Diskresi Hakim, Keadilan Substantif, dan Ancaman terhadap Kepastian Hukum Dalam Putusan Tom Lembong

- Editor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Padlilah, S.H., M.H.

Dr. Padlilah, S.H., M.H.

Oleh: Dr. Padlilah, S.H., M.H. (Advokat dan Akademisi Hukum Universitas Nusaputra)

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara atas dasar pelanggaran administratif dalam proses persetujuan impor gula, memunculkan polemik serius di tengah masyarakat hukum. Hal ini dikarenakan, meskipun tidak ditemukan bukti keterlibatan langsung dalam memperkaya diri atau pihak lain, Majelis Hakim tetap menyatakan bahwa unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor telah terpenuhi.

Analisis Yuridis

1. Unsur “Perbuatan Melawan Hukum” dalam UU Tipikor

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana…”

Putusan menyebut bahwa Tom menerbitkan surat persetujuan impor tanpa koordinasi lintas kementerian dan tidak menyebutkan secara eksplisit pelaku BUMN sebagaimana ketentuan, lalu tindakan ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Namun yang menjadi persoalan ialah:

Apakah pelanggaran terhadap mekanisme koordinasi administratif dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai delik korupsi?

Di mana letak “mens rea” (niat jahat) atau bentuk kesengajaan untuk memperkaya diri atau orang lain?

Apakah terbukti adanya kerugian negara secara nyata dan konkret, sebagaimana disyaratkan Pasal 2?

Menurut penilaian kami, pelanggaran prosedur administratif, meskipun dapat menimbulkan konsekuensi hukum tata usaha negara atau bahkan etik jabatan, tidak serta-merta menjadi unsur delik pidana korupsi, kecuali terdapat pembuktian adanya kerugian negara akibat langsung dari tindakan tersebut.

2. Diskresi Kebijakan dan Tanggung Jawab Jabatan

Sebagai Menteri, Tom Lembong memiliki kewenangan diskresi dalam konteks administratif. Diskresi, sepanjang tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, adalah bagian dari fungsi eksekutif yang sah dalam sistem pemerintahan.

Baca Juga:  Acer dan PPI Dunia Perluas Akses Pembelajaran Digital untuk Sekolah Indonesia melalui Acer Smart School Academy

Putusan menyatakan bahwa “tidak adanya rapat koordinasi” adalah bentuk penyimpangan, namun secara hukum:

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memperbolehkan diskresi jika diperlukan demi pelayanan publik, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam hal ini, ketidakterlibatan BUMN bukanlah pelanggaran hukum pidana, kecuali dibuktikan bahwa ada konflik kepentingan atau unsur memperkaya diri.

3. Risiko Diskriminasi Hukum dan Preseden Buruk

Putusan ini dapat menciptakan preseden bahaya bagi para pengambil kebijakan publik (pejabat negara), yaitu:

“Jika kebijakan yang tidak sempurna secara prosedur dianggap sebagai tindak pidana, maka seluruh pejabat negara terancam kriminalisasi kebijakan.”

Hal ini bukan hanya merusak semangat profesionalitas birokrasi, tetapi juga mengaburkan batas antara tanggung jawab administratif dan pidana.

Penutup: Antara Moral Publik dan Keadilan Prosedural

Putusan ini, tampaknya, lebih menekankan keadilan substantif berdasarkan persepsi moral publik, bukan pada keadilan prosedural yang berlandaskan pembuktian hukum acara pidana. Kita harus ingat bahwa “moralitas” tidak dapat menggantikan pembuktian hukum. Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan terhadap proses hukum yang adil (due process of law).

Dengan demikian, kami menilai bahwa:

1. Putusan terhadap Tom Lembong rentan terhadap kekeliruan yudisial, karena tidak didasarkan pada bukti konkret atas unsur memperkaya diri dan kerugian negara.

2. Diperlukan koreksi melalui upaya hukum banding atau kasasi, agar prinsip kepastian hukum dan keadilan tetap terjaga.

3. Mahkamah Agung perlu memperkuat pedoman batas tanggung jawab pejabat negara antara kebijakan publik yang salah prosedur dan tindakan pidana.

Penutup

Hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan alat untuk menghukum semua kekeliruan jabatan. Bila hukum dipakai untuk menghukum semua kekhilafan administratif, maka negara akan kehilangan para pemimpin yang berani mengambil keputusan.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pimpinan DPR RI Sanggupi RUU Perampasan Aset Jadi Undang-undang Pada Desember Mendatang
Ancam Tutup SD Unity School, BAPERA Jabar Bakal Laporan Misbahudin ke MKD dan DPP Gerindra
Ketua BPKN: Blokir Rekening Mandiri Wajib Dibuka Jika Tidak Ada Dasar Hukum
Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM
Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi
Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci
GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Pimpinan DPR RI Sanggupi RUU Perampasan Aset Jadi Undang-undang Pada Desember Mendatang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Ancam Tutup SD Unity School, BAPERA Jabar Bakal Laporan Misbahudin ke MKD dan DPP Gerindra

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Ketua BPKN: Blokir Rekening Mandiri Wajib Dibuka Jika Tidak Ada Dasar Hukum

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Opini

Kebuntuan Pikir di Puncak Kekuasaan

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:38 WIB