SUKABUMI, Mediakarya – Penggunaan dana hibah Majelis Ulama Indonesia tahun anggaran 2025 sebesar Rp8 miliar menjadi sorotan publik.
Ketua Umum Laskar Fisabilillah Indonesia Abi Kholil Asubki menilai alokasi anggaran tersebut minim transparansi, terutama terkait proyek fisik yang diduga mangkrak serta sejumlah pos kegiatan yang dinilai belum memiliki rincian jelas.
“Dari total dana Rp8 miliar, sebesar Rp3 miliar dialokasikan untuk pembangunan fisik Gedung MUI Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Cikembar. Namun, proyek tersebut saat ini disorot tajam karena kondisinya diduga mangkrak dan belum memberikan asas manfaat nyata bagi umat,” ujar Abi, Senin (18/5/2026).
Selain pembangunan gedung, penggunaan sisa anggaran sebesar Rp5 miliar juga dipertanyakan.
“Kami mendesak adanya transparansi mendalam mengenai pengelolaan anggaran operasional serta kegiatan formal MUI,” katanya.
Abi menyebut sejumlah program kegiatan tahun 2025 yang menjadi perhatian pihaknya, di antaranya:
- Pelatihan Penguatan Hukum bagi pengurus MUI desa dengan anggaran mencapai Rp386 juta.
- Program Jaksa Masuk Pesantren yang dialokasikan sebesar Rp70 juta. Menurutnya, program tersebut dinilai sudah memiliki anggaran operasional resmi dari Kejaksaan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di masing-masing satuan kerja, khususnya bidang Intelijen yang membawahi penyuluhan dan penerangan hukum.
- Pendidikan Kader Ulama (PKU) dengan nilai anggaran sebesar Rp200 juta.
Abi menegaskan, keterbukaan laporan keuangan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan.
“Kami mendesak agar MUI Kabupaten Sukabumi segera membuka laporan keuangan mereka secara transparan, akuntabel, dan berkala. Hal ini penting untuk menjaga marwah lembaga ulama dari isu penyelewengan dana umat,” pungkasnya. (tbg)











