PBNU Diminta Beri Sanksi Pengurus NU Kota Bekasi Yang Tak Netral dalam Pilkada

- Editor

Selasa, 12 November 2024 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk dukungan dari salah satu kelompok yang juga pengurus NU Kota Bekasi.

Spanduk dukungan dari salah satu kelompok yang juga pengurus NU Kota Bekasi.

JAKARTA, Mediakarya – Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) diminta untuk menindak tegas pengurus NU yang tidak menunjukkan netralitasnya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November mendatang.

Hal tersebut menyusul dengan adanya dukungan sejumlah pengurus MWC NU di Kota Bekasi yang terang-terangan menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah.

“Sebagai organisasi keagamaan terbesar, PBNU harus bersikap netral dalam menyikapi pilkada serentak ini. Jika mendapati adanya ketidaknetralan pengurus yang ada di bawahnya maka PBNU harus memberikan peringatan tegas hingga sanksi pemecatan bila ada anggotanya yang membangkang,” ujar Ibnu Abbas selaku Pengurus Jaringan Mahasiswa Ahlussunah Wal Jamaah (Jama Aswaja) kepada awak media di Jakarta, (11/11/2024).

Sebab, kata dia, pemilih NU bukan hanya di salah satu pasangan calon kepala daerah saja, akan tetapi tersebar di seluruh pasangan.

“Jika ada pengurus NU Kota Bekasi yang menyatakan dukungan terhadap pasangan calon pilkada maka akan menimbulkan persepsi bahwa NU secara struktural mendukung pasangan tersebut. Padahal itu merupakan pendapat pribadi,” katanya.

Sebelumnya, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) KH Abun Bunyamin mengimbau agar Pengurus NU dapat bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu disampaikannya selepas pertemuan antara PWNU Jawa Barat dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Jabar dengan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) di lantai 8 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta.

“Kami Rais Syuriyah PWNU Jawa Barat mengimbau untuk mensukseskan Pilkada dan juga kami harap bahwa dalam teknis pelaksanaan sebagai warga Nahdliyin, apalagi pengurus sebaiknya netral-netral saja,” katanya, baru-baru ini.

Baca Juga:  Gus Muhaimin Minta Nadiem Makarim Percepat Tuntaskan 3 Juta Warga Buta Aksara

Kiai Abun menjelaskan bahwa tugas Pengurus NU saat Pilkada berlangsung adalah memberikan nasihat-nasihat yang baik.

“Kita berkewajiban sama nasihat, tausiyah, mauidzoh hasanah,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat itu.

Pengurus NU juga harus tidak terlibat secara langsung dalam proses politik praktis, seperti dukung-mendukung para calon. “Dan tidak terlibat langsung untuk dukung-mendukung gitu,” lanjut kiai yang menamatkan pendidikan pesantren di Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat itu.

Larangan penggunaan fasilitas NU untuk Pilkada 2024

Senada, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengingatkan seluruh nahdliyyin untuk menjaga netralitas organisasi dalam kontestasi politik di Pilkada 2024

Gus Yahya juga melarang penggunaan fasilitas milik NU sehingga aktivitas kampanye yang mengatasnamakan NU secara kelembagan.

“Kita minta tidak membawa lembaga. Warga NU berhak membuat pilihan politiknya masing-masing, tapi jangan membawa-bawa lembaga. Jangan berkampanye atas nama pengurus NU,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Gus Yahya menekankan, setiap warga NU bebas memilih dan mendukung kandidat mana pun, dengan catatan tidak melibatkan nama atau fasilitas NU dalam aktivitas politik mereka.

“Jangan menggunakan fasilitas-fasilitas milik NU, tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik (kampanye). Kita sudah keluarkan itu, parameter-parameter itu. Kalau mau dukung-mendukung silakan saja,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang, Jawa Tengah itu.

Saat ini, Pilkada 2024 sudah sampai tahapan kampanye para calon sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Setelah kampanye, berlangsung masa tenang selama tiga hari sebelum pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024. (Aep)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dua Kontingan Muaythai Kota Bekasi Lolos Final, Gasak Kabupaten Bekasi Dan Depok
IPPS Desak Polri Segera Umumkan Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol Yang Terseret Kasus Penyadapan Presiden
Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi
Atlit Nasional Peraih Emas PON Di KO Atlet Muaythai Kota Bekasi
BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar
Dukung Penerimaan Negara Melalui Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perusahaan, PAM Jaya Raih Penghargaan di Tax Gathering 2026
Sekjen PDIP Apresiasi Kapolri Jenderal Suyudi, Penyadapan Presiden Prabowo Itu Pelanggaran HAM Berat dan Makar
Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Bisa Hukuman Mati!

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 18:43 WIB

Dua Kontingan Muaythai Kota Bekasi Lolos Final, Gasak Kabupaten Bekasi Dan Depok

Kamis, 5 November 2026 - 13:44 WIB

Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi

Kamis, 5 November 2026 - 09:00 WIB

Atlit Nasional Peraih Emas PON Di KO Atlet Muaythai Kota Bekasi

Rabu, 4 November 2026 - 17:34 WIB

BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar

Rabu, 4 November 2026 - 13:31 WIB

Dukung Penerimaan Negara Melalui Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perusahaan, PAM Jaya Raih Penghargaan di Tax Gathering 2026

Berita Terbaru