Nama Jokowi Ikut Terseret Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Kuota Haji era Menag Yaqut

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Presiden ke-7 Joko Widodo. (Foto: Ist)

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Presiden ke-7 Joko Widodo. (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Pasalnya, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu usai Jokowi terbang ke Arab Saudi. Kuota haji itulah yang sedang diusut oleh KPK, yakni pada saat pelaksanaan haji 2024 yang dipimpin Yaqut.

“Ya sepertinya di 2024 lah itu. (Periode sebelumnya) enggak. Yang lagi ditelaah KPK itu yang di 2024. Itu kan yang ada penambahan kuota itu kan? 20 ribu kalau enggak salah,” Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Ya ini justru itu masih dikaji, ya dugaannya begini ya. Itu kan ada penambahan kuota. Ketika Pak Jokowi ke Saudi, di mana Indonesia dapat penambahan kuota 20 ribu,” sambungnya.

Menaksir laman Kompas.com, Fitroh menjelaskan, dugaan korupsi terjadi pada pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus. Dia mengatakan, kuota haji yang seharusnya dipakai untuk jemaah reguler, malah dialokasikan ke jemaah khusus.

Baca Juga:  Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant

“Nah itu saja dari situ ada dugaan antara pembagian antara haji reguler dengan khusus. Ini sepertinya kurang pas atau tidak sesuai dengan undang-undang yang seharusnya mengatur itu. Ya mestinya untuk reguler tapi digunakan khusus. Itu saja sih,” imbuh Fitroh.

Sebelumnya diberitakan, KPK sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Setyo Budiyanto menyatakan adanya peluang KPK meminta keterangan eks Menag Yaqut.

“(Pemanggilan) Eks Menag itu relatif. Semuanya tergantung hasil pemeriksaan itu seperti apa,” kata Setyo ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).

Asep tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BPKN RI Ingatkan Fuel Surcharge Jangan Jadi Beban Baru Penumpang
Patroli Brimob Polda Metro Jaya Amankan 4 Remaja dan Miras Saat Patroli Malam
Antisipasi Lonjakan Penumpang Pada Libur Panjang, Polisi Perkuat Pengaman Dermaga
Polemik AMPG Memanas, Said Aldi Dituding Tak Paham Mekanisme Organisasi
Amin Rais Bongkar Sosok di Balik Terhambatnya Komunikasi Sejumlah Menteri dengan Presiden
Ini Baru Keren, Iran Berhasil Kembangkan Kapal Selam Fatah di Tengah Sanksi Embargo
Puluhan Kontraktor Tuntut Jaya Ancol Bayar Utang Proyek Rp7,5 Miliar
Kaukus Ekonom Pancasila Serahkan Draft RUU Perekonomian Nasional kepada Kepala Staf Kepresidenan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:48 WIB

BPKN RI Ingatkan Fuel Surcharge Jangan Jadi Beban Baru Penumpang

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:02 WIB

Patroli Brimob Polda Metro Jaya Amankan 4 Remaja dan Miras Saat Patroli Malam

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:56 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang Pada Libur Panjang, Polisi Perkuat Pengaman Dermaga

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:37 WIB

Polemik AMPG Memanas, Said Aldi Dituding Tak Paham Mekanisme Organisasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:54 WIB

Amin Rais Bongkar Sosok di Balik Terhambatnya Komunikasi Sejumlah Menteri dengan Presiden

Berita Terbaru

Pesawat Garuda (ist)

Ekonomi & Bisnis

BPKN RI Ingatkan Fuel Surcharge Jangan Jadi Beban Baru Penumpang

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:48 WIB