ICW Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pusat Badan Gizi Nasional (BGN) Foto: dok. Aditiya/Mediakarya

Kantor Pusat Badan Gizi Nasional (BGN) Foto: dok. Aditiya/Mediakarya

JAKARTA, Mediakarya –  Indonesian Corruption Watch (ICW) mengungkap adanya dugaan korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di Badan Gizi Nasional ((BGN) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp49,5 miliar

Berdasarkan hasil penelusuran terkait pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN, ICW menemukan adanya empat persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp49,5 miliar.

Pada tahun 2025 diketahui BGN telah selesai melakukan pengadaan jasa sertifikasi halal yang dipecah menjadi 4 tahap. Total anggaran untuk sertifikasi halal tersebut senilai Rp141,79 miliar dengan volume pekerjaan sebanyak 4.000 sertifikasi. Pemenang pengadaan tersebut adalah PT BKI.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap proses pengadaan yang berlangsung di BGN menemukan adanya empat persoalan.

Pertama, Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal Tidak Memiliki Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG mewajibkan pemenuhan sertifikasi halal.

Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG menegaskan kewajiban pemenuhan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab SPPG.

“Dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih SPP telah mendapatkan insentif sebesarp Rp6 juta per hari. Oleh karena itu pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum,” ujar Wana Alamsyah seperti dalam siaran persnya, Jumat (8/5/2026).

Kedua, memecah paket demi menghindari tender, seleksi, dan lari dari tanggungjawab. Terdapat empat paket pengadaan jasa sertifikasi halal dengan lokasi, jenis, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta penyedia yang sama.

“Secara prinsip efisiensi dan kepatutan, paket-paket tersebut seharusnya digabungkan menjadi satu,” ungkap dia.

Menurutnya, penggabungan memungkinkan perolehan harga yang lebih kompetitif seiring meningkatnya volume pekerjaan.

ICW menduga pemecahan paket dilakukan untuk menghindari sejumlah kewajiban.

Pertama, menghindari keharusan memperoleh pendapat ahli hukum kontrak sebelum penandatanganan.

Kedua, menghindari mekanisme tender atau seleksi terbuka. Ketiga, membatasi tanggung jawab hukum Pengguna Anggaran (PA).

Baca Juga:  PB PMII Luncurkan LPP Kembangkan Pertanian dan Regenerasi Petani

“Jika paket digabung, nilai pagu yang melampaui Rp100 miliar akan menempatkan tanggung jawab pemilihan penyedia secara langsung pada Kepala BGN selaku PA,” katanya.

Ketiga, dugaan pinjam bendera. ICW menelusuri daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem BPJPH dan tidak menemukan nama penyedia dalam daftar lembaga yang berwenang.

“PT BKI juga tidak tercatat sebagai LPH yang berhak melakukan pendampingan sertifikasi halal,” jelas Wana Alamsyah.

Lebih lanjut, bahwa temuan ini menunjukkan adanya dugaan pengalihan pekerjaan, baik seluruh maupun sebagian, kepada pihak lain yang memiliki status LPH.

“Praktik tersebut berisiko dilakukan tanpa dasar perjanjian yang jelas dan berpotensi menimbulkan masalah akuntabilitas dalam pelaksanaan kontrak,” ungkapnya.

Keempat, dugaan penggelembungan harga. Berdasarkan perhitungan menggunakan kalkulator biaya sertifikasi halal yang merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH, total biaya untuk satu perusahaan kategori usaha menengah meliputi sertifikasi halal, pelatihan penyelia halal, dan sertifikasi penyelia halal sebesar Rp23.057.500.

“Angka ini merupakan tarif batas atas atau biaya maksimum yang dapat dikenakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” jelas Wana Alamsyah.

Berdasarkan penghitungan ICW, apabila menggunakan tarif di atas untuk mengurus 4.000 sertifikat halal, maka biaya yang dikeluarkan yakni Rp92,2 miliar. Sementara itu, nilai kontrak pada empat paket pengadaan mencapai Rp141,7 miliar.

Wana Alamsyah menambahkan, selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut menunjukkan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) sedikitnya Rp49,5 miliar.

“Dari temuan di atas, kami menduga bahwa telah telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Untuk itu, kami mendesak agar KPK segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025,” pungkasnya. (Adit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Terungkap Dalam Surat Dakwaan, Dua Pejabat Penting DJBC Diduga Ikut Terlibat Loloskan Izin Kepabeanan Secara Ilegal
Pelaku Usaha Industri Perberasan Berdarah-darah, Siapa Yang Untung?
Menlu Tiongkok Sebut Iran Alami Tranformasi Signifikan Pasca Perang
Ekonom Senior INDEF: Sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Media Harus Netral
Muktamar NU 2026 Dipastikan Digelar Pada Agustus
Mensos, Kota Dan Kabupaten Harus Punya Gedung Permanen Untuk Sekolah Rakyat
Mensos Ingatkan SR Untuk Jaga Barang Milik Negara
Berkelit dari Kerugian dengan Beras Khusus
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:14 WIB

ICW Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:33 WIB

Terungkap Dalam Surat Dakwaan, Dua Pejabat Penting DJBC Diduga Ikut Terlibat Loloskan Izin Kepabeanan Secara Ilegal

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:01 WIB

Pelaku Usaha Industri Perberasan Berdarah-darah, Siapa Yang Untung?

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:32 WIB

Ekonom Senior INDEF: Sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Media Harus Netral

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:12 WIB

Muktamar NU 2026 Dipastikan Digelar Pada Agustus

Berita Terbaru

Beras Bulog (Ist)

Ekonomi & Bisnis

Pelaku Usaha Industri Perberasan Berdarah-darah, Siapa Yang Untung?

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:01 WIB