Pelayanan BPN Kota Sukabumi Disorot, LFI Ancam Aksi Demo 31 Maret 2026

- Penulis

Senin, 23 Maret 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, Mediakarya — Dugaan carut marut pelayanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi menuai sorotan. Organisasi masyarakat Laskar Fisabilillah Indonesia (LFI) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada 31 Maret 2026 sebagai bentuk protes terhadap pelayanan yang dinilai tidak optimal.

Ketua LFI, Abi Kholil Asubki, mengatakan aksi tersebut merupakan upaya menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pengurusan sertifikat tanah, khususnya kasus sertifikat hilang yang dianggap lambat dan kurang transparan.

“Aksi ini sebagai bentuk aspirasi masyarakat atas pelayanan BPN Kota Sukabumi yang dinilai masih lambat, tidak transparan, dan menyulitkan,” ujarnya.

Menurut Abi Kholil, sejumlah prosedur yang diterapkan saat ini dinilai memberatkan masyarakat, seperti kewajiban sumpah dan pengumuman di media, yang dianggap tidak efisien di tengah perkembangan sistem digital.

Ia menilai BPN seharusnya dapat memanfaatkan basis data internal untuk memverifikasi kepemilikan secara lebih cepat dan akurat.

“Alih-alih mempermudah, masyarakat justru seperti diposisikan sebagai pihak yang dicurigai. Padahal seharusnya bisa divalidasi melalui sistem digital yang dimiliki,” katanya.

Baca Juga:  Pimpinan IJ-LDII Dilaporkan Ke Polda Jateng Atas Dugaan Penistaan Agama

Selain itu, ia juga menyoroti persoalan birokrasi yang berbelit, kurangnya transparansi, serta ketidakpastian waktu penyelesaian berkas yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Meski BPN telah melakukan digitalisasi layanan, menurutnya masih banyak kendala di lapangan yang membuat proses pengurusan dokumen pertanahan menjadi tidak efektif.

Dalam rencana aksi tersebut, LFI menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional, cepat, dan transparan, kejelasan prosedur pengurusan sertifikat baru maupun sertifikat hilang, serta penghapusan praktik yang merugikan masyarakat.

Selain itu, LFI juga mendesak adanya audit terhadap BPN Kota Sukabumi oleh aparat penegak hukum terkait dugaan praktik pungutan liar.

“Insya Allah kami akan melakukan aksi ke kantor BPN Kota Sukabumi dan melaporkan dugaan pungli ke kejaksaan. Aksi ini akan terus berlanjut sampai ada perubahan,” tegas Abi Kholil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPN Kota Sukabumi terkait rencana aksi maupun tudingan yang disampaikan oleh LFI. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dana Hibah MUI Kabupaten Sukabumi Rp8 Miliar Disorot, LFI Desak Transparansi Penggunaan Anggaran
Kasus Dugaan Penganiayaan, Dua Saksi Telah Diperiksa Polisi
Dampak Kenaikan Kurs Dollar AS Mulai Dirasakan Pengusaha Di Kota Bekasi
Pemkab Nias Selatan Resmi Terapkan Amdalnet untuk Percepatan Izin Lingkungan
Sekda Amsarno Sarumaha Minta ASN Nias Selatan Fokus Tupoksi dan Hadir Tepat Waktu
Prabowo Resmikan 166 SPPG Polri di Jawa Timur
SPPG Polri Pekayon Jaya Terlambat Bikin IPAL, Ini Kata BPKN
Ketua BPKN Soroti Insiden Maut Mobil MBG di Bekasi Timur, Minta Kepala BGN Evaluasi Total
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:13 WIB

Dana Hibah MUI Kabupaten Sukabumi Rp8 Miliar Disorot, LFI Desak Transparansi Penggunaan Anggaran

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:02 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan, Dua Saksi Telah Diperiksa Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:06 WIB

Dampak Kenaikan Kurs Dollar AS Mulai Dirasakan Pengusaha Di Kota Bekasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Nias Selatan Resmi Terapkan Amdalnet untuk Percepatan Izin Lingkungan

Senin, 18 Mei 2026 - 18:20 WIB

Sekda Amsarno Sarumaha Minta ASN Nias Selatan Fokus Tupoksi dan Hadir Tepat Waktu

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Pangkas Anggaran Program MBG Sebesar Rp67 Triliun

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:54 WIB