Masyarakat Limapuluh Kota Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati Gegara Tidak Puas dengan Jawaban KPU

- Penulis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya – Sebagai bentuk tuntutan keadilan, sekelompok masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, berencana melaporkan dua calon bupati ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Kamis (10/10/2024).

Dua calon bupati yang dilaporkan, Safaruddin alias Datuak Bandaro Rajo dan Safni, diduga menggunakan ijazah palsu untuk berkompetisi dalam Pilkada 2024. Ini merupakan langkah lanjutan setelah laporan diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 24 September 2024.

Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan dari masyarakat dan akan menindaklanjutinya dalam waktu dekat. Bawaslu juga akan menjadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

“Benar, kita sudah terima suratnya. Terkait pengaduan ini, kami masih dalam proses penelusuran,” kata Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yori, beberapa hari lalu.

Pengaduan ini mengemuka sejak tahapan penerimaan tanggapan masyarakat terhadap berkas calon yang dibuka oleh KPU Limapuluh Kota pada 18 September 2024.

“Iya, kami KPU Limapuluh Kota telah menerima satu tanggapan masyarakat terkait berkas administrasi pasangan calon bupati dan wakil bupati. Tanggapan ini ditujukan langsung kepada dua paslon Bupati Limapuluh Kota, yakni Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Safni,” jelas Ketua KPU, Okto Rizaldi.

Sementara itu, tokoh masyarakat Haji Datuak Maro Sati menyatakan bahwa pihaknya mengadukan pelanggaran persyaratan administrasi pada Pilkada 2024 ke Bawaslu karena tidak puas dengan jawaban KPU. Ia menyebutkan enam poin yang disampaikan KPU terkait pengaduan mereka.

Baca Juga:  Tersangka Penganiaya Pelajar Bogor Hingga Tewas Bertambah Jadi Enam

Pertama, KPU mengklaim tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi berdasarkan tanggapan masyarakat. Kedua, KPU menyatakan tidak memiliki waktu yang cukup untuk verifikasi tersebut. Ketiga, KPU hanya akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan legalitas lembaga yang mengeluarkan ijazah dan persyaratan calon.

Keempat, KPU menyebutkan bahwa verifikasi yang dilakukan dengan mengundang penanggap bertujuan untuk memastikan identitas mereka. Kelima, penanggap tidak menerima jawaban tertulis dari KPU sesuai aturan administrasi, melainkan hanya mendapat jawaban melalui wawancara tanpa notulen. Keenam, KPU menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dan unsur pidana dalam pengeluaran legalitas persyaratan calon bukan menjadi kewenangannya, melainkan lembaga penegak hukum.

“Oleh karena itu, kami meminta Bawaslu Limapuluh Kota untuk menindaklanjuti tanggapan kami demi mendapatkan kepastian hukum terhadap keabsahan persyaratan paslon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota tahun 2024,” tegas Datuak Maro.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya mencari keadilan dan kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam Pilkada Limapuluh Kota 2024. Isu ini masih hangat dibicarakan di masyarakat.

“Jika keadilan tidak juga didapat, kami tidak hanya akan melaporkan secara pidana ke polisi, tetapi juga akan melaporkan penyelenggara pendidikan terkait pelanggaran Undang-Undang Sisdiknas, karena lembaga tersebut diduga telah menjual ijazah kepada peserta didik yang tidak memenuhi syarat,” tutup Datuak Maro. (hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dibangun Tanpa Ijin Pemkot, Tanggul Jalan Di Galaxy Diminta Untuk Dibongkar
Menuju Indonesia Emas, Ribuan Siswa Aceh Utara Nikmati Program MBG
Kasus Food Tray Sukabumi, Kuasa Hukum dr. Silvi Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Masuk Ranah Perdata
Aero Astra Akademia Institute Perkuat Pendidikan Vokasi Lampung dengan Teaching Factory Hotel, Cafe, dan Aero Coffee
Berkat Koster Masalah Sampah Mulai Teratasi, TPA Suwung Jadi Warisan Sejak 1984
Pengusaha Muda Oki Fahreza, Resmi Jadi Pembina IKAPPI Provinsi Bali
Ade Jaro Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Daniel Muttaqien Sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Sukabumi Raya Desak Ungkap Dalang Intelektual
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:30 WIB

Dibangun Tanpa Ijin Pemkot, Tanggul Jalan Di Galaxy Diminta Untuk Dibongkar

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:31 WIB

Menuju Indonesia Emas, Ribuan Siswa Aceh Utara Nikmati Program MBG

Selasa, 28 April 2026 - 12:40 WIB

Kasus Food Tray Sukabumi, Kuasa Hukum dr. Silvi Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Masuk Ranah Perdata

Senin, 27 April 2026 - 12:26 WIB

Aero Astra Akademia Institute Perkuat Pendidikan Vokasi Lampung dengan Teaching Factory Hotel, Cafe, dan Aero Coffee

Senin, 13 April 2026 - 18:34 WIB

Berkat Koster Masalah Sampah Mulai Teratasi, TPA Suwung Jadi Warisan Sejak 1984

Berita Terbaru