaftaran dari kedua pasangan tersebut, yaitu Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono,”ujar pengamat politik Sugiyanto saat berbincang dengan wartawan, Kamis (29/8) .

Dengan kejadian ini, lanjut pria berkacamata yang akrab disapa SGY peluang Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta tampaknya telah tertutup. Tidak ada lagi parpol yang berpotensi mengusungnya.

Baca Juga:  Jakarta Jadi Kota Global, Ini Kriteria Pemimpin Masa Depan Jakarta

“Namun demikian, dalam dunia politik, kejadian apa pun masih mungkin terjadi. Masih ada harapan bagi Anies untuk maju dalam Pilkada Jakarta hingga batas akhir pendaftaran di KPU pada 29 Agustus 2024,” ujarnya lagi.

Artinya, kata SGY jika ada parpol yang memenuhi syarat 7,5 persen perehan suara di Jakarta berbalik mendukung Anies Baswedan, peluang ini masih terbuka, meskipun kemungkinan terjadinya sangat kecil.

“Jika pada akhirnya hingga batas waktu pendaftaran di KPU pada 29 Agustus 2024 tidak ada parpol yang mengusung Anies Baswedan sebagai Cagub DKI Jakarta, maka jalan Anies untuk mengikuti Pilkada Jakarta 2024 pun tertutup,” pungkasnya.(dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi
BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar
Dukung Penerimaan Negara Melalui Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perusahaan, PAM Jaya Raih Penghargaan di Tax Gathering 2026
Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Bisa Hukuman Mati!
Tak Hanya Presiden: Listyo Sigit dan 2 Irjen Juga Sadap Tokoh Politik, Media, Ormas, Hingga Pengusaha
Penyadapan Prabowo Diduga Upaya Kudeta Antarkan Gibran Jadi RI-1 Demi Selamatkan Jokowi
Spekulasi di Balik Penangkapan Sejumlah Perwira Tinggi Polri: Dari Isu Penyadapan Ilegal, Beking Judol, Hingga Korupsi
Inisiator GNK Sebut Kapolda Jateng Paling Bertanggung Jawab, Seharusnya Dicopot Duluan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 13:44 WIB

Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi

Rabu, 4 November 2026 - 17:34 WIB

BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar

Rabu, 4 November 2026 - 13:31 WIB

Dukung Penerimaan Negara Melalui Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perusahaan, PAM Jaya Raih Penghargaan di Tax Gathering 2026

Rabu, 4 November 2026 - 08:58 WIB

Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Bisa Hukuman Mati!

Rabu, 4 November 2026 - 05:13 WIB

Tak Hanya Presiden: Listyo Sigit dan 2 Irjen Juga Sadap Tokoh Politik, Media, Ormas, Hingga Pengusaha

Berita Terbaru